Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin pagi, 21 Februari 2022 memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Keduanya dipanggil terkait dengan polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.
"Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.
Tujuannya, kata Pratikno, agar dana JHT ini bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini. "Terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Ketentuan lebih lanjut, kata dia, akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya. Akan tetapi, Pratikno tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal ini.
Aturan JHT cair di usia 56 tahun ditetapkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pratikno tak merinci apakah aturan baru ini yang bakal direvisi atau aturan lainnya.
Sebelumnya, aturan baru ini disahkan pada 4 Februari 2022. Aturan ini menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan dana JHT cair sebelum usia 56 tahun saat terkena PHK.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menyebut peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Dian juga menyebutkan jaminan hari tua bisa dicairkan sebagian tanpa menunggu peserta berusia 56 tahun. Namun Agung menegaskan bahwa dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan adalah sebagian, melainkan hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.
Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Agung, Jumat, 11 Februari 2022.
Pratikno menyebut Jokowi terus mengikuti aspirasi dan memahami keberatan pekerja terkait dengan aturan baru JHT. Namun disisi lain, kata dia, Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. "Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
Megawati Jabat Ketua Dewan Pengarah BRIN, PDIP: Harus Digerakkan oleh Ideologi Bangsa
Kapan Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia? Ini Kata Ahli
Termasuk IDI, DPR Ajak Semua Pihak Dukung Vaksin Nusantara
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
Diduga Terlibat Jamaah Islamiyah, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
Pertamina Siap Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai, Beli Bensin Full Tank Tak Bisa Lagi
PLN Siap Diskon 50% Hingga Bebaskan Tagihan Listrik Pelanggan
Akhirnya Arab Saudi Resmi Buka Pintu Umrah untuk Indonesia
Sebanyak 5.816 Orang Siap Menjadi Relawan Covid-19
Klaim Covid-19 di Rumah Sakit Pada 2021 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 90 T
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Leterasi Digital dan Memerangi Hoax