Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ini Aturan Prajurit TNI Boleh Jadi Ajudan Anggota DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut tengah menjadi sorotan setelah meminta prajurit TNI menjadi ajudannya. Permintaan itu tertuang dalam surat telegram Seleksi Prajurit menjadi ajudan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut bernomor: ST/3274/202, tertanggal 25 November 2021.
Surat telegram itu ditandatangani Asper Kasad Mayjend Wawan ditujukan kepada Pangkostrad dan Danjen Kopassus, dan ditembuskan ke Kasad, Wakasad, Irjenad, Aspers Panglima TNI. Surat telegram itu berisi permintaan pengiriman prajurit untuk diseleksi dalam rangka penugasan sebagai ajudan pribadi anggota DPR Hillary Brigitta.
Syarat bagi prajurit TNI ingin mendaftar menjadi ajudan Brigitta juga tertuang dalam surat telegram itu. Syarat itu seperti belum menikah, memiliki motivasi KMA yang tinggi, pangkat Sertu, usia 24-27 tahun, sehat jasmani rohani, cekatan, tidak menjalani proses hukuman, solutif dan cakap serta mampu bekerja sama dalam tim. Prajurit yang berminat dapat mengirimkan biodata diri paling lambat 1 Desember 2021 pukul 14:00 WIB melalui faximile No. 021-3801077 atau email: spaban.lx.binsahlun@gmail.com TTK.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Hillary menjelaskan, aturan permintaan pengamanan menggunakan jasa prajurit TNI itu tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014. Belied itu mengatur tentang tenaga profesi prajurit TNI yang bertugas di luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
"Benar. Pada dasarnya tenaga BKO hal yang lumrah dan ada aturannya tepatnya di pasal 2. Dan setelah mengetahui Permen ini, saya yang sudah lama mempertimbangkan bantuan pengamanan memilih TNI karena secara fisik dan mental selalu siap untuk tarung lapangan," katanya kepada merdeka.com, Rabu (1/11).
Dalam Pasal 2 Permenhan Nomor 85 Tahun 2014 disebutkan bahwa prajurit TNI mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari instansi pemerintah; instansi non pemerintah; dan/atau Mandiri.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. tenaga profesi penerbangan;
b. tenaga profesi pelayaran;
c. tenaga profesi pendidik;
d. tenaga profesi medis;
e. tenaga profesi para medis;
f. tenaga profesi kefarmasian; dan
g. tenaga profesi psikolog.
Dalam Pasal 3 Ayat 4 dijelaskan bahwa tenaga profesi lainnya yang memiliki sumpah profesi dan kode etik
atas izin pembina profesi dan atau atas ijin pejabat yang berwenang.
Sementara itu, dalam Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan bahwa tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau
praktik di luar institusi Kemhan dan TNI mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan dan/atau bantuan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi
dan standar operasional prosedur;
b. bekerja sesuai standar;
c. menolak melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika, mhukum, agama dan norma yang berlaku di masyarakat;
d. memperoleh informasi yang lengkap tentang profesi yang dijalaninya;
e. menjadi anggota perhimpunan profesi; dan
f. hak-hak lain sesuai profesi yang dijalani.
Dalam Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan bahwa tenaga profesi prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau
praktik di luar Kemhan dan TNI mempunyai kewajiban:
a. menjunjung tinggi hukum, kode etik tenaga profesi, norma agama dan norma sosial;
b. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan suku, agama, ras dan golongan; dan
d. menjalankan tugas profesi sebaik-baiknya sesuai aturan profesi yang dijalani
.png)

Berita Lainnya
Penjelasan Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri Heru Hidayat
Kasus Prokes dan Kecelakaan Masa Lebaran 2021 Naik 100 Persen
NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
Truk Tangki Terbakar Saat Isi BBM, Pengendara Ramai-ramai Merekam dengan Ponsel
Menkeu Dorong Bank Berikan Pinjaman Selama Pandemi
Pasti Mundur! Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas November 2020
Dorong Stabilitas Harga Kelapa, Abdul Wahid Kunjungi PT Pulau Sambu
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
Tim Indonesia Didepak dari All England, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Diplomatik
Dukung Peningkatan Kualitas Pekerja, Menaker Tawarkan 21 BLK ke F-SBPU untuk Jalani Pelatihan Kerja
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
DPR Pilih Mokh Najih sebagai Ketua Ombudsman RI, Berikut Daftar Komisionernya