Pilihan
Disbun Inhil Sosialisasikan Permentan No 45 Tahun 2019 di PT ISK
INDOVIZKA.COM- Dinas Perkebunan (Disbun) Inhil sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 45 tahun 2019 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang pertanian.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat PT ISK Desa Sei Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), juga membahas program pengembangan Kelapa Terintegrasi dan Demontrasi Area (percontohan) di Desa Sei Gantang untuk lima tahun ke depan.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan H Ediwan Shasby yang dihadiri oleh Sekretaris Disbun, para Kabid dan Kasi Disbun Inhil, sementara pihak PT ISK turut hadir Asisten General Manager, Setiawan Heru dan General Affair Manager Marzuqi, Camat Kempas serta Kepala Desa dan Dusun Sei Gantang.
"Membangun perkebunan dan mempertahankan eksistensi Negeri hamparan kelapa dunia perlu dilakukan dikarenakan adanya kekhawatiran sewaktu-waktu kelapa tidak lagi menjadi sandaran hidup petani," kata Ediwan Shasby, Sabtu (11/1/2020).
Ediwan menambahkan, bukan tidak mungkin kelapa tidak lagi menjadi sandaran hidup petani, melihat luasan lahan perkebunan yang berkurang, serta produktivitas dan kualitas tanaman perkebunan menurun.
"Harga kelapa pun juga berfluktuasi dan kehidupan para pekebun yang kurang mampu," papar Kadis.
Ia menilai hal tersebut dapat dilihat berdasarkan data bencana kebakaran lahan perkebunan yang mencapai 1.683,7 hektar dari 16 Kecamatan di 53 titik lokasi, terbagi atas lahan perkebunan kelapa dalam mencapai 557,7 hektar, kebun Sawit 908 hektar, Karet dan Pinang mencapai 218 hektar.
"Bukan hanya itu kerusakan lahan akibat instrusi air, kerusakan kebun akibat organisme pengganggu tanaman, konflik lahan dan kebun yang melewati puncak masa produksi," jelasnya.*
.png)

Berita Lainnya
Budi Utama ST Terpilih Aklamasi Nahkodai Gapensi Inhil
Dukung Hilirisasi Kelapa, HIPMI Inhil Gandeng The Green Coco Island
Disparporabud Inhil Fasilitasi Silaturrahmi Pelaku Ekonomi Kreatif dengan Gubri dan Bupati
Korupsi Dana Belanja BBM di PU Pelalawan, PPTK Dituntut 7,5 Tahun
Peringati Hari Kartini, DP2KBP3A Gelar Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan
Polres Inhil Berikan Pelayanan Vaksinasi untuk Jema'ah Masjid Al-Huda
Satlantas Polres Pelalawan Lakukan Perbaikan Jalan Rusak Jelang Operasi Lilin Lancang Kuning 2025
Jadi Tuan Rumah Porwil, DPRD Riau Minta Gurbi Ambil Langkah Tepat
Tertibkan Administrasi, 2 Pegawai Diperbantukan di Prokopim Dikembalikan ke Jabatan Aslinya
Ratusan Warga Pulau Muda Geruduk PT THIP, Tuntut Pengembalian 294 Hektare Lahan Diduga di Luar HGU
Satgas PKH Riau Tangkap Satu Unit Alat Berat Exavator di Kawasan TNTN
BBKSDA Riau Evakuasi Beruang Madu Lumpuh di Areal PT Rimba Lazuardi Inhu