Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis pendaftaran mudik gratis pada Idulfitri atau Lebaran 1443 Hijriyah tahun 2022 ini. Kemenhub membuka mudik gratis tahun 2022 yang berlangsung pada 24 April ini dengan menyiapkan ratusan bus yang tujuannya ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Masyarakat yang mau irit-irit untuk ikut daftar mudik gratis 2022 ini bisa langsung mendaftarkan dirinya melalui lawan webiste Kemenhub di mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Simak syarat dan cara daftarnya:
1. Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
2. Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan Booster)
3. Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
4. Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
5. Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.
6. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
7. Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
8. Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
9. Datang 1 Jam sebelum waktu yang ditentukan.
10. Peserta/penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.
.png)

Berita Lainnya
Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui
Orient P Riwu Kore Buka Suara, Jawab Polemik Warga Negara
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Siang Ini 32 Kelurahan di DKI Jakarta Digenangi Banjir Setinggi 150 Cm, Ratusan Warga Mulai Mengungsi
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Kekuatan Militer Indonesia di Peringkat 16 dari 138 Negara
Kakorlantas Tegaskan Samsat Berbasis Digital Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Wisma Abu di Tembilahan Terbakar, 6 Orang Tewas
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Minta Belajar Tatap Muka Dikaji Ulang
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022