Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polri Bakal Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng Harga Rp14.000 per Liter
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polri bakal menindak tegas para pelaku atau masyarakat yang mencoba melakukan penimbunan minyak goreng yang kemudian dijual kembali dengan harga yang tinggi. Diketahui, pemerintah menetapkan harga jual minyak goreng Rp14.000/liter untuk seluruh kemasan berbagai merek.
"Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Ia menyebut, Polri akan membentuk tim monitoring ke sejumlah wilayah di Indonesia. Selain itu, Korps Bhayangkara juga akan memantau proses produksi, distribusi hingga penjualan minyak goreng tersebut.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dirinya menegaskan, apabila ada yang kedapatan melakukan tindak pidana tersebut bakal dijerat pidana penjara tak akan lolos dari hukum.
"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," sebutnya.
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, Polri juga mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng satu harga Rp14.000 di seluruh wilayah Indonesia.
"(Polri) antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," ungkapnya.
Antisipasi itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan baik di provinsi, kota, dan kabupaten. Koordinasi itu terkait penerbitan peraturan pelaksanaan/teknis penjualan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.
"Yang dibatasi 2 liter setiap pembelian," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan harga jual minyak goreng Rp14.000 per liter untuk seluruh kemasan berbagai merek. Hal ini tentu menarik perhatian masyarakat yang beberapa bulan belakangan dihadapkan pada kenaikan harga minyak goreng.
Penjualan minyak goreng murah sudah dimulai sejak subuh tadi, Rabu (19/1). Namun masih ada masyarakat yang belum tahu syarat dan lokasi pembelian minyak goreng murah ini.
.png)

Berita Lainnya
Harga Bahan Pokok Naik Pasca Hari Raya Idul Fitri
Pembiayaan UMKM dari Fintech Capai Rp13,6 Triliun di 2021
Ini 10 Negara Tujuan Utama Ekspor Non Migas Riau
PHB Mulai Diterapkan, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Melonjak
Harga BBM Turun! Berikut Rinciannya di SPBU Pertamina dan Shell
500 Ton Beras Impor Masuk Indonesia, Bulog Jamin Cadangan Beras Pemerintah Aman Hingga Pasca Lebaran
Cara Mencegah Trading Ilegal
Dua Nama Calon Komut Bank Riau Kepri Diteruskan ke OJK
Wamendag Minta Warga Laporkan Penjual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu per Liter
Promo Okejek Nambah lagi, Kali ini Kode Kupon 'Berbagi'
Harga Minyak Goreng di Inhil Stabil, Polisi Pastikan Tak Ada Penyimpangan
Setelah 2 Dekade Sukses Berbisnis Waralaba, Kini Luncurkan Platform Online untuk Buka Outlet