Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah memutuskan akan menghapus tenaga honorer secara bertahap hingga 2023. Penghapusan dilakukan agar rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih tertata melalui sistem komputerisasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, selama ini rekrutmen honorer tidak jelas. Belum lagi jumlahnya yang lebih banyak dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita punya informasi nih. Jadi tenaga honorer itu yang di rekrut sejak tahun 2004 sampai sekarang sekitar 1,1 juta. Tapi PNS yang direkrut cuma berapa? 500.000 doang. Jadi banyakan tenaga honorer yang diakomodasi pemerintah," katanya kepada merdeka.com, Jakarta, ditulis Kamis (27/1).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Averrouce melanjutkan, data tersebut belum valid. Sebab, ada juga honorer yang diangkat tanpa melakukan pelaporan secara sistematis kepada pemerintah. Harapannya dengan adanya penghapusan, pemerintah akan lebih mengetahui jumlah pegawai terkini.
"Itu dia justru itu saya tidak bisa bicara validitasnya. Orang kemarin yang angkat angkatin tanpa tahu. Mereka angkat-angkat tapi tidak terkonsolidasi. Itu yang kita harap ke depannya, di 2023 diselesaikan semua dihitung dengan baik," jelasnya.
Lantas, apakah tenaga honorer bisa menjadi PNS?
Averrouce menjelaskan, tenaga honorer sangat bisa menjadi PNS. Namun diharuskan melalui dia jalur yaitu CPNS dan PPPK.
"Mungkin akan lebih terbuka mengikuti PPPK, karena memang kalau di CPNS kan lebih misalnya umur dibatasi, kalau di PPPK kan bisa diatur sesuai dengan kebutuhan spesifik spesialisasinya bahkan bisa sampai 2 tahun sebelum pensiun di jabatan fungsionalnya," katanya.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil mengatur kemungkinan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN, antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.
Tenaga honorer ini, dapat diangkat menjadi ASN terdapat ke dalam beberapa bagian. Pertama, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Kemudian, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.
Selanjutnya, tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun. Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun. Namun nantinya, tenaga honorer tetap mengikuti serangkaian seleksi, seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi.
.png)

Berita Lainnya
Utang Pemerintah Indonesia di Era Jokowi Naik Lagi, per September 2021 Rp 6.711 T
Gerakan Patroli Plastik Digalakkan di Kepulauan Selayar
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
Abdul Wahid : Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Sepakat Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan
PLN Pastikan Pasokan Listrik Selama 'Work From Home'
Kemenag Lepas Keberangkatan 419 Jemaah Umrah
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Menpan Keluarkan SE, PNS Lanjut Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?
Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni
Aparat Gabungan Terjunkan 7 Kapal di Laut Riau, Ada Apa?