Pilihan
Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Ibu Tiri di Rohil Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM - Seorang wanita inisial AAP (40) ditangkap Polres Rokan Hilir (Rohil). Wanita tersebut ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan kepada anak tirinya hingga tewas. Penganiayaan yang terjadi di Jalan MT Hariyono, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (20/1/2023) lalu.
Menurut Kapolres melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi penangkapan pelaku AAP berkat adanya laporan dari ibu kandung korban bernama Rosdiana.
Rosdiana melihat kejanggalan atas kematian anak kandungnya bernama Novi (22).
Rosdiana langsung mendatangi rumah mantan suaminya begitu mendapatkan kabar anaknya telah meninggal. Namun
alangkah terkejutnya ia mendapati anaknya tak bernyawa dengan mata melotot memerah dan memar. Selain itu, kondisi jenazah dalam keadaan amat kurus.
"Ibu korban curiga setelah melihat kondisi jenazah korban. Dimana kondisi jenazah korban dengan mata melotot memerah serta memar," ungkap Juliandi, Sabtu (21/1/2023).
Rosdiana mengaku jika saat anaknya itu dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan ibu tirinya tubuh korban tidak seperti itu.
"Pelapor mendapati pula dari mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun korban tetap dimakamkan hari itu.
Tidak terima melihat kematian anaknya tidak wajar, esok harinya sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan.
" Kami kemudian melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP dan dilakukan autopsi pada jenazah, diketahui penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang segmen leher," jelasnya.
Berbekal hasil autopsi, sang ibu tiri diinterogasi dan mengakui bahwa korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan membenturkan kepalanya ke tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. Sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya menganiaya anak tiri, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Polres Dumai Grebek Rumah Penampungan Perdagangan Orang
Bocah di Tembilahan Hulu Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur Mesjid
Sepanjang 2020, DJBC Riau Paling Banyak Tangkap Rokok Ilegal
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
Dicekoki Minuman Sebelum Dibacok, Pengunjung Puja Sera Tembilahan Dilarikan ke Rumah Sakit
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Mafia Kayu 'Anak Jenderal' Diamankan Polda Riau
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
Diduga Tak Terima Bupati Diberitakan, Wartawan di Riau Dipukul Preman
Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Tim Buser Polres Inhu Bekuk Perampok Uang Rp 303 Juta