Pilihan
Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah memutuskan akan menghapus tenaga honorer secara bertahap hingga 2023. Penghapusan dilakukan agar rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih tertata melalui sistem komputerisasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, selama ini rekrutmen honorer tidak jelas. Belum lagi jumlahnya yang lebih banyak dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita punya informasi nih. Jadi tenaga honorer itu yang di rekrut sejak tahun 2004 sampai sekarang sekitar 1,1 juta. Tapi PNS yang direkrut cuma berapa? 500.000 doang. Jadi banyakan tenaga honorer yang diakomodasi pemerintah," katanya kepada merdeka.com, Jakarta, ditulis Kamis (27/1).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Averrouce melanjutkan, data tersebut belum valid. Sebab, ada juga honorer yang diangkat tanpa melakukan pelaporan secara sistematis kepada pemerintah. Harapannya dengan adanya penghapusan, pemerintah akan lebih mengetahui jumlah pegawai terkini.
"Itu dia justru itu saya tidak bisa bicara validitasnya. Orang kemarin yang angkat angkatin tanpa tahu. Mereka angkat-angkat tapi tidak terkonsolidasi. Itu yang kita harap ke depannya, di 2023 diselesaikan semua dihitung dengan baik," jelasnya.
Lantas, apakah tenaga honorer bisa menjadi PNS?
Averrouce menjelaskan, tenaga honorer sangat bisa menjadi PNS. Namun diharuskan melalui dia jalur yaitu CPNS dan PPPK.
"Mungkin akan lebih terbuka mengikuti PPPK, karena memang kalau di CPNS kan lebih misalnya umur dibatasi, kalau di PPPK kan bisa diatur sesuai dengan kebutuhan spesifik spesialisasinya bahkan bisa sampai 2 tahun sebelum pensiun di jabatan fungsionalnya," katanya.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil mengatur kemungkinan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN, antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.
Tenaga honorer ini, dapat diangkat menjadi ASN terdapat ke dalam beberapa bagian. Pertama, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Kemudian, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.
Selanjutnya, tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun. Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun. Namun nantinya, tenaga honorer tetap mengikuti serangkaian seleksi, seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi.
.png)

Berita Lainnya
Sebelum 6 Mei Masyarakat Dipersilahkan Mudik, Kakorlantas: Kami Tidak Berhak Melarang
Dosen Unsri Palembang Akui Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya
Pemerintah Ungkap Punya Strategi Baru untuk Tangani Pandemi Covid-19
KPU Riau Sebut Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pilkada 2020
Ditemukan Mutasi Virus Covid-19 Asal India dan Afrika Selatan, DPR: Kedepankan Protokol Kesehatan
Urutan 21 di Indonesia, Capaian Vaksinasi Dosis 1 Riau Sudah 65,21 Persen
Komisi III DPR Dukung Polri Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup
KRI Nanggala Tenggelam, Panglima TNI Tegaskan Pencarian Jalan Terus
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Singkirkan Petahana, Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022