Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, melarang lembaga dan sektor keuangan yang diawasi OJK memfasilitasi dan melakukan transaksi kripto. Sebab, kripto bukan merupakan alat pembayaran yang diizinkan oleh Bank Indonesia.
"Pertama, Bank Indo mengatakan (kripto) bukan alat pembayaran. Kedua, sektor keuangan karena ini bukan alat pembayaran maka tidak boleh memfasilitasi, kalau ada orang yang kehilangan kripto ya salah sendiri kita sudah mengingatkan," ujarnya.
Di samping itu, OJK juga menegaskan agar lembaga maupun sektor keuangan tidak memasuki area Non Fungible Token (NFT). "Sektor Keuangan kita prioritas jangan masuk area situ, lembaga dan sektor keuangan gak boleh melakukan itu," ujarnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sebagai informasi, NFT atau Non Fungible Token adalah produk investasi yang masih termasuk ke dalam keluarga kripto. Bedanya, NFT tidak memiliki harga tukar yang sama seperti bitcoin. Namun, untuk bisa melakukan transaksi di NFT, Anda harus memiliki dompet kripto atau crypto wallet.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan modus kripto yang menawarkan imbal hasil atau nilai keuntungan yang tinggi.
"Jangan tertarik pada janji-janji yang memberi pendapatan yang tidak normal. Artinya ingin cepat-cepat, resikonya pasti besar, termasuk investasi-investasi yang tidak ada underlinenya itu resikonya besar seperti kripto," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Harga LPG Rumah Tangga Naik Lagi Mulai Hari ini
Pengajuan BLT UMKM 2021 via Online, Begini Prosedurnya
Magang PHR Batch 9: Peluang Belajar, Berkarya, dan Berkontribusi
Jangan Kelewatan, Ini Sederet Bantuan Sosial Segera Cair
Pemerintah Anggarkan Rp112 Miliar untuk Sertifikasi TKDN Gratis di 2021
Promo Okejek Nambah lagi, Kali ini Kode Kupon 'Berbagi'
BSI Dorong Transaksi BI-FAST untuk Bank Riau Kepri
Demi Beli Minyak Goreng, Masyarakat Pinjam Uang ke Bank Keliling
Pembiayaan UMKM dari Fintech Capai Rp13,6 Triliun di 2021
Tercatat 4.000 Warga Pekanbaru Alami Miskin Ekstrem
Pertalite di Bawah Harga Keekonomian, Ahok: Sementara Jadi Kerugian Pertamina
Sistem Elektronik Dorong Peningkatan Jumlah Investor Pasar Modal