Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Perbedaan e-KTP digital dan e-KTP Biasa serta Syarat Membuatnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kemendagri menguji versi baru dari e-KTP yang akan disebut sebagai e-KTP Digital. Ada sejumlah syarat yang perlu kita penuhi untuk memilikinya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan e-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 58 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021. Selanjutnya, e-KTP digital bisa dimiliki lewat aplikasi Digital ID. Namun, berdasarkan pengamatan Tempo, hingga Kamis siang, 13 Januari 2022, aplikasi tersebut belum tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Beda e-KTP digital dan e-KTP biasa:
E-KTP digital
-
Berbentuk aplikasi dalam telepon genggam.
-
Memuat tentang identitas diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
-
Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya.
-
Bisa digunakan tanpa perlu membawa e-KTP fisik atau fotocopy.
-
Memiliki fitur kode QR (QR Code) yang bisa dipindai atau di-scan untuk memverifikasi identitas diri.
E-KTP biasa
-
Berbentuk kartu secara fisik.
-
Memuat sejumlah identitas diri.
Syarat membuat e-KTP digital:
-
Memiliki smartphone
-
Berada dalam wilayah jangkauan jaringan koneksi internet dan bisa mengoperasikan smartphone.
-
Mengunduh aplikasi Identitas Digital (Digital ID).
-
Setelah terunduh, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik:
-
Memasukkan NIK, serta memasukkan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif.
-
Melakukan verifikasi wajah atau face recognition.
-
Melakukan verifikasi e-mail.
-
.png)

Berita Lainnya
WhatsApp Luncurkan Fitur Hapus Pesan Otomatis dalam Tujuh Hari
5 Fitur Baru WhatsApp yang Diperkirakan Hadir pada 2022
50 Sekolah di Inhil Diizinkan Belajar Tatap Muka Oleh Mendikbud
Tantangan Besar Sambut Era Metaverse
Gara-gara 'Work From Home', PNS Terancam Diberhentian Massal
Warga Kateman Dibekuk Polisi Karena Miliki Shabu
Pengguna Keluhkan Bug WhatsApp yang Bikin Kerusakan Acak di iPhone
Cek Besaran Gaji Youtuber Pemula, Begini Cara Hitungnya
Mari kita Bahas cara Kerja AI dan Sejarah Internet itu Sendiri, Berikut Ulasan-nya
5 Fitur Baru WhatsApp yang Diperkirakan Hadir pada 2022
Wabup Inhil Buka PKRPK dan Sosialisasi Manajemen Kinerja Bagi ASN Tahun 2021
Sudah Tahu Belum 3 Fitur Baru di WhatsApp Web Berikut?