Antusias, 15 Ribu Kendaraan Riau Mengurus Pemutihan Denda Pajak


PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Pemprov Riau sejak 10 Agustus 2021 mengelar program pemutihan denda pajak.

Hal ini tidak disia-siakan masyarakat Riau. Para pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pembayaran pajaknya berbondong-bondong ke Samsat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
 
Hal ini terbukti dengan banyaknya jumlah pengurusan pajak kendaraan bermotor. Meski baru setengah bulan, sebanyak 15 ribu unit kendaraan bermotor di Riau yang diputihkan denda pajaknya. 

Sementara untuk total denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp 5,7 miliar. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Kamis (26/8/2021) mengatakan, hingga saat ini total kendaraan roda dua yang memanfaatkan pemutihan denda pajak mencapai 11.573 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 4.230 unit.

Untuk kendaraan roda empat total denda pajak yang dihapuskan mencapai Rp 4,6 miliar lebih. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak Rp 1,1 miliar lebih. 

"Alhamdulillah sampai saat ini total pendapatan yang kita dapatkan dari pajak pokok kendaraan yang dendanya kita hapuskan mencapai Rp 17,3 miliar lebih," kata Herman.

Angka ini dipastikan akan terus bergerak naik. Sebab program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau masih berlangsung hingga 9 November mendatang. **
 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar