Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
JAKARTA, INDOVIZKA.COM - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar buka suara setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan mereka terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengapresiasi ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Alhamdulillah masih ada 3 hakim yang menunjukan kenegawaranan," kata Ari seusai sidang di Gedung MK, Senin, (22/4/2024).
Tiga hakim yang dimaksud Ari adalah Hakim MK Saldo Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Mereka menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 5 hakim lainnya yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin.
Saldi misalnya mengabulkan sebagian permohonan Anies dan Ganjar Pranowo, yaitu pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi. Namun, 3 pendapat berbeda ini kalah jumlah dari 5 hakim lainnya yang menolak. Sehingga MK pada akhirnya tetap menolak gugatan Anies maupun Ganjar Pranowo.
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
Ari Yusuf Amir menilai analisis dalam dissenting opinion para hakim sangat tajam. Dia merasa ketiga hakim mengambil semua dalil yang diajukan timnya.
"Yang kami dalilkan sama dengan para hakim," kata dia.
Ari mengatakan juga memiliki catatan terkait 5 hakim yang menolak. Menurut dia, kendati menolak, mereka selalu memberikan catatan perbaikan. Contohnya, para hakim setuju bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran etik karena mendukung salah satu pasangan calon.
Anggota tim hukum lainnya, Refly Harun juga mengaku senang karena ada 3 hakim yang menyatakan pendapat beda. Dia menilai 3 hakim ini yang paling benar dalam memutus sengketa Pilpres, karena mengutamakan prinsip konstitusi, bukan hanya bukti.
Refly mengatakan persidangan MK berlangsung sangat cepat atau speedy trial. Maka itu, apabila para hakim menuntut bukti telak, akan sangat sulit dilakukan oleh para Pemohon.
"Kalau cara pendekatan sengketa pilpres seperti 5 hakim lain, maka tidak akan pernah permohonan pilpres dikabulkan," kata dia.
Anggota tim hukum lainnya, Bambang Widjojanto khusus menyoroti sikap Ketua MK Suhartoyo. Menurut dia, sikap hakim MK itu berubah dalam putusan sidang sengketa Pilpres. Padahal, kata dia, Suhartoyo bersikap berbeda pada putusan MK nomor 90 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka bisa maju dalam Pilpres.
Dia mengatakan andaikata MK mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pemilihan ulang di 8 provinsi, maka hasil Pilpres bisa jadi beda.
"Itu sebabnya palu emas yang harusnya diputuskan tidak terjadi," kata dia.
Berita Lainnya
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
KTP Digital Akan Diberlakukan, Ini Perbedaannya Dengan KTP Elektronik
Anggota DPR Desak ASN Kembalikan Bansos yang Diterima ke Pemerintah
Polri Beberkan Identitas 3 Terduga Teroris JAD Kalimantan Tengah
Silpa APBD Riau Tahun 2019 Capai Rp 14 Miliyar
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Posisi Hilal Tinggi, Idul Fitri 1445 Hijriah Berpotensi Serentak
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024
Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender saat Nataru
Ini Dampak Pemda Telat Serap APBD dan Dana Desa
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
Airlangga Beberkan Sederet Insentif Demi Pulihkan Ekonomi