Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis pendaftaran mudik gratis pada Idulfitri atau Lebaran 1443 Hijriyah tahun 2022 ini. Kemenhub membuka mudik gratis tahun 2022 yang berlangsung pada 24 April ini dengan menyiapkan ratusan bus yang tujuannya ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Masyarakat yang mau irit-irit untuk ikut daftar mudik gratis 2022 ini bisa langsung mendaftarkan dirinya melalui lawan webiste Kemenhub di mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Simak syarat dan cara daftarnya:
1. Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
2. Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan Booster)
3. Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
4. Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
5. Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.
6. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
7. Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
8. Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
9. Datang 1 Jam sebelum waktu yang ditentukan.
10. Peserta/penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.
.png)

Berita Lainnya
Akhir Maret, 17 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Listrik Gratis Sampai September, Mau Diperpanjang Lagi?
UAS Galang Donasi Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Molor dari Target, Tes SKD CPNS 2019 Baru Selesai Awal Maret 2020
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
DPR Targetkan Minimal 30 Persen dari RUU yang Masuk Prolegnas 2021 Tuntas Tahun Ini
Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS
Megawati Minta Jokowi Memberikan Perhatian Terbaik Kepada SBY
DPR Minta Masyarakat Tidak Khawatir Atas Tingkat Kemanjuran Vaksin Covid-19 Buatan China