Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Skema Gaji dan Tunjangan Dirombak, Penghasilan PNS Dijamin Tidak Akan Turun
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya skema gaji PNS tersebut tidak lagi berbasis pangkat atau jabatan melainkan berdasarkan beban kerja.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan meskipun ada perombakan namun gaji yang diterima oleh PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena tetap akan ada beberapa tunjangan yang diberikan oleh pemerintah yang dimasukan.
“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” ujarnya, Selasa (1/12/2020).
Menurut Paryono, nantinya sistem penggajian PNS memang akan ada beberapa perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya. “Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan,” ucapnya
Tak hanya gaji, tunjangan pun akan mengalami perubahan skema. Adapun untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sementara untuk tunjangan kemahalan berdasarkan inflasi atau harga yang ada di daerah masing-masing. Artinya antara tunjangan kemahalan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah bisa saja mengalami perbedan. Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas. “Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” jelasnya.**
Sumber: Sindonews
.png)

Berita Lainnya
Semua Makin Mudah, Laporkan Gangguan Kelistrikan Lewat PLN Mobile
Beredar Mitos Kunci Setang ke Arah Kanan Bisa Bikin Maling Motor Kesulitan, Begini Penjelasan Pabrikan
Telkomsel Percepat Upgrade Jaringan 3G ke 4G Tahun Ini
Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Kena Biaya Mulai 1 Juni 2021
Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital
Ini Bahaya Nonton Sepak Bola dan Film di Situs Streaming Ilegal
BLT PKH Diperpanjang Sampai 2022
Pengguna Keluhkan Bug WhatsApp yang Bikin Kerusakan Acak di iPhone
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Siak
5G Experience Dioptimalkan Untuk Gelaran G20 di Indonesia
Presiden Jokowi di Muktamar NU: Nantinya Pengajian Bisa Dilakukan di Metaverse
Mursini Tersangka, PPP Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah