Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hasil Autopsi Maradona: Tidak ada Obat Ilegal
(INDOVIZKA) - Hasil autopsi jenazah Diego Maradona menunjukkan legenda timnas Argentina itu tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang sebelum meninggal pada 25 November lalu.
Penyebab Maradona meninggal sempat menjadi sorotan. Dengan rekam jejak Maradona sebagai mantan pengguna narkotika, sejumlah pihak mengklaim eks pemain Napoli itu meninggal karena obat-obatan terlarang.
Namun dikutip dari Daily Mail, hasil autopsi berdasarkan data post-mortem berupa tes darah dan urine, Maradona meninggal karena masalah jantung, ginjal dan paru-paru.
Dalam hasil autopsi yang dikeluarkan pihak Buenos Aires Scientific Police, Rabu (23/12/2020), tidak ditemukan zat narkotika atau pun obat-obatan ilegal. Hasil autopsi menyebut dalam tubuh Maradona terdapat zat sejumlah obat resep dokter, termasuk quetiapine, venlafaxine dan levetiracetam.
Lebih lanjut kondisi jantung Maradona memiliki berat hingga 503 gram ketika meninggal. Kondisi itu dua kali lebih berat daripada kondisi jantung biasa.
Kepolisian Buenos Aires sempat melakukan investigasi setelah Maradona meninggal. Mantan dokter pribadi Maradona, Leopoldo Luque, sempat dimintai keterangan setelah muncul rumor sang dokter memberi obat-obatan ilegal. Namun, Luque membantah semua tuduhan tersebut.
Sementara itu putri Maradona, Gianinna, mengkritik semua pihak yang menduga Maradona meninggal karena obat-obatan terlarang.
"Kalian semua berengsek menunggu hasil autopsi ayah saya dengan hasil menunjukkan obat-obatan terlarang, mariyuana, dan alkohol. Saya bukan dokter, tapi saya bisa melihat dia kesakitan. Mengeluarkan suara seperti robot, itu bukan suara dia," ucap Gianinna.
.png)

Berita Lainnya
Seleksi CPNS Tahun 2023, Ini Formasi yang Diprioritaskan
MUI Haramkan Kurma Israel Dibeli Warga Indonesia
Abdul Wahid Dorong Perusahaan Kelapa Bangun Kemitraan dengan BUMDES
Masuki Musim Panen, PDIP Minta Bulog Serap Beras Petani Sebanyak-banyaknya
New Normal PNS Berlaku Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya
Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020
Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang Terima Rp 1 M?
Harga Mi Instan Dikabarkan Naik Tiga Kali Lipat, Begini Kata Bos Indofood
PKS: Keberhasilan dan Keterpurukan Indonesia, Pasti ada Andil dan Kontribusi Umat Islam
Catat, Ini Daftar Aplikasi yang Bikin Baterai HP Boros