Pilihan
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Satu dari empat berkas perkara tersangka mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), atas kasus kerumunan di Petamburan dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk kasus MRS (Muhammad Rizieq Shihab) Pertamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Sehingga diagendakan Selasa 9 Februari 2021 depan, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan Habib Rizieq Shihab beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” ujarnya.
Untuk selanjutnya ditahan oleh pihak kejaksaan di rumah tahanan kejaksaan, menunggu jadwal persidangan.
"Ya selanjutnya tersangka akan ditahan oleh pihak kejaksaan di rutan kejaksaan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas empat perkara di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni:
Pertama, dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Keempat, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.***
.png)

Berita Lainnya
Menko Airlangga Hartarto: Kebijakan Mandatori B30 Stabilkan Harga Sawit
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Demi Pulihkan Sektor Pariwisata
KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB, “Ada Peran di Balik Layar”
Masyarakat Desak PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM
22% Rakyat Indonesia Tidak Percaya Covid-19, Pemimpin Agama Diminta Turun Tangan
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Ingat, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Serentak 22-23 Maret 2020, Simak Cara Mengeceknya
DPR Minta Pemerintah Optimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Risiko Banjir
2 Pekerja Pabrik Rokok Sampoerna Corona, Rapid Test Digelar Ratusan Positif
KSP: Pengembangan Mandalika Tak Berhenti pada Ajang MotoGP
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi