Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Perbedaan e-KTP digital dan e-KTP Biasa serta Syarat Membuatnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kemendagri menguji versi baru dari e-KTP yang akan disebut sebagai e-KTP Digital. Ada sejumlah syarat yang perlu kita penuhi untuk memilikinya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan e-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 58 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021. Selanjutnya, e-KTP digital bisa dimiliki lewat aplikasi Digital ID. Namun, berdasarkan pengamatan Tempo, hingga Kamis siang, 13 Januari 2022, aplikasi tersebut belum tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Beda e-KTP digital dan e-KTP biasa:
E-KTP digital
-
Berbentuk aplikasi dalam telepon genggam.
-
Memuat tentang identitas diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
-
Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya.
-
Bisa digunakan tanpa perlu membawa e-KTP fisik atau fotocopy.
-
Memiliki fitur kode QR (QR Code) yang bisa dipindai atau di-scan untuk memverifikasi identitas diri.
E-KTP biasa
-
Berbentuk kartu secara fisik.
-
Memuat sejumlah identitas diri.
Syarat membuat e-KTP digital:
-
Memiliki smartphone
-
Berada dalam wilayah jangkauan jaringan koneksi internet dan bisa mengoperasikan smartphone.
-
Mengunduh aplikasi Identitas Digital (Digital ID).
-
Setelah terunduh, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik:
-
Memasukkan NIK, serta memasukkan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif.
-
Melakukan verifikasi wajah atau face recognition.
-
Melakukan verifikasi e-mail.
-
.png)

Berita Lainnya
Mengenal e-KTP Digital, Masyarakat Cukup Scan Barcode di Smartphone untuk Identitas
SPAM Tanjung Samak Gunakan Teknologi Nano Filter Ubah Air Gambut Jadi Bening dan Tanpa Rasa
BMKG: Hujan akan Mengguyur Riau
Presiden Jokowi di Muktamar NU: Nantinya Pengajian Bisa Dilakukan di Metaverse
RI Mau Bangun Stasiun Charger Mobil Listrik Sampai Kecamatan
Berikut Nama-nama 66 Calon Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Inhil Lulus Seleksi Administrasi
Waspada ! Segera Hapus Informasi ini Dari Facebook Anda
Mulai September, HP Android Ini Tidak Bisa Buka Gmail dan YouTube
Simak, Ini Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Lagi Akses WhatsApp Mulai 1 Januari 2021
Simak, Begini Etika Berkomunikasi di Medsos Agar Tak Terjerat Pidana
Telkomsel Tambah Varian Paket Voucher Fisik Internet Mulai dari Rp8 Ribu
Masker Model Baru dari Korea, Bisa Dipakai sambil Makan-Minum