Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Korupsi Dana Bankeu 2016
Jaksa Klarifikasi 26 Orang dan Cek Alat Kesehatan RSUD Indrasari
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memeriksa 26 orang terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau TA 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari, Rengat.
"Tim sudah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (19/3/2021).
Siapa saja pihak yang sudah dipanggil, Raharjo belum mau mengungkapkan. Alasannya, tim masih melakukan proses penyelidikan, pengumpulan bahan dan keterangan. "Tak usah disebut, itu masuk materi," ucapnya.
Informasi yang didapat, bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari tapi juga untuk pengadaan alat kesehatan.
Selain meminta keterangan para pihak yang dinilai berhubungan dengan pengelolaan dana bankeu itu, tim juga turun ke RSUD Indragiri. Tim mencocokkan harga alat kesehatan yang dibeli, apakah sesuai atau tidak.
"Tim ke sana (RSUD Indrasari, red). (Untuk memastikan) Apakah pengadaan barang sudah sesuai ketentuan atau belum," tutur Raharjo.
Diketahui, ada 13 item kegiatan yang bersumber dari dana bankeu. Umumnya, bankeu untuk pengadaan alat kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.
Pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau sebelumnya, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Informasi, Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Penggunaan uang itu diduga tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Diduga ada potensi merugikan negara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri.
Dalam pengusutan perkara ini, jaksa telah meminta keterangan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu, Riswidiantoro dalam kapasitas
mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.
Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.
.png)

Berita Lainnya
Demi Pengesahan Ranperda APBD Perubahan, Kamsol Batal Hadiri Acara Penting di Jakarta
Kembangkan Ketahanan Pangan, Desa Sialang Panjang Sukseskan Panen Padi IP-200
Manager PLN Tembilahan Angkat Bicara Mengenai Pemberitaan Miring Yang Mengharuskan Pelanggan Baru Mengisi Token Minimal Rp.50.000
Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Bersempena Milad Inhil ke-57
Dua Bocah yang Tenggelam di Sungai Kampar, Objek Wisata Pulau Cinta, Ditemukan Meninggal
Ombudsman Riau Akan Proses Penahanan Ijazah Siswa oleh Sekolah
Suhardiman Amby Walk Out dari RUPSLB Bank BRK, Ini Alasannya
Gantikan SF Hariyanto, Mendagri Lantik Rahman Hadi Jadi Pj Gubernur Riau
Mengenal Kapal Kato Peninggalan Sultan Siak, Kini Jadi Pajangan dan Tak Terawat
Pengelolaan Diserahkan ke Swasta, DPRD Minta Jaminan Persoalan Sampah Teratasi
PWI Provinsi Riau Terbitkan Buku Putih Khusus Wartawan Kompeten
Langgar Protkes, 5 Warga Inhil Dihukum Kerja Sosial, 3 Orang Didenda Rp100 Ribu