Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Di Malaysia, Pelaku Streaming Ilegal Bisa Dipenjara 20 Tahun
JAKARTA (INDOVIZKA) - Di era serba digital, pelanggaran terhadap hak cipta marak terjadi. Berbagai kemudahan yang lahir dari perkembangan teknologi dan informasi membuat masyarakat bertindak tanpa batas. Salah satu bentuk pelanggarannya yakni berupa pembajakan film melalui situs streaming ilegal.
Dilansir dari engadget.com, baru-baru ini otoritas Pemerintah Malaysia mengesahkan aturan untuk menindak tegas penyedia layanan streaming ilegal. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Malaysia, amandemen terhadap Undang-undang (UU) 332 (Act 332) yang mengatur tentang Hak Cipta secara resmi disahkan pekan ini.
Keputusan itu penting dilakukan sebab Malaysia menganggap tindakan pelanggaran dalam streaming ilegal hingga saat ini menjadi “masalah serius”. Melalui UU ini, diharapkan dapat membasmi beredarnya para penyedia situs streaming ilegal.
Siapapun yang terbukti melanggar Akta 332, pelaku penyedia situs streaming ilegal bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun. Rincian hukuman terhadap penyedia situs streaming ilegal juga tertuang pada bagian VIAA tentang “streaming technology”.
Disebutkan pada bagian VIAA, pelanggar yang terbukti akan dikenai sanksi berupa denda minimal 10.000 Ringgit (setara Rp 34 juta) atau setinggi-tingginya 200.000 Ringgit (setara Rp 680 juta).
Menteri Perdagangan Domestik dan Urusan Konsumen Malaysia, Alexander Nanta Linggi, menegaskan langkah amandemen ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dan pelaku bisnis perfilman di tengah maraknya praktik streaming ilegal tersebut.
“Lebih lanjut, amandemen perlu dilakukan untuk memastikan UU Hak Cipta yang diberlakukan dapat memberikan perlindungan yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan tuntutan saat ini,” kata Alexander sebagaimana dikutip dari torrentfreak.com.
.png)

Berita Lainnya
Pemprov Riau Siapkan Dana 2 M Untuk Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Miskin
Pusat Bakal Bantu Riau Sediakan Ruangan Isolasi Pasien Covid-19
Semua Makin Mudah, Laporkan Gangguan Kelistrikan Lewat PLN Mobile
8 Desa Berlistrik Diresmikan, 7 di Inhil
Simak, Begini Etika Berkomunikasi di Medsos Agar Tak Terjerat Pidana
Polisi Sita Uang Rp20,4 Miliar Terkait Pinjol Ilegal
974 Warga Inhil Sudah Jalani Uji Swab
5G Experience Dioptimalkan Untuk Gelaran G20 di Indonesia
Terungkap! Karena Hutang Mahar Pria di Duri Tewas Ditikam Suami Mantan Istri
Wabup Inhil Buka PKRPK dan Sosialisasi Manajemen Kinerja Bagi ASN Tahun 2021
SPAM Tanjung Samak Gunakan Teknologi Nano Filter Ubah Air Gambut Jadi Bening dan Tanpa Rasa
424 Napi Lapas Kelas IIA Tembilahan dapat Remisi Umum HUT RI ke-75