Pilihan
OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, melarang lembaga dan sektor keuangan yang diawasi OJK memfasilitasi dan melakukan transaksi kripto. Sebab, kripto bukan merupakan alat pembayaran yang diizinkan oleh Bank Indonesia.
"Pertama, Bank Indo mengatakan (kripto) bukan alat pembayaran. Kedua, sektor keuangan karena ini bukan alat pembayaran maka tidak boleh memfasilitasi, kalau ada orang yang kehilangan kripto ya salah sendiri kita sudah mengingatkan," ujarnya.
Di samping itu, OJK juga menegaskan agar lembaga maupun sektor keuangan tidak memasuki area Non Fungible Token (NFT). "Sektor Keuangan kita prioritas jangan masuk area situ, lembaga dan sektor keuangan gak boleh melakukan itu," ujarnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sebagai informasi, NFT atau Non Fungible Token adalah produk investasi yang masih termasuk ke dalam keluarga kripto. Bedanya, NFT tidak memiliki harga tukar yang sama seperti bitcoin. Namun, untuk bisa melakukan transaksi di NFT, Anda harus memiliki dompet kripto atau crypto wallet.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan modus kripto yang menawarkan imbal hasil atau nilai keuntungan yang tinggi.
"Jangan tertarik pada janji-janji yang memberi pendapatan yang tidak normal. Artinya ingin cepat-cepat, resikonya pasti besar, termasuk investasi-investasi yang tidak ada underlinenya itu resikonya besar seperti kripto," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Hari ini Minyak Goreng Harga Rp11.500 Mulai Berlaku
KBI dan Bappebti Dorong Masyarakat Manfaatkan Sistem Resi Gudang
Kemenkeu Catat Kekayaan Negara Berupa Tanah 12 Universitas Negeri Bernilai Rp 161 T
KPPU: Kepemilikan Kebun Sawit Rakyat Makin Sedikit, Perusahaan Swasta Makin Besar
Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart dan Indomaret
Awal Pekan, Harga Emas Dibuka Tak Berubah di Rp 935.000 per Gram
Karantina Kepri Tolak 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China
Tertinggi di Indonesia, Pekan ini Harga Sawit Tembus Rp 2.865,58/Kg
Utang Pemerintah Tembus Rp6.713 Triliun Hingga November 2021
OJK: Tolong Jangan Pinjam ke Pinjol Jika Tidak Ada Penghasilan
BSI Dorong Transaksi BI-FAST untuk Bank Riau Kepri
Baznas Inhil Akan Laksanakan Bimbingan Keagamaan Kepada Peserta Pelatihan Penguatan Ekonomi Mustahik