Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Kena Biaya Mulai 1 Juni 2021
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan mengenakan biaya untuk cek saldo dan tarik tunai mulai 1 Juni 2021. Sebelumnya, nasabah empat bank pelat merah tersebut tidak dikenai biaya atau gratis kedua transaksi tersebut pada ATM Link.
"Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 1 Juni 2021 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan kemudian hari," tulis keterangan situs resmi BNI seperti dikutip Jumat (21/5).
Informasi serupa juga disampaikan bank pelat merah lainnya situs masing-masing. Untuk cek saldo, nasabah harus membayar biaya Rp 2.500 dan tarik tunai sebesar Rp 5.000. Untuk transfer, biayanya tidak berubah sebesar Rp 4.000.
Meski ada perubahan, jaringan bank pemerintah ini menyebut para nasabah tetap mendapatkan manfaat. Sebab, mereka masih tetap dapat bertransaksi dengan biaya yang lebih hemat ketimbang transaksi pada ATM non-Link.
Dari situs resminya, BNI pun memberi perbandingan biaya transaksi dengan ATM non-Link yang lebih mahal. Dimulai dari cek saldo Rp 4.000, tarik tunai Rp 7.500, dan transfer Rp 6.500.
"Biaya transaksi ini akan didebet langsung dari rekening nasabah pada saat melakukan transaksi," tambah informasi tersebut.**
.png)

Berita Lainnya
WhatsApp Akan Kedatangan Fitur Stiker Animasi
Masker Model Baru dari Korea, Bisa Dipakai sambil Makan-Minum
Empat Perusahaan di Inhil Ingkari Janji Bagi Hasil Sawit di Lahan Plasma
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Naik pada 2021
Dua Pegawai Positif COVID-19, Kantor Disdik Bengkalis Tutup Seminggu
SPAM Tanjung Samak Gunakan Teknologi Nano Filter Ubah Air Gambut Jadi Bening dan Tanpa Rasa
Usai Dilantik, Bupati dan Wakil Bupat Rohil Kunjungi Kantor PKB Riau
Pusat Bakal Bantu Riau Sediakan Ruangan Isolasi Pasien Covid-19
Simak, Begini Etika Berkomunikasi di Medsos Agar Tak Terjerat Pidana
WhatsApp Luncurkan Fitur Hapus Pesan Otomatis dalam Tujuh Hari
Diduga 6 Juta Data Umum dan Pasien Covid-19 Milik Kemenkes Bocor
Ini Bahaya Nonton Sepak Bola dan Film di Situs Streaming Ilegal