Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Demo Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Kerja Massal
JAKARTA- Sejumlah elemen buruh akan menggelar demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 20 Januari 2020 hari ini. Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menyatakan, aksi yang akan dilakukan adalah dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai merugikan banyak masyarakat.
"Senin, 20 Januari 2020, giliran dari kami KSPI, buruh insyallah totalitas karena ini mengancam dan mereduksi kualitas kesejahteraan kaum buruh dan mengancam masa depan anak bangsa," kata dia di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020.
Kemudian Rusdi juga mengatakan, jika aspirasi pada demo buruh ini tidak didengar, maka para buruh telah merencanakan protes lanjutan dengan melakukan mogok kerja di berbagai sektor.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Pemogokan bukan hanya buruh pabrik, tapi juga buruh dari kantor-kantor. Buruh kami di Indosat, Telkomsel, Antara, XL, akan keluar," lanjutnya. "Kami diskusikan pemogokan umum senasional, bukan hanya buruh tp juga mahasiswa, pelajar, dan elemen rakyat lainnya."
Demo buruh yang terpusat di ibu kota rencananya akan diikuti sekitar 30 ribu buruh yang berasal dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Demo ini juga akan dilakukan serentak di 20 provinsi lainnya, antara lain , Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Salah satu yang diprotes dalam demo buruh ini adalah soal pekerja tetap bisa digantikan menjadi pekerja kontrak dengan upah yang tidak alami peningkatan. Selain itu, pekerja kontrak tidak akan mendapatkan pesangon bila terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selanjutnya Rusdi menuturkan, akan ada banyak pekerja magang yang berasal dari mahasiswa yang telah lulus kuliah sehingga bisa diberikan upah tidak sesuai dengan standar upah minimum.
Kemudian, rancangan beleid Omnibus Law tersebut dinilai akan menghapus ketentuan upah minimum menjadi upah harian. "Upah minimum kabupaten/kota juga akan hilang," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Jangan Hanya Larang Mudik, Pemerintah Diminta Juga Tutup Tempat Wisata
OJK Prediksi Laju Ekonomi Kuartal IV 2020 Minus 2 Persen
Kemenag Evaluasi Keberangkatan Umrah Pasca 87 Jemaah Terpapar Covid-19
Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Menkeu Dorong Bank Berikan Pinjaman Selama Pandemi
MPR Minta Deteksi Dini Pergerakan Teroris Ditingkatkan
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
Lomba Mural Kritik Polri, Kapolri Ikut Cat Mural 'Siapa Berani Kritik Polisi?'
Sempat Sesak Napas, Habib Rizieq Dipastikan Sudah Kembali Pulih
Indonesia-Jepang Bakal Bahas Upaya Pemulihan Ekonomi di Pertemuan G20