Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Razia Pekat, 71 Muda Mudi Diamankan Satpol PP dari Penginapan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (17/3/2022) malam. Sasarannya razia ini sejumlah penginapan seperti wisma dan hotel.
Kepala Bidang OKM Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, razia ini berkaitan dengan peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Serta Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial.
"Kita melaksanakan razia penyakit masyarakat atas Pekat di beberapa hotel dan wisma. Hasilnya, diamankan sejumlah pasangan muda mudi di dalam kamar," kata Reza, Jumat (18/3/2022).
Ia merinci, dalam razia Pekat tadi malam, Satpol PP mengamankan 36 perempuan dan 35 pria. Puluhan muda mudi ini didata dan dipanggil orang tua atau penjamin mereka.
"Total keseluruhan 71 orang. Proses selanjutnya dilakukan pendataan, pemanggilan orang tua atau penjamin dan membuat surat pernyataan," kata Reza.
Ia juga menyebut, rute razia malam tadi dari jalan Jenderal Sudirman, Tuanku Tambusai, SM Amin, HR Soebrantas, Soekarno Hatta, serta Arifin Achmad.
"Kegiatan ini dilakukan karena adanya laporan yang sudah meresahkan masyarakat, apalagi banyaknya kasus kasus Michat yang terjadi," kata Reza.
.png)

Berita Lainnya
Urus SKD, Pendatang Bisa Akses Website Ini
Tren Kasus Covid-19 Menurun, PPKM di Riau Membuahkan Hasil
Ranperda Pajak Disetujui DPRD Riau, Wagubri: Semoga Bantu Peningkatan PAD
Tidak Terapkan Prokes, Kerumunan Penerimaan BLT Dibubarkan Polisi
Antisipasi Ketahanan Pangan, Kapolresta Pekanbaru Resmikan Kampung Tangguh
Dukung Literasi Anak dan Produk Lokal, Kartika Sari Erisman Tinjau UMKM dan Lapak Baca di CFD Tembilahan
Kejari Pekanbaru Temukan Kekurangan Fisik Pembangunan RSD Madani
Diusulkan Wali Kota, Pj Gubri Janji Perbaiki Jalan Alternatif ke Pelabuhan Dumai
Pembongkaran Kelapa Gading dan Pasar Dayang Suri Tembilahan Tuai Pro Kontra
PT ASI di Inhil Tidak Bayarkan Pesangon PHK, Direktur Akan Dipidanakan
Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kemuning Tua, Kadis DPMD : Total Dugaan Sementara Rp600 Juta
Kapolres Pimpin Patroli Blue Light Antisipasi Tindak Kejahatan Di Pangkalan Kerinci