Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Langgar Protkes, 5 Warga Inhil Dihukum Kerja Sosial, 3 Orang Didenda Rp100 Ribu
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Sebanyak 8 orang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, karena melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid.
Hakim PN Tembilahan memutuskan hal tersebut saat pelaksanaan sidang ditempat dalam operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran prokes Covid, pada Selasa (10/8/2021), bertempat di Pasar Air Mancur Jalan Sudirman Tembilahan.
Kegiatan Yustisi dipimpin Kabag Ops Polres Inhil, KP. Maison diikuti Kabid PPHD Drs. H. Mukhlis, Sekretaris Satpol PP Inhil, Hadi Rahman, Sekretaris Dishub Inhil, Ronny Pagta, STP.
Keputusan Hakim dibacakan oleh Hakim PN Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga SH dengan Panitera Muda Pidana PN Tembilahan, Iwan Uripno dan JPU Kejari Inhil Reza Yusuf, SH.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan dari 8 orang pelanggar Prokes, 5 orang dijatuhi hukuman kerja sosial.
"5 orang pelanggar dijatuhi hukuman kerja sosial di sekitar Pasar Air Mancur dan 3 orang pelanggar lainnya didenda sebesar 100 ribu," jelas Kapolres Inhil.
Ini merupakan aturan dari Perda Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a.
"Jadi bagi masyarakat yang keluar rumah dengan tidak menerapkan prokes terutama tidak memakai masker akan menjalani sidang ditempat dimana lokasi yustisi dilaksanakan," ungkapnya.
Selain itu Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M guna menekan laju penyebaran Covid-19.
"Untuk memutuskan mata rantai Covid-19, masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan, diantaranya, selalu menggunakan masker dengan benar saat berada diluar rumah dan mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan," pintanya.
.png)

Berita Lainnya
Realisasi Penyaluran BLT Covid-19 di Riau Hanya 58 Persen Hingga Akhir 2020
8 Sekolah di Bukit Kapur Dumai Mulai Belajar Tatap Muka
Genjot Prestasi Atlet, RIS Pekanbaru Gandeng Pelatih Nasional
Mantan Presiden UNISI Ajak Gen Z Pilih Pemimpin yang Memiliki Pengalaman Politik
Pengurus DPW Dinas PUPR Kampar Masa Bakti 2019-2024 Dikukuhkan
Ikut Upacara Taptu dan Lepas Pawai Obor Hari Kemerdekaan RI Ke 80 Tahun 2025, Ini Kata Wabup Kampar
Pengedar Sabu di Belilas Diringkus Polsek Seberida, Uang Rp10 Juta Ikut Diamankan
Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing
Alami Laka Tunggal, Seorang Pria di Pelalawan Ini Ditangkap Ketahuan Bawa Sabu
CPNS 2021, Pemko Pekanbaru Belum Terima Surat Resmi
Ketua Yayasan Harapan Bunda Klarifikasi Temuan Ulat di Makanan MBG SMK 1 Pangkalan Kerinci
"PKK Desa Sialang Panjang Gelar Sosialisasi Pangan Bergizi: Inovasi Mie Hijau dari Pekarangan"