Pilihan
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Jakarta (INDOVIZKA) - Masa interval pemberian vaksin Corona Sinovac dosis kedua untuk kelompok usia 18-59 tahun diperpanjang menjadi 28 hari.
Sebelumnya, sesuai dengan hasil uji klinis ketetapan itu hanya ditujukan bagi para lansia, sementara usia dewasa hanya 14 hari.
Perubahan ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam perubahan tersebut, ada tiga poin yang menjadi sorotan terkait perubahan masa interval.
Tiga poin dalam surat edaran Kemenkes, yaitu, pertama penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan;
Kedua, Vaksin Covid-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu 6 bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin;
Ketiga, Optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin. Vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma dapat dioptimalkan penggunaannya sampai 11 dosis @0,5 ml, sesuai dengan surat Biofarma nomor SD-023.12/DIR/111/2021 tanggal 12 Maret 2021 perihal: Penjelasan volume vaksin.
Menurut konfirmasi dari juru bicara vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi, perubahan masa interval vaksin ini dilakukan untuk mempermudahkan pemberian vaksin Corona pada usia dewasa dan lansia secara bersamaan.
Meski begitu, dr Nadia menekankan untuk mendorong pemberian vaksin dosis kedua di rentang waktu 14 hari, demi mempercepat program vaksinasi Covid-19 yang tengah berjalan saat ini.
"Iya (diperpanjang jadi 28 hari), surat edarannya sudah ada. Itu alternatif ya, tetap kita dorong 14 hari," kata dr Nadia.
Selain itu, pembahasan terkait masa interval vaksin tersebut juga dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
.png)

Berita Lainnya
Layanan Baca Meter Mandiri di PLN Mobile, Bantu Pelanggan Pantau Penggunaan Listrik
Tol Pekanbaru-Padang Lewati Terowongan 14 Km di Limapuluh Kota
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
2021, Uang Perjalanan Dinas Kembali Dipotong Kemenkeu
Sebelumnya Mempersilahkan, Kini Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
Habib Rizieq Salat Bareng Penyidik di Sela Pemeriksaan sebagai Tersangka
Persoalan Logo Dicomot, Acara Ikatan Alumni Ansor Jatim Jadi Ricuh
Awas Diblokir, Tenggat Waktu Pembaruan WhatsApp 15 Mei 2021
PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS
Hore! Indonesia Sudah Bebas dari Zona Merah Covid-19
Tim Indonesia Didepak dari All England, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Diplomatik
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun