Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Ibu Tiri di Rohil Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM - Seorang wanita inisial AAP (40) ditangkap Polres Rokan Hilir (Rohil). Wanita tersebut ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan kepada anak tirinya hingga tewas. Penganiayaan yang terjadi di Jalan MT Hariyono, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (20/1/2023) lalu.
Menurut Kapolres melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi penangkapan pelaku AAP berkat adanya laporan dari ibu kandung korban bernama Rosdiana.
Rosdiana melihat kejanggalan atas kematian anak kandungnya bernama Novi (22).
Rosdiana langsung mendatangi rumah mantan suaminya begitu mendapatkan kabar anaknya telah meninggal. Namun
alangkah terkejutnya ia mendapati anaknya tak bernyawa dengan mata melotot memerah dan memar. Selain itu, kondisi jenazah dalam keadaan amat kurus.
"Ibu korban curiga setelah melihat kondisi jenazah korban. Dimana kondisi jenazah korban dengan mata melotot memerah serta memar," ungkap Juliandi, Sabtu (21/1/2023).
Rosdiana mengaku jika saat anaknya itu dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan ibu tirinya tubuh korban tidak seperti itu.
"Pelapor mendapati pula dari mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun korban tetap dimakamkan hari itu.
Tidak terima melihat kematian anaknya tidak wajar, esok harinya sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan.
" Kami kemudian melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP dan dilakukan autopsi pada jenazah, diketahui penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang segmen leher," jelasnya.
Berbekal hasil autopsi, sang ibu tiri diinterogasi dan mengakui bahwa korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan membenturkan kepalanya ke tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. Sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya menganiaya anak tiri, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
Ingin Lepaskan Rindu dengan Ayah Kandung, Bocah Ini Disuguhkan Minuman Beracun oleh Ibu Tiri
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
Transaksi Sabu di Warung Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pria di Rohil
Miliki 52 Gram Sabu, Dua Orang Pengedar Diringkus Polisi
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Kakek di Tembilahan
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Sempat Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, AS Akhirnya Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 19 Kg Sabu-500 Pil Ekstasi Disita
Tega, Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Berumur 13 Tahun