Pilihan
Ketua PCNU Siak Riau Dukung Mekanisme Musyawarah Mufakat pada Muktamar NU ke -34
LAMPUNG, (INDOVIZKA)- Salah satu utusan dari Provinsi Riau K.H Tayib Firdaus dukung mekanis musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan pada muktamar ke 34 Nahdlatul Ulama.
Hal itu ia ungkapkan kepada awak media diarena pembukaan Mukmatar NU di Ponpes Darussa'adah Lampung (22/12/21).
Menurut kiyai toyib, NU sebagai ormas islam terbesar, harus mencerminkan nilai-nilai islam itu sendiri dalam setiap keputusan yang diambil
"Sebagai Ormas Islam terbesar, seharusnya NU memperlihatkan betapa nilai ajaran islam itu diterapkan dalam setiap keputusan yang diambil, termasuk dalam pemilihan tanfidziah yang harus berdasarkan musyawarah mufakat" tegas ketua PC NU Kab. Siak ini
Ketua NU siak ini juga mengatakan, musyawarah mufakat ini juga mencerminkam betapa warga NU sangat rendah hati, tidak mendahulukan nafsu dan jabatan, sehingga tidak mudah disulut dengan janji-janji sesaat.
"Musyawarah mufakat adalah model yang tepat, mencerminkan betapa warga NU tawadhu' dan tidak haus jabatan, tidak mengutamakan nafsu kekuasaan, melainkan berkomitmen terhadap peran NU untuk umat" lanjut Kiyai Toyib
Ketua NU Siak Toyib firdaus juga berharap mekanis pemilihan ketua tanfidz dengan mufakat dapat diterima oleh seluruh muktamirin.
"Mekanisme AHWA hendaknya juga berlaku untuk pemilihan tanfidziah, voting merupakan langkah paling akhir jika terjadi kebuntuan, saya berharap semua muktamirin menerima, sebab saya khawatir jika voting didahulukan akan terjadi mobilisasi, politisasi dan perpecahan" tutup H. Toyib Firdaus.
.png)

Berita Lainnya
Antusias, 15 Ribu Kendaraan Riau Mengurus Pemutihan Denda Pajak
Pilkada Inhu 2024: Ade-Hendrizal Klaim Unggul di 14 Kecamatan
Antrean Membludak, Kadisdukcapil: Tidak Harus Datang ke Kantor Urus Administarsi Kependudukan
Tak Punya IMB dan Tabrak GSB, Bangunan di Selatpanjang Disegel
Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
Akbid di Inhil Berubah Jadi STIKES Husada Gemilang
Bukan Ikan, Jaring Nelayan Malah Tangkap Buaya
Gubernur Syamsuar di Daulat Pembina BUMDes Riau
Covid-19 Tidak Bisa Diatasi Dengan Herd Immunity
Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar
Gubri Abdul Wahid Tetapkan Riau Tanggap Darurat Karhutla
Bersama Sultan Pelalawan X, Bupati Ziarah Makam Sultan Pelalawan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H