Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ukur Dampak Sosial Program TJSL/CSR, PLN Lakukan Riset Bersama LPPM UNAND
PEKANBARU, (INDOVIZKA)- Dalam upaya meningkatkan kwalitas serta evaluasi terhadap kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang biasa dikenal dengan sebutan Corporate Social responsibility (CSR).
PT.PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau melakukan kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas Sumatera Barat.
Kerjasama yang dilakukan meliputi evaluasi dampak sosial manfaat program TJSL/CSR ( Social Return On Investment/SROI ) dan Indeks kepuasan masyarakat (IKM) pada Program TJSL Pengembangan rumah kreatif kampung patin kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Bertempat di AULA Bintan Kantor PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri, Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PLN UIWRKR Ambo Tuwo dalam sambutannya menyampaikan, dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan /TJSL, PLN harus terus meningkatkan kemanfaatan dari kegiatan tersebut terutama dalam hal mendukung tujuan pembangunan nasional berkelanjutan yang dicanangkan pemerintah yang biasa disebut Sustainable Development Goals ( SDGs ).
Untuk itu, tambahnya, diperlukan adanya evaluasi atas kegiatan yang sudah dilakukan melalui mekanisme Pengukuran Social Return On Investment (SROI) dan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM), agar hasilnya bisa kredibel kegiatan ini harus dilakukan oleh Lembaga/Institusi yang mempunyai kompetensi dan pengalaman di bidang tersebut.
"Pada kesempatan ini PLN bekerjasama dengan LPPM UNAND semoga hasil dari kegiatan ini nantinya memberikan manfaat untuk perbaikan yang berkesinambungan” ungkap Ambo Tuo, Kamis, (11/11/2021).
Drs.Rinaldi Eka Putra,Msi selaku ketua tim peneliti LPPM UNAND dalam pemaparan nya menyatakan, dari 16 indikator studi pengukuran dampak social ( Social return on Investmen/SROI ) yang dilakukan diperoleh hasil, dimana dari Rp.118.322.500,- dana TJSL yang disalurkan untuk Rumah Kreatif Kampung Patin pada Tahun 2019 dan 2020 Nilai SROI nya Rp.64,76.
"Artinya setiap 1 Rupiah yang dikeluarkan oleh PLN telah menghasilkan dampak Rp.64,76," ujarnya.
Adapun hasil survey LPPM UNAND tentang Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk TJSL PLN dilokasi tersebut dari 19 Indikator yang diukur mendapatkan Nilai 83 dengan Kategori Sangat Baik ( A ) karena kegiatan ini memberikan dampak yang positif bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi sehingga bisa menumbuhkan potensi-potensi yang selama ini belum terangkat dan meningkatkan ekonomi warga yang terlibat dalam kegiatan rumah kreatif kampung patin.
Diakhir paparannya, Rinaldi memberikan beberapa point-point penting yang harus ditindaklanjuti untuk perbaikan kedepan agar program tersebut bisa mewujudkan apa yang menjadi harapan PT.PLN,
“ Kami mengucapkan terimakasih kepada Pihak PT PLN UIWRKR atas Kerjasama ini semoga hasil riset yang telah dilakukan bisa memberikan kontribusi yang baik bagi peningkatan program TJSL PLN yang tentunya sangat diharapkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai apa yang menjadi tujuan pemerintah dan PLN secara Khusus” tutupnya.
Berita Lainnya
Sekda Riau Sebut Jangan sampai Kawasan Wisata Subayang Jadi Kenangan
Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati
5 orang komisioner Bawaslu Inhil Periode 2023-2028 Resmi Dilantik
Mitsubishi Motors Supermarket Exhibition Hadir di Living World, Banyak Penawaran Khusus
Semarakkan Ramadan, Pesonna Hotel Pekanbaru Siapkan Paket Semo'c
Sudah Lewat Jadwal dan Waktu, Rapat Paripurna Laporan 3 Pansus Ranperda dan Penyampaian Ranperda APBD-P TA 2024 Belum Dimulai
Tiga Nama Formatur Dikirim ke DPP untuk Dipilih Ketua PAN Pelalawan
Tambang Batu Bata Ilegal Marak di Pekanbaru, DPRD Minta Pemko Bertindak
2 Tahun Disdagperinkop-UKM Meranti Tak Tarik Retribusi Pasar, Padahal Perdanya Sudah Ada
2 Hari Berjibaku Padamkan Karhutla, Kapolres Bengkalis dan Tim Bertekad Pantang Pulang Sebelum Padam
Soal Dugaan Praktik Prostitusi Jondul, Walikota Pekanbaru: Tindak !
MA Sebut Eksekusi Lahan Desa Gondai Tidak Sah