Pilihan
Tak Hanya Pekanbaru, Gubri juga Keluarkan Instruksi untuk 11 Kabupaten Kota di Riau
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau, Gubernur Riau, Syamsuar memberikan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota agar mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Instruksi Gubernur Riau, Nomor : 143/INS/HK/2021 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Juru Bicara Gubernur Riau, Raja Hendra Saputra menyebutkan, ada tujuh poin instruksi yang disampaikan Gubernur Riau kepada Bupati dan Wali Kota di Riau agar segera menetapkan dan mengatur, PPKM dengan mempedomani instruksi dari Mendagri.
"Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Raja Hendra Saputra, Senin (26/7/2021) di Pekanbaru.
Berikut 7 instruksi Gubernur Riau kepada Bupati/Wali Kota se Riau:
KESATU : Wali kota Pekanbaru menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 4 (empat) di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
KEDUA : Bupati/Walikota :
1 . Bengkalis;
2. Indragiri Hilir;
3. Indragiri Hulu
4. Kampar;
5. Kepulauan Meranti;
6. Kuantan Singingi;
7. Pelalawan;
8. Rokan Hulu;
9. Rokan Hilir;
I0. Siak; dan
11. Dumai.
Menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3 (tiga) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
KETIGA : Wali kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani Diktum Ketiga dan Diktum Ketujuh lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
KEEMPAT : Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud Diktum Kedua mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani Diktum Kesembilan dan Ketigabelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
KELIMA : Untuk efektifitas pelaksanaan pemberlakuan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua selanjutnya mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
KEENAM, Pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Riau Nomor : 138/INS/HK/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021. **
Sumber : Mcr
.png)

Berita Lainnya
Siak Zona Merah Covid-19, Kasus Terbanyak dari Klaster PNS
Bando yang Mengangkangi Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ditebang
Plh Sekda Inhil Bersama Pj Ketua TP PKK Inhil Hadiri Puncak Peringatan Harganas Ke-31 di Semarang, Jateng
Optimalkan Potensi Pendapatan Daerah, Pemda Inhil Sesuaikan NJOP
Presiden Jokowi Rencananya Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
11 Paket Narkotika Jenis Sabu Siap Edar Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan
Penuhi Standar Berkelanjutan, Kebun dan PMKS Sontang PT. APSL Raih Sertifikat ISPO
PAN Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi, Target Rebut Kursi di Setiap Dapil pada Pileg 2029
Pelajar Inhil dan Rohul Wakili Riau Paskibraka Nasional 2021, Berikut Daftar Lengkap dari 34 Provinsi
Akses Jalan dan Fasilitas SMPN 8 Tambang Sangat Memprihatinkan
Siak Izinkan Perantau Mudik, Tapi Ada Syaratnya
Disbun Inhil Sosialisasikan Permentan No 45 Tahun 2019 di PT ISK