Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
ASN Dilarang Cuti di Hari Libur Nasional, Wagub: Cegah Klaster Covid-19 Baru
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan larangan aparatur sipil negara atau ASN mengajukan cuti di hari libur nasional demi kebaikan bersama. Menurut dia, pembatasan ini untuk mencegah kemunculan klaster Covid-19 akibat libur panjang.
"Memang demi kebaikan bersama, supaya tidak terjadi cluster baru Covid-19 karena mudik libur panjang," kata dia dalam unggahan videonya, Jumat, 29 Oktober 2021.
Riza menuturkan pemerintah pusat telah melarang ASN mengajukan cuti saat hari libur nasional. ASN, kata dia, juga dilarang memanfaatkan momentum hari libur di akhir tahun.
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021. SE itu mengatur soal pembatasan ASN bepergian ke luar daerah atau cuti selama masa pandemi Covid-19.
"ASN dilarang cuti sesuai SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021," ujar Riza Patria.
Selain itu, pemerintah juga menghapus cuti bersama Hari Natal 2021. Tujuannya menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.
Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menpan RB tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021
.png)

Berita Lainnya
Aturan Mencuci Masker Kain yang Tak Boleh Sembarangan
Lagi, Pasien PDP Asal Reteh Reaktif Dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan
Hari ini Riau Bertambah 299 Positif Corona, Total 5.287 Kasus
Penjelasan RS di Padang Tangani Warga Alami Kulit Melepuh Diduga karena Vaksin
Cegah Varian Omicron Masuk, RI Tutup Pintu Masuk Bagi Warga Negara Afrika
Dua Pasien COVID-19 di Riau Kabur ke Sumsel
Anggota DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin COVID-19 Halal
Cegah Varian Omicron, Pemerintah Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan
Dinkes Inhil Salurkan Bantuan Untuk Anak Stunting
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diminta Batal Demi Kepastian Hukum
Bayi Berstatus Pasien PDP Covid-19 di Inhil Meninggal Dunia
Seketaris Dinkes Inhil Buka Secara Resmi Pencanangan Imunisasi Humas Papilomavirus