Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
JAKARTA, INDOVIZKA.COM - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar buka suara setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan mereka terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengapresiasi ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Alhamdulillah masih ada 3 hakim yang menunjukan kenegawaranan," kata Ari seusai sidang di Gedung MK, Senin, (22/4/2024).
Tiga hakim yang dimaksud Ari adalah Hakim MK Saldo Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Mereka menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 5 hakim lainnya yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin.
Saldi misalnya mengabulkan sebagian permohonan Anies dan Ganjar Pranowo, yaitu pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi. Namun, 3 pendapat berbeda ini kalah jumlah dari 5 hakim lainnya yang menolak. Sehingga MK pada akhirnya tetap menolak gugatan Anies maupun Ganjar Pranowo.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Ari Yusuf Amir menilai analisis dalam dissenting opinion para hakim sangat tajam. Dia merasa ketiga hakim mengambil semua dalil yang diajukan timnya.
"Yang kami dalilkan sama dengan para hakim," kata dia.
Ari mengatakan juga memiliki catatan terkait 5 hakim yang menolak. Menurut dia, kendati menolak, mereka selalu memberikan catatan perbaikan. Contohnya, para hakim setuju bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran etik karena mendukung salah satu pasangan calon.
Anggota tim hukum lainnya, Refly Harun juga mengaku senang karena ada 3 hakim yang menyatakan pendapat beda. Dia menilai 3 hakim ini yang paling benar dalam memutus sengketa Pilpres, karena mengutamakan prinsip konstitusi, bukan hanya bukti.
Refly mengatakan persidangan MK berlangsung sangat cepat atau speedy trial. Maka itu, apabila para hakim menuntut bukti telak, akan sangat sulit dilakukan oleh para Pemohon.
"Kalau cara pendekatan sengketa pilpres seperti 5 hakim lain, maka tidak akan pernah permohonan pilpres dikabulkan," kata dia.
Anggota tim hukum lainnya, Bambang Widjojanto khusus menyoroti sikap Ketua MK Suhartoyo. Menurut dia, sikap hakim MK itu berubah dalam putusan sidang sengketa Pilpres. Padahal, kata dia, Suhartoyo bersikap berbeda pada putusan MK nomor 90 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka bisa maju dalam Pilpres.
Dia mengatakan andaikata MK mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pemilihan ulang di 8 provinsi, maka hasil Pilpres bisa jadi beda.
"Itu sebabnya palu emas yang harusnya diputuskan tidak terjadi," kata dia.
Berita Lainnya
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
Ngeri! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan
Terawan Klaim Vaksin Nusantara Kebal Covid-19, PB IDI Meradang
PLN Dapat Suntikan Modal dari Jokowi Rp 4,2 T
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Saat New Normal
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Kartu Prakerja
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Ini Kata BKN
Masyarakat Temukan Toilet SPBU Pertamina Berbayar Bisa Laporkan Ke 135