Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
INDOVIZKA.COM - Polemik wacana kebijakan larangan ekspor kelapa bulat turut menjadi perhatian serius Anggota DPR RI asal Riau, Abdul Wahid.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Sudin minta Kementan melarang ekspor kelapa bulat alasannya Indonesia sedang melakukan hilirisasi dengan mendorong pengolahan di dalam negeri.
Industri kelapa di dalam negeri kekurangan bahan baku karena kelapa bulat banyak diekspor, terutama ke China. Semua bagian kelapa baik sabut, tempurung, daging dan air bisa diolah jadi produk yang bernilai tambah tinggi.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Ekspor harus dilarang supaya industri pengolahan kelapa berkembang," ujar Sudin.
Statmen Sudin lantas ditentang keras oleh petani kelapa di tanah air yang merasa resah jika kebijakan yang dinilai tidak pro petani itu diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Setelah mengetahui statmen Ketua Komisi IV DPR RI yang meminta Kementan mengatur regulasi ekspor bahan baku kelapa bulat, Wahid langsung tanggap.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu langsung mengontak lembaga yang membidangi ekspor impor seperti Mentri Perdagangan, Komisi VI DPR RI dan Komisi IV DPR RI.
Wahid menyampaikan Ia tidak sepakat dengan kebijakan larangan ekspor kelapa bulat karena akan berdanpak langsung dengan petani yang berimbas akan merosotnya nilai jual harga kelapa.
Wahid juga sudah menyampaikan kepada Kementrian bahwa larangan ekspor kelapa bulat akan mengancam kesejahteraan petani kelapa, khususnya Inhil sebagai daerah penghasil kelapa terbesar di Indonesia.
Dijelaskan pria kelahiran Indragiri Hilir itu, jika keran ekspor ditutup maka akan terjadi monopoli harga oleh perusahaan tertentu, akibatnya harga kelapa turun dan tak berimbang dengan harga kebutuhan hidup masyarakat.
"Kita sepakat industri dalam negeri harus tetap tumbuh dan dilindungi, tetapi nasib petani juga wajib kita lindungi, harga harus kompetitif. Jadi selagi pemerintah belum bisa mengatur harga kelapa keran ekspor harus tetap dibuka," ujar Wahid ketika jumpa pers di Tembilahan
Kamis (26/11/20).
Sepakat Ekspor Kelapa Bulat Tetap Dibuka
Wahid mengatakan hasil kemunikasinya dengan Mentri dan lintas Komisi di senayan mendapat kata kesepakatan bahwa keran ekspor kelapa bulat akan tetap dibuka sampai pemerintah bisa mengatur harga kelapa melalui regulasi.
"Barusan saya telponan dengan Ketua Komisi IV DPR RI beliau juga sepakat keran ekspor kelapa tetap dibuka sampai pemerintah bisa mengatur harga jual kelapa," beber Wahid.
Terakhir Wahid menegasnya dirinya akan komit memperjuangan nasib petani kelapa. Seperti diketahui Wahid lahir dan dibesarkan dari keluarga petani kelapa dipesisir Indragiri Hilir, Riau.
"Kita akan kawal terus terkait persoalan harga kelapa ini. Saya juga minta Fraksi PKB di DPRD Inhil juga fokus dengan nasib petani kelapa," tegas Wahid.
Berita Lainnya
Menag: Visi Kebangsaan dan Moderasi Beragama Prioritas Kami
Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
Airlangga: Inklusi Keuangan Tetap Positif di Masa Pandemi Covid-19
Riau Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup di Indonesia
Jutaan PNS Tak Kompeten, Bakal Langsung Dipecat?
Polemik Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses Hukum
DPD Minta BPOM Jangan Terkesan Persulit Izin Vaksin Nusantara
Angin Segar bagi PNS, Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV Diumumkan, Lalu Kapan Cairnya?
Dorong Percepatan Ekonomi, Januari 2020 Pemerintah Cairkan Dana Desa 40%
Cek Segera, Berikut 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Awal Juni 2021
Menko Airlangga Hartarto Gandeng Malaysia Hadapi Kampanye Negatif Sawit di Pasar Dunia
Sengketa Tanah Jadi Biang Keladi Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Lahan