Pilihan
Korupsi Dana Bankeu 2016
Jaksa Klarifikasi 26 Orang dan Cek Alat Kesehatan RSUD Indrasari
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memeriksa 26 orang terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau TA 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari, Rengat.
"Tim sudah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (19/3/2021).
Siapa saja pihak yang sudah dipanggil, Raharjo belum mau mengungkapkan. Alasannya, tim masih melakukan proses penyelidikan, pengumpulan bahan dan keterangan. "Tak usah disebut, itu masuk materi," ucapnya.
Informasi yang didapat, bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari tapi juga untuk pengadaan alat kesehatan.
Selain meminta keterangan para pihak yang dinilai berhubungan dengan pengelolaan dana bankeu itu, tim juga turun ke RSUD Indragiri. Tim mencocokkan harga alat kesehatan yang dibeli, apakah sesuai atau tidak.
"Tim ke sana (RSUD Indrasari, red). (Untuk memastikan) Apakah pengadaan barang sudah sesuai ketentuan atau belum," tutur Raharjo.
Diketahui, ada 13 item kegiatan yang bersumber dari dana bankeu. Umumnya, bankeu untuk pengadaan alat kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.
Pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau sebelumnya, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Informasi, Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Penggunaan uang itu diduga tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Diduga ada potensi merugikan negara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri.
Dalam pengusutan perkara ini, jaksa telah meminta keterangan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu, Riswidiantoro dalam kapasitas
mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.
Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.
.png)

Berita Lainnya
Jarak Pandang di Inhu Terbatas, BMKG Ungkap Penyebabnya
Dibuka Wabup Inhil, 50 Orang Berbagai Instansi Ikuti Pelatihan Potensi SAR Pertolongan di Water Rescue
PDAM Tirta Siak Baru Mampu Layani 13 Ribu Sambungan Rumah
Dishub Pekanbaru Catat Ada 550 Juru Parkir Terdaftar
DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
4.043 Nakes Komorbid di Pekanbaru Bisa Divaksin, Stok Cukup?
Jalintim Pelalawan Kembali Banjir, BPBD Sebut Genangan Air Sementara Akibat Hujan Deras
DPRD Pekanbaru Tak Tahu Pemko Ingin Bangun Perpustakaan dan Tugu Bahasa
Besok PLN ULP Tembilahan Lakukan Pemadam, Berikut Jadwal dan Titiknya
Pj Bupati Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem di Inhil
Pasca Idul Fitri 1442 H, Harga Bahan Pokok di Inhil Terbilang Stabil
Kalahkan 6 Provinsi Tetangga, Investasi di Inhil Capai 12,7 Triliun