Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis pendaftaran mudik gratis pada Idulfitri atau Lebaran 1443 Hijriyah tahun 2022 ini. Kemenhub membuka mudik gratis tahun 2022 yang berlangsung pada 24 April ini dengan menyiapkan ratusan bus yang tujuannya ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Masyarakat yang mau irit-irit untuk ikut daftar mudik gratis 2022 ini bisa langsung mendaftarkan dirinya melalui lawan webiste Kemenhub di mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Simak syarat dan cara daftarnya:
1. Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
2. Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan Booster)
3. Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
4. Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
5. Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.
6. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
7. Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
8. Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
9. Datang 1 Jam sebelum waktu yang ditentukan.
10. Peserta/penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.
.png)

Berita Lainnya
MK Tolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2024, Begini Tanggapan Anies
Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025
Berpeci Hitam, di Hadapan PP Muhammadiyah Kapolri Nyatakan Siap Dikritik
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
Erick Thohir Siap Kolaborasikan Program Ekonomi Syariah dengan PBNU
Menag: Visi Kebangsaan dan Moderasi Beragama Prioritas Kami
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan
Pemerintah Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
KM Kelud Jadi Pilihan GP Ansor Gelar Kongres XVI di Atas Laut
DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun!
Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana