Pilihan
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Jakarta (INDOVIZKA) - Masa interval pemberian vaksin Corona Sinovac dosis kedua untuk kelompok usia 18-59 tahun diperpanjang menjadi 28 hari.
Sebelumnya, sesuai dengan hasil uji klinis ketetapan itu hanya ditujukan bagi para lansia, sementara usia dewasa hanya 14 hari.
Perubahan ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam perubahan tersebut, ada tiga poin yang menjadi sorotan terkait perubahan masa interval.
Tiga poin dalam surat edaran Kemenkes, yaitu, pertama penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan;
Kedua, Vaksin Covid-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu 6 bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin;
Ketiga, Optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis @0,5 ml, sesuai dengan surat Biofarma nomor SD-023.12/DIR/111/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal: Penjelasan volume vaksin.
Menurut konfirmasi dari juru bicara vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi, perubahan masa interval vaksin ini dilakukan untuk mempermudahkan pemberian vaksin Corona pada usia dewasa dan lansia secara bersamaan.
Meski begitu, dr Nadia menekankan untuk mendorong pemberian vaksin dosis kedua di rentang waktu 14 hari, demi mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang tengah berjalan saat ini.
"Iya (diperpanjang jadi 28 hari), surat edarannya sudah ada. Itu alternatif ya, tetap kita dorong 14 hari," kata dr Nadia.
Selain itu, pembahasan terkait masa interval vaksin tersebut juga dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
.png)

Berita Lainnya
MUI: Pemerintah Tegas Tutup Masjid, Tapi Tidak Tempat Berkumpul
Pasti Mundur! Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas November 2020
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK
Tetap Tak Keluarkan Izin Uji Klinis, BPOM Lepas Tangan dari Vaksin Nusantara
Turun Drastis, Kasus Baru Covid-19 di Riau Hanya Tambah 31 Positif
Korpri Imbau ASN Survivor Covid-19 Jadi Pendonor Konvalesen
Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Masyarakat Picu Konflik Sengketa Lahan
Polri Buka Penerimaan 9.284 Bintara, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai
Tegas Tolak Pengurangan Subsidi LPG, DPR Inginkan Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran