Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jadi Bandar Sabu, Kadus dan PHL Desa di Riau Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM- Diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu, kadus dan PHL kantor desa di Bengkalis dijebloskan ke penjara. Petugas juga menyita sedikitnya lima paket barang bukti.
AR alias Acok (41), seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Senggoro, berdomisili di Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis terpaksa harus rela jauh dari keluarganya. Acok harus mendekam di jeruji besi karena diduga kuat sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu dan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, Ahad (9/2/20) lalu.
Acok tidak sendiri, petugas juga turut meringkus MR alias Rio (26), Pegawai Harian Lepas (PHL) Kantor Desa Senggoro, berdomisili di Jalan Bantan, Desa Senggoro.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Polisi sedikitnya menyita barang bukti, lima paket diyakini sebagai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket. Dari Kasus Acok, disita barang bukti empat paket berat kotor 29,78 gram, dua bungkus plastik klip obat, ponsel dan jas. Kemudian dari tersangka Rio, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika berat kotor 0,30 gram, satu kotak rokok dan ponsel.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal membenarkan diamankannya dua tersangka seorang kadus dan PHL berikut barang bukti barang haram edar itu.
"Informasi dari masyarakat di sebuah rumah ada pesta narkotika di Jalan Pramuka, Desa Senggoro. Kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan dari rumah yang dicurigai itu, tim menangkap dua tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kedua tersangka," ungkap AKP Syahrizal, dilansir dari riautrkini.com Selasa (11/2/20) siang.
Kasat menambahkan, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Pekanbaru. Selanjutnya, terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.***(dik)
.png)

Berita Lainnya
Penyidik Bea Cukai Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Inhil
Kasus Penembakan Haji Permata Kembali Dibuka Polda Riau
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Gasak Kotak Infak, 4 Pemuda Tanggung di Meranti Diamankan Polisi
Tertangkap Curi Motor di Kampar, Pria Nyaris Tewas Diamuk Massa
Miliki Shabu dan Extacy, Warga Kateman Digiring ke Kantor Polisi
Pelaku Pembunuhan di Gaung Berhasil Diamankan
3 Pelaku Curanmor di Tembilahan Dibekuk Polisi
Bea Cukai Tembilahan Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar
Kapolres Inhil Tak Ragu Selesaikan Kasus Sengketa Poktan dan PT. THIP Hingga Tuntas
Komplotan Jambret di Pekanbaru Kembali Ditangkap Polisi