Pilihan
PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan akan tetap menggelar Muktamar ke-34 NU di Provinsi Lampung, pada 23-25 Desember 2021. Ketetapan ini berdasarkan keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU di Jakarta pada 26 September 2021 lalu.
Ketetapan yang diputuskan ini ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Helmy Faishal Zaini.
"Sehubungan dengan kebijakan penarikan pemberlakuan PPKM level 3, terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pada masa Nataru (Natal 2021 dan Tahun Baru 2022) maka dengan ini PBNU memberitahukan bahwa penyelenggaraan Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan Konferensi Besar NU pada 26 September 2021. Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 Hijriyah atau 23-25 Desember 2021 Masehi di Lampung," kata Kiai Said Aqil Siroj membacakan keputusan, Selasa (7/12) malam.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sementara itu, Kiai Miftachul Akhyar mengatakan, hasil ini melalui mekanisme dan juga perdebatan.
"Bersyukur kepada Allah atas anugerah yang berlimpah ini. dengan tadi sudah disampaikan ikhbar tentang pelaksanaan Muktamar yang akan dilaksanakan pada 23-25 Desember tahun ini, saya kira sudah selesai semuanya," kata Kiai Miftah.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua SC Muktamar NU Prof Muhammad Nuh, dan Ketua OC Muktamar NU Kiai Imam Aziz.
Hadir pula ketua tanfidziyah dan rais syuriyah PWNU seluruh Indonesia, jajaran pengurus harian dan tanfidziyah PBNU, serta lembaga dan badan otonom NU di tingkat pusat.
.png)

Berita Lainnya
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN Daerah
Bagaimana Pandemi Dapat Disebut Berakhir, Begini Penjelasan Ahli
Kemenkeu akan Bayar Kekurangan DBH Meranti usai Diprotes Bupati
BPOM Ungkap 71,4 Persen Relawan Vaksin Nusantara Alami Efek Samping
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS, Simak Rinciannya
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
Banjir Meninggi, Anies: Air Kiriman dari Bogor dan Depok Dalam Perjalanan ke Jakarta
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Sekolah Rakyat di Papua Perluas Akses Pendidikan dan Percepat Pengentasan Kemiskinan
RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini