Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Korupsi Dana Bankeu 2016
Jaksa Klarifikasi 26 Orang dan Cek Alat Kesehatan RSUD Indrasari
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memeriksa 26 orang terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau TA 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari, Rengat.
"Tim sudah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (19/3/2021).
Siapa saja pihak yang sudah dipanggil, Raharjo belum mau mengungkapkan. Alasannya, tim masih melakukan proses penyelidikan, pengumpulan bahan dan keterangan. "Tak usah disebut, itu masuk materi," ucapnya.
Informasi yang didapat, bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari tapi juga untuk pengadaan alat kesehatan.
Selain meminta keterangan para pihak yang dinilai berhubungan dengan pengelolaan dana bankeu itu, tim juga turun ke RSUD Indragiri. Tim mencocokkan harga alat kesehatan yang dibeli, apakah sesuai atau tidak.
"Tim ke sana (RSUD Indrasari, red). (Untuk memastikan) Apakah pengadaan barang sudah sesuai ketentuan atau belum," tutur Raharjo.
Diketahui, ada 13 item kegiatan yang bersumber dari dana bankeu. Umumnya, bankeu untuk pengadaan alat kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.
Pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau sebelumnya, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Informasi, Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Penggunaan uang itu diduga tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Diduga ada potensi merugikan negara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri.
Dalam pengusutan perkara ini, jaksa telah meminta keterangan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu, Riswidiantoro dalam kapasitas
mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.
Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Siak Minta SPPG MBG Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
Jelang Pilkada, Pj Bupati Inhil Ingatkan Perangkat Pemerintahan Jaga Netralitas
Pengurus DPC AMSI Resmi Dikukuhkan
Pemko Pekanbaru Siapkan Regulasi Pungut Retribusi PKL
60 Kali Gasak Pipa Besi CPI, Komplotan Pencuri Ini Akhirnya Diringkus
Taman RTH Pekanbaru Disulap Lebih Cantik
Pimpin Upacara HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, Ini Harapan Bupati Kampar
PSMTI dan Perwanti Riau Bagikan Takjil dan Masker ke Pengendara
Kapolres Inhil Wajibkan Anggota dan Masyarakat Terapkan Prokes
Ketua KPU Inhil Beberkan Lembaga Survei di Pilkada 2024 Belum Ada yang Melapor
Didukung 14 OKP Terpilih Aklamasi Ketua KNPI Perhentian Raja, Ini Komitmen Marezi Putra Kedepannya
PWI Dumai Bersama Unidum Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa