Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Korupsi Dana Bankeu 2016
Jaksa Klarifikasi 26 Orang dan Cek Alat Kesehatan RSUD Indrasari
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memeriksa 26 orang terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau TA 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari, Rengat.
"Tim sudah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (19/3/2021).
Siapa saja pihak yang sudah dipanggil, Raharjo belum mau mengungkapkan. Alasannya, tim masih melakukan proses penyelidikan, pengumpulan bahan dan keterangan. "Tak usah disebut, itu masuk materi," ucapnya.
Informasi yang didapat, bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari tapi juga untuk pengadaan alat kesehatan.
Selain meminta keterangan para pihak yang dinilai berhubungan dengan pengelolaan dana bankeu itu, tim juga turun ke RSUD Indragiri. Tim mencocokkan harga alat kesehatan yang dibeli, apakah sesuai atau tidak.
"Tim ke sana (RSUD Indrasari, red). (Untuk memastikan) Apakah pengadaan barang sudah sesuai ketentuan atau belum," tutur Raharjo.
Diketahui, ada 13 item kegiatan yang bersumber dari dana bankeu. Umumnya, bankeu untuk pengadaan alat kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik.
Pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau sebelumnya, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Informasi, Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Penggunaan uang itu diduga tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Diduga ada potensi merugikan negara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri.
Dalam pengusutan perkara ini, jaksa telah meminta keterangan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu, Riswidiantoro dalam kapasitas
mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.
Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.
.png)

Berita Lainnya
Penanaman Perdana Padi IPAT BO di Desa Binuang Menuju Ketahanan Pangan
Pansus Cecar Direksi Perumda RHJ Soal Deposito Rp35 Miliar di 5 Bank Berbeda
Brigadir Malindo, Polisi Inhu yang Urus ODGJ hingga Sembuh dan Pertemukan dengan Keluarga
10 Atlet Muda Silat PS Sinkay Pelalawan Bertarung Di International Indonesia Pencak Silat Open Championship 2025
Polemik Golkar Inhu Masuki Babak Baru, Syamsuar Tunjuk Caretaker
Tak Ada Satupun Orang Lama, Bupati Lantik Pengurus Baznas Kampar
Dilaporkan Warga ke Polda Riau, Bupati Rohil Bantah Lakukan Penipuan
Bupati Inhil Pantau Pemiliharan Ruas Jalan lintas Utara Sungai Gergaji
Tokoh Masyarakat Pidato, Rapat Paripurna HUT Kampar Diwarnai Listrik Mati
Salurkan 50 Paket Sembako, Bupati Kasmarni Apresiasi DPD LMR Bengkalis
Tiga Hari Puasa, BPOM Pekanbaru Turun Ke Kampar Cek Takjil
Warga Pergoki Aksi Maling Motor Disiang Hari,Pelaku Berhasil Melarikan Diri