Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Di Malaysia, Pelaku Streaming Ilegal Bisa Dipenjara 20 Tahun
JAKARTA (INDOVIZKA) - Di era serba digital, pelanggaran terhadap hak cipta marak terjadi. Berbagai kemudahan yang lahir dari perkembangan teknologi dan informasi membuat masyarakat bertindak tanpa batas. Salah satu bentuk pelanggarannya yakni berupa pembajakan film melalui situs streaming ilegal.
Dilansir dari engadget.com, baru-baru ini otoritas Pemerintah Malaysia mengesahkan aturan untuk menindak tegas penyedia layanan streaming ilegal. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Malaysia, amandemen terhadap Undang-undang (UU) 332 (Act 332) yang mengatur tentang Hak Cipta secara resmi disahkan pekan ini.
Keputusan itu penting dilakukan sebab Malaysia menganggap tindakan pelanggaran dalam streaming ilegal hingga saat ini menjadi “masalah serius”. Melalui UU ini, diharapkan dapat membasmi beredarnya para penyedia situs streaming ilegal.
Siapapun yang terbukti melanggar Akta 332, pelaku penyedia situs streaming ilegal bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun. Rincian hukuman terhadap penyedia situs streaming ilegal juga tertuang pada bagian VIAA tentang “streaming technology”.
Disebutkan pada bagian VIAA, pelanggar yang terbukti akan dikenai sanksi berupa denda minimal 10.000 Ringgit (setara Rp 34 juta) atau setinggi-tingginya 200.000 Ringgit (setara Rp 680 juta).
Menteri Perdagangan Domestik dan Urusan Konsumen Malaysia, Alexander Nanta Linggi, menegaskan langkah amandemen ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dan pelaku bisnis perfilman di tengah maraknya praktik streaming ilegal tersebut.
“Lebih lanjut, amandemen perlu dilakukan untuk memastikan UU Hak Cipta yang diberlakukan dapat memberikan perlindungan yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan tuntutan saat ini,” kata Alexander sebagaimana dikutip dari torrentfreak.com.
.png)

Berita Lainnya
424 Napi Lapas Kelas IIA Tembilahan dapat Remisi Umum HUT RI ke-75
Begini Cara Aktifkan Kembali Nomor Telkomsel yang Hangus
Melahirkan di Toilet, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Polisi: Ibu Panik, Langsung Menariknya
Jokowi Target 2.000.000 Unit Kendaraan Listrik Digunakan Masyarakat pada 2025
Rekomendasi Mesin Nespresso Untuk Membuat Kopi
Mengenal e-KTP Digital, Masyarakat Cukup Scan Barcode di Smartphone untuk Identitas
Pakar Siber soal Data BI Bocor: Tidak Hanya Cabang Bengkulu, Tetapi di 20 Kota Lain
Inilah 3 Fungsi Bandwidth dalam Jaringan Internet
5 Fitur Baru WhatsApp yang Diperkirakan Hadir pada 2022
Masuk Musim Penghujan BPBD Riau Beri Peringatan Dini Kabupaten Kota
Bensin Dicampur Minyak Kayu Putih Bikin Irit Kendaraan, Pertamina Kasih Pernyataan Begini
Dua Pegawai Positif COVID-19, Kantor Disdik Bengkalis Tutup Seminggu