Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Demo Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Kerja Massal
JAKARTA- Sejumlah elemen buruh akan menggelar demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 20 Januari 2020 hari ini. Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menyatakan, aksi yang akan dilakukan adalah dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai merugikan banyak masyarakat.
"Senin, 20 Januari 2020, giliran dari kami KSPI, buruh insyallah totalitas karena ini mengancam dan mereduksi kualitas kesejahteraan kaum buruh dan mengancam masa depan anak bangsa," kata dia di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020.
Kemudian Rusdi juga mengatakan, jika aspirasi pada demo buruh ini tidak didengar, maka para buruh telah merencanakan protes lanjutan dengan melakukan mogok kerja di berbagai sektor.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Pemogokan bukan hanya buruh pabrik, tapi juga buruh dari kantor-kantor. Buruh kami di Indosat, Telkomsel, Antara, XL, akan keluar," lanjutnya. "Kami diskusikan pemogokan umum senasional, bukan hanya buruh tp juga mahasiswa, pelajar, dan elemen rakyat lainnya."
Demo buruh yang terpusat di ibu kota rencananya akan diikuti sekitar 30 ribu buruh yang berasal dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Demo ini juga akan dilakukan serentak di 20 provinsi lainnya, antara lain , Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Salah satu yang diprotes dalam demo buruh ini adalah soal pekerja tetap bisa digantikan menjadi pekerja kontrak dengan upah yang tidak alami peningkatan. Selain itu, pekerja kontrak tidak akan mendapatkan pesangon bila terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selanjutnya Rusdi menuturkan, akan ada banyak pekerja magang yang berasal dari mahasiswa yang telah lulus kuliah sehingga bisa diberikan upah tidak sesuai dengan standar upah minimum.
Kemudian, rancangan beleid Omnibus Law tersebut dinilai akan menghapus ketentuan upah minimum menjadi upah harian. "Upah minimum kabupaten/kota juga akan hilang," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Wafat, Airlangga: Indonesia Kehilangan Legenda Kuliner
Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri
Abdul Wahid: Pesantren Dapatkan Jaminan Kembangkan Pendidikan
Komisi III Percayakan Kasus Penembakan FPI ke Komnas HAM
Nasib Nakes Honorer Puskesmas, Gaji di Bawah UMR hingga Bekerja Sukarela
Kampus Perkuat Ekosistem MBG , Riset dan Inovasi Jadi Fondasi
Penerima BLT Ketenagakerjaan Dikurangi 1,3 Juta Orang, Apakah Anda Termasuk?
Demokrat dan PKB Tolak PPN Sembako, Khawatir Usik Stabilitas
Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran Mulai Tuai Protes di Masyarakat
Tambah Daya Listrik Hanya Bayar Rp170.845, Begini Caranya
Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
Kasus Meningkat, Menkes Minta Seluruh RS Tambah Tempat Tidur untuk Covid-19