Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Satu dari empat berkas perkara tersangka mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), atas kasus kerumunan di Petamburan dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk kasus MRS (Muhammad Rizieq Shihab) Pertamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Sehingga diagendakan Selasa 9 Februari 2021 depan, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan Habib Rizieq Shihab beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” ujarnya.
Untuk selanjutnya ditahan oleh pihak kejaksaan di rumah tahanan kejaksaan, menunggu jadwal persidangan.
"Ya selanjutnya tersangka akan ditahan oleh pihak kejaksaan di rutan kejaksaan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas empat perkara di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni:
Pertama, dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Keempat, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.***
.png)

Berita Lainnya
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Melantik Jabatan Fungsional
Mesir Terima Gelombang Pertama Vaksin Covid-19
Polisi Ungkap Peran Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Kalteng
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
DPR Desak Pemerintah Nyatakan Sikap Menolak Tindakan Diskriminatif di All England
Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Aturan Masih Disusun
PLN Pastikan Pasokan Listrik Selama 'Work From Home'
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Pemerintah Dinilai Perlu Mengatur Toleransi di Bulan Suci Ramadan
Airlangga Beberkan Sederet Insentif Demi Pulihkan Ekonomi
Ini Penampakan Seragam Baru Satpam Warna Krem, Ramai Bilang Mirip Polisi India
SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia