Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Penerima BLT Ketenagakerjaan Dikurangi 1,3 Juta Orang, Apakah Anda Termasuk?
INDOVIZKA.COM – Ada kabar buruk buat para pekerja swasta. Pasalnya, Kemnaker mengurangi kuota penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan. Apakah anda termasuk? Cek penjelasan di artikel ini untuk melihat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan selama dua termin, yang mana masing-masing termin terdiri dari lima tahap (batch).
Pada termin kedua, dana subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta diberikan untuk periode November-Desember 2020.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya telah menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dari tahap I hingga tahap V kepada 11.052 juta penerima, dengan rincian sebagai berikut.
Tahap I disalurkan kepada 2.180.382 pekerja
Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja
Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja
Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja
Tahap V disalurkan kepada 567.723 juta pekerja
"Hingga batch 5 termin II ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 11.052.859 orang," sebut Menaker Ida Fauziyah.
Sementara total sasaran target penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ialah 12.400.000 pekerja.
Dengan demikian, masih ada 1.347.141 pekerja lagi yang belum memperoleh BSU termin kedua. Mengenai hal itu, ternyata dari ada pengurangan jumlah kuota penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Soes Hindharno mengungkapkan alasan dibalik itu.
Berkurangnya jumlah kuota penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU) ini lantaran karena telah melalui proses pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Kabiro Soes Hindharno.
Lebih lanjut, dia juga merinci ada 148 ribu penerima BLT subsidi gaji yang berpenghasilan lebih dari Rp5 juta. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui apakah ada indikasi kesalahan data atau nama pekerja.
Menaker Ida Fauziyah juga mengimbau, bagi para pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah memenuhi persyaratan, bisa langsung segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar masalahnya dapat cepat diperbaiki.
Selain itu, bisa langsung melapor ke posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat. Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08119303305, atau telepon ke nomor (021) 508 16000.***
.png)

Berita Lainnya
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup
Turis Asing Boleh Datang ke Indonesia Melalui Bali dan Kepulauan Riau
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia
Begini Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya SIM Online
PLN Siap Diskon 50% Hingga Bebaskan Tagihan Listrik Pelanggan
Waspada! Ini Tanda-tanda Orang Terpapar Omicron
UAS Unggah Video Ceramah Mahfud MD soal Keadilan, Sindir Kasus Habib Rizieq?
Kapolri Idham Azis Lantik 9 Kapolda Baru
Airlangga Hartarto Motivasi Lulusan UKSW Salatiga Berinovasi di Tengah Masyarakat
Panglima TNI Kerahkan Prajurit Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru
Kasus Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Muhaimin Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?