Pilihan
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
357 Atlet Inhil Siap Berlaga di Ajang Porprov X Riau 2022
Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Ibu Tiri di Rohil Diamankan Polisi

INDOVIZKA.COM - Seorang wanita inisial AAP (40) ditangkap Polres Rokan Hilir (Rohil). Wanita tersebut ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan kepada anak tirinya hingga tewas. Penganiayaan yang terjadi di Jalan MT Hariyono, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (20/1/2023) lalu.
Menurut Kapolres melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi penangkapan pelaku AAP berkat adanya laporan dari ibu kandung korban bernama Rosdiana.
Rosdiana melihat kejanggalan atas kematian anak kandungnya bernama Novi (22).
Rosdiana langsung mendatangi rumah mantan suaminya begitu mendapatkan kabar anaknya telah meninggal. Namun
alangkah terkejutnya ia mendapati anaknya tak bernyawa dengan mata melotot memerah dan memar. Selain itu, kondisi jenazah dalam keadaan amat kurus.
"Ibu korban curiga setelah melihat kondisi jenazah korban. Dimana kondisi jenazah korban dengan mata melotot memerah serta memar," ungkap Juliandi, Sabtu (21/1/2023).
Rosdiana mengaku jika saat anaknya itu dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan ibu tirinya tubuh korban tidak seperti itu.
"Pelapor mendapati pula dari mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun korban tetap dimakamkan hari itu.
Tidak terima melihat kematian anaknya tidak wajar, esok harinya sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan.
" Kami kemudian melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP dan dilakukan autopsi pada jenazah, diketahui penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang segmen leher," jelasnya.
Berbekal hasil autopsi, sang ibu tiri diinterogasi dan mengakui bahwa korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan membenturkan kepalanya ke tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. Sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya menganiaya anak tiri, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Berita Lainnya
Dua dari Empat Pembobol Iin Swalayan Ditembak Polisi karena Melawan
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Ngaku-ngaku dari Ormas, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Polisi karena Sering Memalak Pedagang
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
Hakim Kembali Gugurkan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
Heboh Penemuan Mayat Membusuk Dalam Parit di Jalan Lingkar
Anggota DPR RI: Miris Melihat Anak Muda Riau Masa Depannya Digerogoti Narkoba
Ibu dan Anak di Riau Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tanpa Pakaian dan Terbungkus
KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin Secepatnya
Terlibat Adu Mulut Seorang Pria di Inhil Tewas
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi