Pilihan
Siak Izinkan Perantau Mudik, Tapi Ada Syaratnya
SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau tidak akan menolak perantau yang mudik.
Asisten I Sekdakab Siak, Budhi Yuwono memastikan, perantau yang mudik tidak akan dihalau dan tetap diterima dengan syarat mengikuti persyaratan protokol kesehatan.
"Tetap diterima. Tapi mereka diisolasi mandiri selama 14 hari. Setiap perantau yang balik ke Siak, akan di pantau oleh tim kesehatan yang ada di Puskesmas di tiap kecamatan," kata Budhi, di Siak, Rabu (29/4/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Untuk memastikan itu kata Budhi, pemerintah daerah sudah membikin 9 pos pantau mudik. Pos itu didirikan berfungsi untuk mencatat pemudik yang masuk, singgah dan melewati daerah Kabupaten Siak.
Kesembilan pos mudik didirikan di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Siak, seperti pos pantau di Kecamatan Kerinci Kanan pintu masuk melalui Kabuapaten Pelalawan, pos pantau di Kampung Bukit Agung yang notabenenya jalur perbatasan antara Siak dan Kabuapaten Pelalawan.
Lalu, pos di Kampung Tengah Maredan Kecamatan Tualang, pos pantau di ruas jalan PT SIR Kecamatan Tualang, pos pantau di Simpang Perawang Minas, Simpang Libo Kandis, Simpang Belutu Kandis, pos pantau di Kecamatan Sabak Auh perbatasan dengan Kabupaten Bengkalis dan pos pantau sebelum jembatan Sultanah Latifah atau jembatan Siak.
"Sistem pos pantau itu dibagi menjadi dua. Yakni minimal dan maksimal. Yang maksimal personilnya 11 orang terdiri dari petugas Dishub, medis dan TNI/Polri. Sementara minimal personilnya 7 orang. Instansi yang berjaka sama," kata dia, dikutip gatracom.
Kendati sudah mendirikan pos pantau dan tidak menolak perantau yang balik ke Siak, Budhi tetap mengimbau agar masyarakat Kabupaten Siak tidak mudik lebaran tahun ini. Terkhusus yang mudik ke zona merah.
"Semua yang kita lakukan ini demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Artinya pemerintah sangat peduli terhadap masyarakat. Namun, kita berharap semua pihak ikut berperan terkhusus untuk masyarakat agar selalu mengindahkan imbaun pemerintah," tegasnya. (*
.png)

Berita Lainnya
Besok, 60 Orang Panwaslu Kecamatan di Inhil Dilantik
Pemkab Inhu Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga Oktober 2021
Said Syarifuddin Resmi Lantik HNSI Kecamatan Batang Tuaka
BMKG Sebut Riau Jadi Penyumbang Titik Panas di Sumatera
Lantik Ery Putra Sebagai Penjabat Sekda, Pj Bupati Herman Ucapkan Selamat
Diskop dan UKM Inhil Gelar Lomba Makanan Berbahan Kelapa, Herna Usmi Juara
Polsek Ukui Laksanakan Patroli Gabungan Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas
Pameran 2nd Sawit Indonesia Expo and Conference 2024 Dihadiri 12 Produsen Benih Sawit dan 13 Perusahaan Alat Berat
Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Yan Ramayana dan Pos Pam Km 55, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru 2025
Penyeberangan Roro Tetap Beroperasi Mulai Lebaran Pertama
Wakili Bupati Kampar Sambut Pangkogabwilhan 1 di Kodim 0313/KPR, Ini Kata Kadisparbud
Razia Protokol Kesehatan, Sabarudi: Kalau Masyarakat Kelas Bawah Ditertibkan, Kelas Atas Juga Harus