Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin pagi, 21 Februari 2022 memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Keduanya dipanggil terkait dengan polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.
"Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.
Tujuannya, kata Pratikno, agar dana JHT ini bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini. "Terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Ketentuan lebih lanjut, kata dia, akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya. Akan tetapi, Pratikno tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal ini.
Aturan JHT cair di usia 56 tahun ditetapkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pratikno tak merinci apakah aturan baru ini yang bakal direvisi atau aturan lainnya.
Sebelumnya, aturan baru ini disahkan pada 4 Februari 2022. Aturan ini menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan dana JHT cair sebelum usia 56 tahun saat terkena PHK.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menyebut peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Dian juga menyebutkan jaminan hari tua bisa dicairkan sebagian tanpa menunggu peserta berusia 56 tahun. Namun Agung menegaskan bahwa dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan adalah sebagian, melainkan hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.
Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Agung, Jumat, 11 Februari 2022.
Pratikno menyebut Jokowi terus mengikuti aspirasi dan memahami keberatan pekerja terkait dengan aturan baru JHT. Namun disisi lain, kata dia, Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. "Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Kopdes Merah Putih di Papua Angkat Potensi Kearifan Lokal Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
PNS Part Time Ramai Diperbincangkan, Ternyata Segini Gaji dan Bakal Dapat Pensiunan
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini
Kapan Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia? Ini Kata Ahli
Kemensos Pastikan Kebutuhan Pangan Pengungsi Semeru Terpenuhi
Kapal Berbendera Malaysia Selamatkan Tiga Nelayan Aceh
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Cegah Kerumunan Jelang Lebaran: Jangan Sampai Lengah
Rakernas LPTNU": Cara Nahdlatul Ulama Rumuskan Arah Pendidikan Tinggi di Momen Satu Abad NU
Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI
Syukurlah, Arab Saudi sudah Izinkan Jamaah Umrah dan Haji Indonesia Berusia 60 Tahun
Menaker Sudah Tak Lihat 'Hilal' Anggaran BLT Subsidi Gaji