Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Jakarta (INDOVIZKA) - Masa interval pemberian vaksin Corona Sinovac dosis kedua untuk kelompok usia 18-59 tahun diperpanjang menjadi 28 hari.
Sebelumnya, sesuai dengan hasil uji klinis ketetapan itu hanya ditujukan bagi para lansia, sementara usia dewasa hanya 14 hari.
Perubahan ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam perubahan tersebut, ada tiga poin yang menjadi sorotan terkait perubahan masa interval.
Tiga poin dalam surat edaran Kemenkes, yaitu, pertama penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan;
Kedua, Vaksin Covid-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu 6 bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin;
Ketiga, Optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis @0,5 ml, sesuai dengan surat Biofarma nomor SD-023.12/DIR/111/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal: Penjelasan volume vaksin.
Menurut konfirmasi dari juru bicara vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi, perubahan masa interval vaksin ini dilakukan untuk mempermudahkan pemberian vaksin Corona pada usia dewasa dan lansia secara bersamaan.
Meski begitu, dr Nadia menekankan untuk mendorong pemberian vaksin dosis kedua di rentang waktu 14 hari, demi mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang tengah berjalan saat ini.
"Iya (diperpanjang jadi 28 hari), surat edarannya sudah ada. Itu alternatif ya, tetap kita dorong 14 hari," kata dr Nadia.
Selain itu, pembahasan terkait masa interval vaksin tersebut juga dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
.png)

Berita Lainnya
Mahfud Sebut Penunjukan Andika Perkasa Sudah Sesuai Kebutuhan dan Kompetensi
DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres RUU TPKS
Kakorlantas Tegaskan Samsat Berbasis Digital Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Habib Rizieq Salat Bareng Penyidik di Sela Pemeriksaan sebagai Tersangka
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
Pemerintah Tutup Pintu Masuk Bagi WNA, DPR Sebut Langkah Tepat
Mengenal Dua Siklon Tropis dan Dampaknya pada Perairan Indonesia
Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Rizal Ramli: ITB Hasilkan Engineer Hebat, Kok Ada Alumni Berpikiran Cupet?
Lebaran Ketiga, Pemudik Terjebak Macet Panjang di Kelok Sembilan
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Wajib Tahu! Begini Ganti Rugi dan Kompensasi Jika Tiang Listrik PLN Ditanam di Tanah Milik Kamu
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19