Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
ASN Dilarang Cuti di Hari Libur Nasional, Wagub: Cegah Klaster Covid-19 Baru
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan larangan aparatur sipil negara atau ASN mengajukan cuti di hari libur nasional demi kebaikan bersama. Menurut dia, pembatasan ini untuk mencegah kemunculan klaster Covid-19 akibat libur panjang.
"Memang demi kebaikan bersama, supaya tidak terjadi cluster baru Covid-19 karena mudik libur panjang," kata dia dalam unggahan videonya, Jumat, 29 Oktober 2021.
Riza menuturkan pemerintah pusat telah melarang ASN mengajukan cuti saat hari libur nasional. ASN, kata dia, juga dilarang memanfaatkan momentum hari libur di akhir tahun.
- Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021. SE itu mengatur soal pembatasan ASN bepergian ke luar daerah atau cuti selama masa pandemi Covid-19.
"ASN dilarang cuti sesuai SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021," ujar Riza Patria.
Selain itu, pemerintah juga menghapus cuti bersama Hari Natal 2021. Tujuannya menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.
Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menpan RB tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021
.png)

Berita Lainnya
Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan
Penjelasan RS di Padang Tangani Warga Alami Kulit Melepuh Diduga karena Vaksin
Indofarma Pastikan Jual Obat Corona di Bawah Rp 2 Juta
9 Khasiat Minyak Eucalyptus bagi Kesehatan, Bantu Redakan Batuk dan Nyeri Sendi
Dinkes Inhil Jelaskan Bahaya Rokok Bagi Kesehatan
Tak Perlu ke RS, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Setelah Positif Covid-19
Cara Mengatasi Jantung Berdebar dengan Cepat dan Tepat
Riau Nihil Kasus Baru, Ini Sebaran Kasus Corona di 34 Provinsi
Cegah Omicron, Pemerintah Beri Booster Kelompok Rentan Mulai Januari 2022
Dua Pasien Positif Covid-19 Inhil Dinyatakan Sembuh
Inhil Peringkat ke-4 Penderita Gizi Kronis di Riau
Ketahui Cara Tepat Agar Masker N95 Dapat Digunakan Kembali