Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Meski Dijaga 1.400 Personel Gabungan, Ibu-ibu Simpatisan HRS Tetap Memaksa Masuk Pengadilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ratusan simpatisan massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS), kembali terlibat aksi saling dorong dengan aparat personil gabungan TNI/Polri yang bertugas mengamankan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pantauan INDOVIZKA.com, peristiwa saling dorong itu terjadi saat para simpatisan memaksa masuk dan satu diantaranya menyatakan diri sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab, simpatisan yang merupakan para ibu-ibu ini terlibat adu mulut dengan jajaran kepolisian yang berjaga.
Lantaran tak terima, aksi adu mulut berlanjut ke aksi saling dorong antar Polwan dengan simpatisan.
"Gua bukan binatang, gua manusia, gua gugat pokoknya. Gua dicengkram, kasar, sakit, gua nggak terima pokoknya. Keluar semuanya rapatkan barisan. Sakit tangan gua. Bapak gua polisi enggak pernah memperlakukan anaknya kayak begini. Pakde gua Kombes nggak pernah kayak begini. Kenapa mereka kayak begini," ujar Ibu-ibu berjilbab warna coklat yang juga mengaku sebagai tim Kuasa Hukum HRS itu.
Aksi Ibu-ibu para simpatisan itu tergolong nekat, mengingat jumlah personel gabungan TNI/Polri yang bertugas menjaga keamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tergolong sangat ramai dan terkesan tidak mudah untuk ditembus, sebagaimana sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada INDOVIZKA.com, Selasa (23/3/2021).
Ditegaskannya, pada agenda sidang lanjutan hari ini. Pihaknya melarang simpatisan untuk hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengikuti jalannya persidangan. Sementara untuk Kuasa Hukum, ditetapkan yang boleh mengikuti hanya sebatas perwakilan saja.
"Hal itu guna menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang. Masih, penasihat hukumnya dibatasi perwakilannya saja," terangnya.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB dan Respons Masyarakat
MPR Minta Deteksi Dini Pergerakan Teroris Ditingkatkan
Kasus Abu Janda, Ketua MUI: Tes untuk Kapolri Baru
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan
Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2
Ketua Ansor Riau : Agenda HRS ke Riau Dibatalkan Saja
Kenapa Jokowi Tolak Lockdown?
Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal
Seorang Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?
Pendaftaran Online Kartu Prakerja Dibuka Pekan Kedua April