Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Jakarta (INDOVIZKA) - Masa interval pemberian vaksin Corona Sinovac dosis kedua untuk kelompok usia 18-59 tahun diperpanjang menjadi 28 hari.
Sebelumnya, sesuai dengan hasil uji klinis ketetapan itu hanya ditujukan bagi para lansia, sementara usia dewasa hanya 14 hari.
Perubahan ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam perubahan tersebut, ada tiga poin yang menjadi sorotan terkait perubahan masa interval.
Tiga poin dalam surat edaran Kemenkes, yaitu, pertama penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan;
Kedua, Vaksin Covid-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu 6 bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin;
Ketiga, Optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis @0,5 ml, sesuai dengan surat Biofarma nomor SD-023.12/DIR/111/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal: Penjelasan volume vaksin.
Menurut konfirmasi dari juru bicara vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi, perubahan masa interval vaksin ini dilakukan untuk mempermudahkan pemberian vaksin Corona pada usia dewasa dan lansia secara bersamaan.
Meski begitu, dr Nadia menekankan untuk mendorong pemberian vaksin dosis kedua di rentang waktu 14 hari, demi mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang tengah berjalan saat ini.
"Iya (diperpanjang jadi 28 hari), surat edarannya sudah ada. Itu alternatif ya, tetap kita dorong 14 hari," kata dr Nadia.
Selain itu, pembahasan terkait masa interval vaksin tersebut juga dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
.png)

Berita Lainnya
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan
Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya
Sebanyak 46 Tewas Korban Gempa Cianjur
Anggota DPR Soroti RUU IKN Kurang Memperhatikan Aspek Lingkungan
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul Tiga Sore
Bikin Penasaran, Ini Gaji Kades hingga Perangkat Desa Lainnya
Surat Izin Turun, Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM GeNose Siap Diedarkan
Promosikan Pernikahan Usia 12 Tahun, PKB Tegaskan Melanggar UU
Epidemiolog soal 5 Ribu Tracer di RI: Selama Ini Tak Serius
SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia
Pertamina Merugi 11 Triliun, Legislator PKB Abdul Wahid Pertayakan Kerugian di Hulu dan Hilir