Pilihan
Perbedaan e-KTP digital dan e-KTP Biasa serta Syarat Membuatnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kemendagri menguji versi baru dari e-KTP yang akan disebut sebagai e-KTP Digital. Ada sejumlah syarat yang perlu kita penuhi untuk memilikinya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan e-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 58 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021. Selanjutnya, e-KTP digital bisa dimiliki lewat aplikasi Digital ID. Namun, berdasarkan pengamatan Tempo, hingga Kamis siang, 13 Januari 2022, aplikasi tersebut belum tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Beda e-KTP digital dan e-KTP biasa:
E-KTP digital
-
Berbentuk aplikasi dalam telepon genggam.
-
Memuat tentang identitas diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
-
Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya.
-
Bisa digunakan tanpa perlu membawa e-KTP fisik atau fotocopy.
-
Memiliki fitur kode QR (QR Code) yang bisa dipindai atau di-scan untuk memverifikasi identitas diri.
E-KTP biasa
-
Berbentuk kartu secara fisik.
-
Memuat sejumlah identitas diri.
Syarat membuat e-KTP digital:
-
Memiliki smartphone
-
Berada dalam wilayah jangkauan jaringan koneksi internet dan bisa mengoperasikan smartphone.
-
Mengunduh aplikasi Identitas Digital (Digital ID).
-
Setelah terunduh, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik:
-
Memasukkan NIK, serta memasukkan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif.
-
Melakukan verifikasi wajah atau face recognition.
-
Melakukan verifikasi e-mail.
-
.png)

Berita Lainnya
Bensin Dicampur Minyak Kayu Putih Bikin Irit Kendaraan, Pertamina Kasih Pernyataan Begini
Kominfo Inhil gelar Literasi PPID dan Smart Informasi
Jokowi Target 2.000.000 Unit Kendaraan Listrik Digunakan Masyarakat pada 2025
Mahasiswa UI Temukan Alat Penerjemah Bahasa Isyarat
Simak, Ini Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Lagi Akses WhatsApp Mulai 1 Januari 2021
BMKG: Hujan akan Mengguyur Riau
Naas, Buruh Bangunan Kesetrum Saat Mengecat Dinding Gapura
Begini Cara Aktifkan Kembali Nomor Telkomsel yang Hangus
Tips Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Pinjam Uang
e-KTP Tak Berbentuk Fisik, Tidak Perlu Lagi Fotokopi
WhatsApp Rilis Fitur Baru Pratinjau Pesan Suara Sebelum Dikirim
Review dan Spesifikasi Kompor Gas Rinnai