Pilihan
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis pendaftaran mudik gratis pada Idulfitri atau Lebaran 1443 Hijriyah tahun 2022 ini. Kemenhub membuka mudik gratis tahun 2022 yang berlangsung pada 24 April ini dengan menyiapkan ratusan bus yang tujuannya ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Masyarakat yang mau irit-irit untuk ikut daftar mudik gratis 2022 ini bisa langsung mendaftarkan dirinya melalui lawan webiste Kemenhub di mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Simak syarat dan cara daftarnya:
1. Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
2. Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan Booster)
3. Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
4. Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
5. Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.
6. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
7. Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
8. Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
9. Datang 1 Jam sebelum waktu yang ditentukan.
10. Peserta/penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.
.png)

Berita Lainnya
Harga BBM Berubah Lagi, Cek Harga Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, Vivo & BP
Pastikan Menpora dan Seluruh Kontingen Hadir, Pembukaan Porwanas Diundur Hari Kamis
Kapolri Ajak Semua Pihak Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
Ini Penjelasan Pakar Virus UGM soal Varian Baru Corona
PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
Keterlibatan TNI Dalam Kopdes Merah Putih Sesuai Dengan Aturan
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT
BREAKING NEWS: Nilai Tukar Rupiah Rp 16.550, Mendekati Kondisi Krisis 1998
Meski Dijaga 1.400 Personel Gabungan, Ibu-ibu Simpatisan HRS Tetap Memaksa Masuk Pengadilan
Penerima BLT Ketenagakerjaan Dikurangi 1,3 Juta Orang, Apakah Anda Termasuk?
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020