Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, melarang lembaga dan sektor keuangan yang diawasi OJK memfasilitasi dan melakukan transaksi kripto. Sebab, kripto bukan merupakan alat pembayaran yang diizinkan oleh Bank Indonesia.
"Pertama, Bank Indo mengatakan (kripto) bukan alat pembayaran. Kedua, sektor keuangan karena ini bukan alat pembayaran maka tidak boleh memfasilitasi, kalau ada orang yang kehilangan kripto ya salah sendiri kita sudah mengingatkan," ujarnya.
Di samping itu, OJK juga menegaskan agar lembaga maupun sektor keuangan tidak memasuki area Non Fungible Token (NFT). "Sektor Keuangan kita prioritas jangan masuk area situ, lembaga dan sektor keuangan gak boleh melakukan itu," ujarnya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sebagai informasi, NFT atau Non Fungible Token adalah produk investasi yang masih termasuk ke dalam keluarga kripto. Bedanya, NFT tidak memiliki harga tukar yang sama seperti bitcoin. Namun, untuk bisa melakukan transaksi di NFT, Anda harus memiliki dompet kripto atau crypto wallet.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan modus kripto yang menawarkan imbal hasil atau nilai keuntungan yang tinggi.
"Jangan tertarik pada janji-janji yang memberi pendapatan yang tidak normal. Artinya ingin cepat-cepat, resikonya pasti besar, termasuk investasi-investasi yang tidak ada underlinenya itu resikonya besar seperti kripto," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Mentri Keuangan Suntik Dana Rp133,3 T ke PLN
9 Produk Implora Paling Laris Dipasaran
Polri Bakal Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng Harga Rp14.000 per Liter
Gandeng USU, SKK Migas - KKKS Sumatera Utara Gelar Kuliah Umum Edukasi Mahasiswa
Setahun Pemerintahan Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Melesat, Program SDM Panen Apresiasi
Harga TBS Sawit Plasma dan Swadaya di Riau Naik
BI Ingin Kerja Sama RI-China Diperkuat Lewat Penggunaan Mata Uang Lokal
Jelang Ramadan Harga Cabai-Beras Mahal di Pekanbaru, Emak-emak Menjerit
Dislutkan Inhil Tinjau Kampung Cupang di Pekan Arba
Neraca Perdagangan Riau Surplus 9,70 Miliar Dollar AS
Hari Ini Harga Emas Tembus Rp1,087 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera