Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Simak, Begini Etika Berkomunikasi di Medsos Agar Tak Terjerat Pidana
JAKARTA (INDOVIZKA) - Netizen maha benar. Maha benar netizen dengan segala komentarnya.
Belakangan, kita tidak asing dengan jargon tersebut. Terlebih, di era 4.0. Orang bebas mengunggah konten, pun pihak lain bebas mengomentari.
Sayangnya, atas nama kebebasan berekspresi, tidak sedikit warganet, begitu sebutannya, yang melampaui batas.
Berkomentar sekenanya, seenaknya, hingga berbuah ketersinggungan yang dirasakan segelintir pihak. Banyak yang berujung pidana.
Lalu, bagaimanakah etika berkomunikasi di dunia maya agar tak terjerat pidana?
Dosen Sosiologi Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang, Frida Kusumastuti menekankan agar masyarakat melakukan question reflective. Singkatnya, sebelum mengunggah satu konten, masyarakat sebagai user media, mengajukan pertanyaan kepada diri sendiri konsekuensi atas konten yang akan diunggah.
Frida juga mengatakan, batasan penting dalam bermedia sosial adalah etika dan aturan hukum.
"Etiket ini soal kepantasan, kesopanan, tata Krama. Ada wilayah privat dan publik juga dalam hal ini," ujar Frida kepada merdeka.com, Rabu (19/1).
Sementara tentang aturan hukum, biasanya akan menyoal kesusilaan seperti tentang pornografi, penghinaan, kebencian yang berdasarkan SARA, dan tentang ancaman kekerasan.
Memang, dalam berinteraksi di media sosial satu perdebatan akan selalu muncul. Hal ini wajar terjadi karena publisitas digital tanpa batas ruang dan waktu, sehingga penerima satu konten pun memiliki kebudayaan dan peradaban yang beragam.
Namun, perdebatan tidak berpotensi kasus pidana jika konten dan interaksi yang terjadi tidak mengandung fitnah, merendahkan martabat dan sebagainya.
"Dan terpenting verifikasi. Objek yang sama namun dilihat dari sudut pandang berbeda tidaklah salah," ucapnya.
Yang tidak kalah penting bagi user media sosial adalah tidak meremehkan isi konten meski itu hanya sebuah candaan.
Pesan atau konten tertulis akan berbeda penerimaannya jika pesan itu disampaikan secara lisan. Frida yang juga tergabung sebagai Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) memberi contoh, seseorang mengunggah sebuah story di media sosial dengan mencantumkan foto rekannya, dengan keterangan foto bersifat candaan bagi user.
"Namun pesan yang sifatnya bercanda itu belum tentu diterima sama dengan rekannya yang fotonya diunggah. Oleh karena itu, meminta izin untuk mengunggah foto seseorang itu juga bagian dari etika," kata Frida.
Diakui Frida, banyaknya celah jerat hukum UU ITE bahkan membuat masyarakat harus lebih mawas diri dalam berinteraksi di media sosial.
Lantas, apa yang membuat seseorang mudah berinterkasi kasar di media sosial ?
Menurut Frida, itu sebagai cerminan karakter seseorang di dunia nyata atau merasa aman dari dunia media sosial.
"Karena merasa akun media sosial bisa dideaktivasi atau menggunakan fake account, seseorang mengeluarkan ekspresi mereka tanpa mempertimbangkan konsekuensinya," ujarnya.
Polisi Virtual
Untuk menertibkan aktivitas di dunia maya agar tidak melampaui batas, aparat penegak hukum menyiapkan polisi virtual.
Nantinya, polisi virtual akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik ataupun penghinaan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan polisi virtual akan melototi aplikasi maupun platform media sosial yang aktif banyak digunakan masyarakat. Seperti, Facebook, Twitter dan Instagram.
Nantinya, saat ada aktivitas warganet yang terindikasi melanggar UU ITE, maka polisi virtual akan mengirimkan peringatan lewat direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lain.
Peringatan akan dilayangkan sebanyak 2 kali. Warganet yang terindikasi melanggar diminta untuk menurunkan kontennya dalam 1x24 jam. Jika menolak, maka akan dipanggil untuk diminta klarifikasi.
.png)

Berita Lainnya
Melahirkan di Toilet, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Polisi: Ibu Panik, Langsung Menariknya
Ini Bahaya Nonton Sepak Bola dan Film di Situs Streaming Ilegal
Merasa Tidak Terjangkit Covid-19, Pasien Positif Kabur dari RSUD Arifin Achmad
Patuhi PPKM, Muscab Ke-V PKB Inhil Diselenggarakan Terbatas
Gara-gara 'Work From Home', PNS Terancam Diberhentian Massal
PWI Riau Sembelih 4 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing pada Idul Adha 1441 H Tahun Ini
Leap-Telkom Digital Luncurkan Program Beasiswa Pijar Camp
Pengguna Keluhkan Bug WhatsApp yang Bikin Kerusakan Acak di iPhone
Bupati Inhil Hadiri Syukuran Puncak Harlah PKB ke-22
Pleno Golkar Ricuh, Dua Kubu Kader Golkar Siak Bentrok
Arab Saudi Lirik Dunia Game, Siap Ekspansi hingga Rp 35 Triliun
Pakar Siber soal Data BI Bocor: Tidak Hanya Cabang Bengkulu, Tetapi di 20 Kota Lain