ASN Dilarang Cuti di Hari Libur Nasional, Wagub: Cegah Klaster Covid-19 Baru


JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan larangan aparatur sipil negara atau ASN mengajukan cuti di hari libur nasional demi kebaikan bersama. Menurut dia, pembatasan ini untuk mencegah kemunculan klaster Covid-19 akibat libur panjang.

"Memang demi kebaikan bersama, supaya tidak terjadi cluster baru Covid-19 karena mudik libur panjang," kata dia dalam unggahan videonya, Jumat, 29 Oktober 2021.

Riza menuturkan pemerintah pusat telah melarang ASN mengajukan cuti saat hari libur nasional. ASN, kata dia, juga dilarang memanfaatkan momentum hari libur di akhir tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021. SE itu mengatur soal pembatasan ASN bepergian ke luar daerah atau cuti selama masa pandemi Covid-19.

"ASN dilarang cuti sesuai SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021," ujar Riza Patria.

Selain itu, pemerintah juga menghapus cuti bersama Hari Natal 2021. Tujuannya menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.

Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menpan RB tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar