Hasil Penghitungan Suara Sama, Desa Deras Tajak Gelar PSU Karena Hanya 1 TPS


BANGKINANG KOTA (INDOVIZKA) - Hasil rapat pleno penghitungan suara Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar bahwa ada dua calon Kepala Desa (Kades) meraih suara yang sama sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Afrizal Rahman melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Zamhur yang ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Jalan HR Soebrantas, Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu (01/12/2021) siang, membenarkan informasi tersebut.

"Ada satu desa di Pilkades Serentak Bergelombang tahun 2021 yang melaksanakan PSU yakni desa Deras Tajak, kecamatan Kampar Kiri Hulu," ujar Zamhur.

Dijelaskan Zamhur, bahwa desa yang melaksanakan PSU ini terjadi karena perolehan suara sama alias drow pada rapat pleno penghitungan di tingkat Panitia Pilkades Deras Tajak beberapa waktu yang lalu.

"Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) No 54 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang tahun 2021 pada ketentuan Pasal 52 Ayat 5, maka dilakukan PSU selambat-lambatnya 15 hari sejak hari penghitungan," jelas Zamhur.

Dijelaskan Zamhur, bahwa pada Perbub No 54 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang tahun 2021, Pasal 52 Ayat 5 yang mana disebutkan bahwa dalam hal jumlah calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon, pada desa dengan TPS hanya satu, dilakukan pemilihan ulang selambat-lambatnya 15 hari sejak hari perhitungan.

"In syaa Allah, PSU ini sudah merupakan langkah yang sesuai di Perbub. Oleh karena itu, Panitia Pilkades Serentak Bergelombang di ikuti sebanyak 2 calon saja, karena mereka berdua saja yang meraih suara terbanyak," ungkap Zamhur.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar