Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah, Mantan Teller Bank BRI Dibekuk Polisi
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai berinisial HN (29) ditangkap Polda Riau. Ia diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.
Penangkapan berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai saat melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama pada Senin (22/3/2021).
Atas kecurigaan itu, pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.
Hasil penyelidikan ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan terjadi dalam kurun waktu Januari - Maret 2021.
"Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).
Menurut Narto, tersangka HN selaku Teller menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung an Edrian Nofrialdi (teman tersangka), dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.
Setelah penyidik melakukan perhitungan, 8 orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000.-
"Tersangka HN ditangkap dirumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.
Masih kata Narto, uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang karena dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi (keluarga).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
.png)

Berita Lainnya
Saat Mancing, Warga Rumbai Temukan Mayat Tenggelam dalam Parit
Kantongi Narkoba, Seorang Buruh di Inhu Dibekuk Polisi
Kapolri Minta Kasat Hingga Kapolda Respon Keluhan Masyarakat
Besi Jembatan Siak IV Dicuri, Dinas PUPR-PKPP Riau Lapor ke Polisi
Pasangan Suami Istri di Tembilahan Kompak Jual Sabu
Penyeludupan 102.820 ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Satpol Airud Polres Inhil
Curi Motor di Tempat Cucian, Pelaku Ditangkap di Masjid
Polisi Amankan Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba di Tembilahan Hulu
Sambil Menagis, Ini Curhatan Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
Curi Motor di Parkiran Mall, Pria di Pekanbaru Terpaksa Lebaran di Sel