Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, melarang lembaga dan sektor keuangan yang diawasi OJK memfasilitasi dan melakukan transaksi kripto. Sebab, kripto bukan merupakan alat pembayaran yang diizinkan oleh Bank Indonesia.
"Pertama, Bank Indo mengatakan (kripto) bukan alat pembayaran. Kedua, sektor keuangan karena ini bukan alat pembayaran maka tidak boleh memfasilitasi, kalau ada orang yang kehilangan kripto ya salah sendiri kita sudah mengingatkan," ujarnya.
Di samping itu, OJK juga menegaskan agar lembaga maupun sektor keuangan tidak memasuki area Non Fungible Token (NFT). "Sektor Keuangan kita prioritas jangan masuk area situ, lembaga dan sektor keuangan gak boleh melakukan itu," ujarnya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sebagai informasi, NFT atau Non Fungible Token adalah produk investasi yang masih termasuk ke dalam keluarga kripto. Bedanya, NFT tidak memiliki harga tukar yang sama seperti bitcoin. Namun, untuk bisa melakukan transaksi di NFT, Anda harus memiliki dompet kripto atau crypto wallet.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan modus kripto yang menawarkan imbal hasil atau nilai keuntungan yang tinggi.
"Jangan tertarik pada janji-janji yang memberi pendapatan yang tidak normal. Artinya ingin cepat-cepat, resikonya pasti besar, termasuk investasi-investasi yang tidak ada underlinenya itu resikonya besar seperti kripto," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah: Ekonomi RI Tangguh Hadapi Gejolak Global
Pertalite di Bawah Harga Keekonomian, Ahok: Sementara Jadi Kerugian Pertamina
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,5 Persen di 2022
Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru 2023, DPRD Riau Minta Disperindag Tinjau Sembako
Bantu Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Masyarakat Diminta Berhemat
Jokowi Cairkan Tunjangan Buat PNS, Intip di Sini Besarannya
Angkasa Pura I Target Kerugian di 2022 Bisa Ditekan Jadi Rp601 Miliar
Okejek Duble Promo, Cashback 1.500 dan 30 Persen
Harga Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp14 Ribu Perliter
Masyarakat Keluhkan Minyak Goreng Rp14.000 per Liter Sulit Didapat
KPPU Endus Praktik Kartel Minyak Goreng, 4 Perusahaan Besar Bakal Diperiksa
Mentri Keuangan Suntik Dana Rp133,3 T ke PLN