Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Di Malaysia, Pelaku Streaming Ilegal Bisa Dipenjara 20 Tahun
JAKARTA (INDOVIZKA) - Di era serba digital, pelanggaran terhadap hak cipta marak terjadi. Berbagai kemudahan yang lahir dari perkembangan teknologi dan informasi membuat masyarakat bertindak tanpa batas. Salah satu bentuk pelanggarannya yakni berupa pembajakan film melalui situs streaming ilegal.
Dilansir dari engadget.com, baru-baru ini otoritas Pemerintah Malaysia mengesahkan aturan untuk menindak tegas penyedia layanan streaming ilegal. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Malaysia, amandemen terhadap Undang-undang (UU) 332 (Act 332) yang mengatur tentang Hak Cipta secara resmi disahkan pekan ini.
Keputusan itu penting dilakukan sebab Malaysia menganggap tindakan pelanggaran dalam streaming ilegal hingga saat ini menjadi “masalah serius”. Melalui UU ini, diharapkan dapat membasmi beredarnya para penyedia situs streaming ilegal.
Siapapun yang terbukti melanggar Akta 332, pelaku penyedia situs streaming ilegal bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun. Rincian hukuman terhadap penyedia situs streaming ilegal juga tertuang pada bagian VIAA tentang “streaming technology”.
Disebutkan pada bagian VIAA, pelanggar yang terbukti akan dikenai sanksi berupa denda minimal 10.000 Ringgit (setara Rp 34 juta) atau setinggi-tingginya 200.000 Ringgit (setara Rp 680 juta).
Menteri Perdagangan Domestik dan Urusan Konsumen Malaysia, Alexander Nanta Linggi, menegaskan langkah amandemen ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dan pelaku bisnis perfilman di tengah maraknya praktik streaming ilegal tersebut.
“Lebih lanjut, amandemen perlu dilakukan untuk memastikan UU Hak Cipta yang diberlakukan dapat memberikan perlindungan yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan tuntutan saat ini,” kata Alexander sebagaimana dikutip dari torrentfreak.com.
.png)

Berita Lainnya
Kominfo Inhil gelar Literasi PPID dan Smart Informasi
Semua Makin Mudah, Laporkan Gangguan Kelistrikan Lewat PLN Mobile
Mari kita Bahas cara Kerja AI dan Sejarah Internet itu Sendiri, Berikut Ulasan-nya
Melahirkan di Toilet, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Polisi: Ibu Panik, Langsung Menariknya
Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DPTPHP Inhil Lakukan Pemeriksaan
WhatsApp Juga Metaverse, Pakar Jelaskan Soal Metadata Universe
Simak, Begini Etika Berkomunikasi di Medsos Agar Tak Terjerat Pidana
Menkominfo Sebut Indonesia Berpeluang Besar dalam Pengembangan Metaverse Dunia
Mahasiswa UI Temukan Alat Penerjemah Bahasa Isyarat
Skema Gaji dan Tunjangan Dirombak, Penghasilan PNS Dijamin Tidak Akan Turun
5 Fitur Baru WhatsApp yang Diperkirakan Hadir pada 2022
All Toyota Avanza dan All New Veloz Meluncur 10 November 2021