Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Satu dari empat berkas perkara tersangka mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), atas kasus kerumunan di Petamburan dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk kasus MRS (Muhammad Rizieq Shihab) Pertamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Sehingga diagendakan Selasa 9 Februari 2021 depan, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan Habib Rizieq Shihab beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” ujarnya.
Untuk selanjutnya ditahan oleh pihak kejaksaan di rumah tahanan kejaksaan, menunggu jadwal persidangan.
"Ya selanjutnya tersangka akan ditahan oleh pihak kejaksaan di rutan kejaksaan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas empat perkara di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni:
Pertama, dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Keempat, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.***
.png)

Berita Lainnya
Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan
ASN Menerima Bansos, Komisi VIII Pertanyakan Pendataan DTKS Kerap Bermasalah
Silaturahmi, PWI Riau Siap Promosikan Potensi Kota Sabang
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
BKN Keluarkan Surat tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, Apa Isinya?
Mahfud MD Serukan Komponen Bangsa Jaga Pemahaman Agama Khas Indonesia
Abu Janda Hilang dari Jagad Maya, Natalius Pigai: Kita Hilangkan Dia dengan Santun
Komisi II Harap Jadwal Pemilu Sudah Diputuskan Sebelum DPR Reses Desember
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Tenaga Non ASN Jadi Korban