Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Satu dari empat berkas perkara tersangka mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), atas kasus kerumunan di Petamburan dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk kasus MRS (Muhammad Rizieq Shihab) Pertamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Sehingga diagendakan Selasa 9 Februari 2021 depan, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan Habib Rizieq Shihab beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” ujarnya.
Untuk selanjutnya ditahan oleh pihak kejaksaan di rumah tahanan kejaksaan, menunggu jadwal persidangan.
"Ya selanjutnya tersangka akan ditahan oleh pihak kejaksaan di rutan kejaksaan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas empat perkara di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni:
Pertama, dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Keempat, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.***
.png)

Berita Lainnya
Habib Rizieq Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Suasana Rutan Bareskrim Polri Berubah bak Pesantren
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri, Koruptor Diyakini Bakal Kapok
KRI Nanggala Tenggelam, Panglima TNI Tegaskan Pencarian Jalan Terus
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
Novel: Korupsi Bansos Covid Terjadi di Seluruh Indonesia, Nilainya Rp100 Triliun
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
Cara Cek Lolos Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Jika Gagal Bisa Ikut Gelombang II, Begini Caranya
Menteri Basuki Perintahkan Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas Akhir April 2022