Bupati Inhil Surati Inspektorat Soal Tunda Bayar, Hj Irianti : Senin Ini Mulai Diaudit

ilustrasi

INDOVIZKA.COM- Terkait adanya kewajiban Pemerintah Daerah Inhil untuk membayarkan kegiatan Tunda Bayar (TB) atas pekerjaan yang telah selesai pada tahun 2019, Inspektorat Kabupaten Inhil diminta untuk mengaudit seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan penyedia barang dan jasa tahun anggaran 2019.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Inhil HM Wardan melalui surat yang dilayangkan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Inhil dengan Nomor : 53/APKAB-SET/2020 pertanggal 15 Januari 2020 perihal  Audit terhadap Tunda Bayar atas pekerjaan yang telah selesai tahun anggaran 2019.

Mempedomani Permendagri No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 lampiran IV angka 41, pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD 2020 sesuai kode rekening.

Dalam surat yang dilayangkan Bupati tersebut berbunyi, tata cara penganggaran dimaksud harus terlebih dulu melakukan perubahan atas peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun 2020 dan untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD tahun 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan tahun anggaran 2020. Adapun pelaksanaan audit bila memungkinkan dilakukan dalam kesempatan yang pertama dan dalam waktu tidak terlalu lama.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Inhil Hj Irianti, SH, MH, ketika dihubungi indovizka.com melalui telepon selulernya membenarkan adanya surat masuk yang dilayangkan Bupati Inhil terkait audit tunda bayar tersebut.

“Surat tadi sudah masuk. Siang tadi sudah dirapatkan sekretaris dengan Inspektur Pembantu (Irban). Insyaallah senin ini mulai diaudit,” kata Hj Irianti singkat.(san)

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar