Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Disbun Inhil Sosialisasikan Permentan No 45 Tahun 2019 di PT ISK
INDOVIZKA.COM- Dinas Perkebunan (Disbun) Inhil sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 45 tahun 2019 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang pertanian.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat PT ISK Desa Sei Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), juga membahas program pengembangan Kelapa Terintegrasi dan Demontrasi Area (percontohan) di Desa Sei Gantang untuk lima tahun ke depan.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan H Ediwan Shasby yang dihadiri oleh Sekretaris Disbun, para Kabid dan Kasi Disbun Inhil, sementara pihak PT ISK turut hadir Asisten General Manager, Setiawan Heru dan General Affair Manager Marzuqi, Camat Kempas serta Kepala Desa dan Dusun Sei Gantang.
"Membangun perkebunan dan mempertahankan eksistensi Negeri hamparan kelapa dunia perlu dilakukan dikarenakan adanya kekhawatiran sewaktu-waktu kelapa tidak lagi menjadi sandaran hidup petani," kata Ediwan Shasby, Sabtu (11/1/2020).
Ediwan menambahkan, bukan tidak mungkin kelapa tidak lagi menjadi sandaran hidup petani, melihat luasan lahan perkebunan yang berkurang, serta produktivitas dan kualitas tanaman perkebunan menurun.
"Harga kelapa pun juga berfluktuasi dan kehidupan para pekebun yang kurang mampu," papar Kadis.
Ia menilai hal tersebut dapat dilihat berdasarkan data bencana kebakaran lahan perkebunan yang mencapai 1.683,7 hektar dari 16 Kecamatan di 53 titik lokasi, terbagi atas lahan perkebunan kelapa dalam mencapai 557,7 hektar, kebun Sawit 908 hektar, Karet dan Pinang mencapai 218 hektar.
"Bukan hanya itu kerusakan lahan akibat instrusi air, kerusakan kebun akibat organisme pengganggu tanaman, konflik lahan dan kebun yang melewati puncak masa produksi," jelasnya.*
.png)

Berita Lainnya
Sempat Hilang, Warga Riau Ditemukan Tewas dalam Perut Buaya
Terhitung 31 Desember 2021, Sejumlah Pegawai Honorer Pemkab Kepulauan Meranti Dirumahkan
Masyarakat Punya SKGR, Laporan Penyerobotan Lahan di Gondai harus Diproses Perdata
HIPMI Tekankan Empat Point Dalam Penyusunan Standar Pelayanan Publik di DPMPTSP Inhil
Akhir Penantian Panjang, Jalan Poros Lukun - Sungai Tohor Kini Sudah Bisa Dilewati
Kunker ke Kuansing, Danrem 031/WB Pekanbaru Terima Gelar Rang Sumondo Panglimo Kayo
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Ingatkan Paswascam Terus Lakukan Pengawasan
Kembali Periksa Saksi, Polda Riau Gesa Pengusutan SPPD Fiktif DPRD Rohil
Pemkab Bengkalis Bentuk Satgas Gabungan Pengawasan Pelayanan Pelabuhan Ro-Ro Air Putih - Sungai Pakning
Ketua PKK Kampar : Rubah Sampah Sebagai Sumber Ekonomi Keluarga
Hadir Penabalan Gelar Datuk Seri Setia Amanah Untuk Gubri, Bupati Kampar : Pelestarian Adat dan Budaya Melayu Merupakan Tanggungjawab Bersama
Upacara HUT RI di Riau Tahun Ini Dibatasi dan Tanpa Pidato