Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
JAKARTA, INDOVIZKA.COM - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar buka suara setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan mereka terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengapresiasi ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Alhamdulillah masih ada 3 hakim yang menunjukan kenegawaranan," kata Ari seusai sidang di Gedung MK, Senin, (22/4/2024).
Tiga hakim yang dimaksud Ari adalah Hakim MK Saldo Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Mereka menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 5 hakim lainnya yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin.
Saldi misalnya mengabulkan sebagian permohonan Anies dan Ganjar Pranowo, yaitu pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi. Namun, 3 pendapat berbeda ini kalah jumlah dari 5 hakim lainnya yang menolak. Sehingga MK pada akhirnya tetap menolak gugatan Anies maupun Ganjar Pranowo.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ari Yusuf Amir menilai analisis dalam dissenting opinion para hakim sangat tajam. Dia merasa ketiga hakim mengambil semua dalil yang diajukan timnya.
"Yang kami dalilkan sama dengan para hakim," kata dia.
Ari mengatakan juga memiliki catatan terkait 5 hakim yang menolak. Menurut dia, kendati menolak, mereka selalu memberikan catatan perbaikan. Contohnya, para hakim setuju bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran etik karena mendukung salah satu pasangan calon.
Anggota tim hukum lainnya, Refly Harun juga mengaku senang karena ada 3 hakim yang menyatakan pendapat beda. Dia menilai 3 hakim ini yang paling benar dalam memutus sengketa Pilpres, karena mengutamakan prinsip konstitusi, bukan hanya bukti.
Refly mengatakan persidangan MK berlangsung sangat cepat atau speedy trial. Maka itu, apabila para hakim menuntut bukti telak, akan sangat sulit dilakukan oleh para Pemohon.
"Kalau cara pendekatan sengketa pilpres seperti 5 hakim lain, maka tidak akan pernah permohonan pilpres dikabulkan," kata dia.
Anggota tim hukum lainnya, Bambang Widjojanto khusus menyoroti sikap Ketua MK Suhartoyo. Menurut dia, sikap hakim MK itu berubah dalam putusan sidang sengketa Pilpres. Padahal, kata dia, Suhartoyo bersikap berbeda pada putusan MK nomor 90 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka bisa maju dalam Pilpres.
Dia mengatakan andaikata MK mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pemilihan ulang di 8 provinsi, maka hasil Pilpres bisa jadi beda.
"Itu sebabnya palu emas yang harusnya diputuskan tidak terjadi," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Berlangsung 7 Hari, PLN Mobile VCRR 2021 Kumpulkan Donasi Rp 4,3 Miliar untuk Biaya Penyambungan Listrik Keluarga Pra-Sejahtera
Jaga Kredibilitas dan Kepercayaan, DD Waspada Serahkan Laporan Tahunan ke Kanwil Kemenag Sumut
Ini Penjelasan Saibansah Alasan PWI Kepri Dukung Zulmansyah Sekedang Jadi Ketum PWI Pusat
Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri, Koruptor Diyakini Bakal Kapok
Buntut Hadiah Bupati Cup Hanya Rp95.000, Bupati Pandeglang Marah dan Copot Kadispora
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
KNKT Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Meledak di Udara
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
DPR Apresiasi Capaian Pertamina Hulu Rokan di Riau
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor