Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Polresta Pekanbaru menghentikan kasus penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy di Kota Pekanbaru, Riau dengan tersangka Deni Ariawan. Hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selama 14 hari, pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
"Setelah observasi selama 14 hari di RSJ Tampan, tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Maka sesuai ketentuan, perkara tersebut kita hentikan demi hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Sabtu (22/5/2021).
Dia mengatakan penghentian ini sudah sesuai ketentuan hukum. Dengan penghentian kasus ini, maka status tersangka Deni Irawan menjadi gugur. Selanjutnya kepolisian akan mengembalikan ke keluarga.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Dia kita kembalikan ke RSJ melalui keluarga," ujarnya.
Kasus penganiaan Imam Masjid Baitul Arsy Zuhri Ashari Hasibuan di Jalan Delima, terjadi pada 7 Mei 2021 sekira jam 05.30 WIB.
Kejadian ini terjadi sewaktu korban menjadi imam salat subuh berjamaah. Tiba-tiba di rakaat kedua, pelaku datang dari arah belakang shaf jemaah dan menghampiri korban.
Setelah sampai di depan imam, pelaku langsung menampar. Melihat hal itu para jemaah jemaah langsung mengejar dan menangkap pelaku. Penganiaayaan imam masjid ini viral karena terekam CCTV masjid.**
.png)

Berita Lainnya
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
857 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi, 3 dari Kasus Korupsi
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
Kejam, Anak Dibawah Umur di Inhu Dicekoki Tuak Lalu Diperkosa 6 Teman Prianya
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi
Diduga Ada yang Beking, SPBU ini Layani Pengisian Jerigen
Buron Kasus Curat Ditembak Polisi Hingga Tewas Usai Tabrak Warga
Oknum Satpol PP di Riau Dikeroyok Hingga Babak Belur
Pelaku Maling Sepeda Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan Dibekuk Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Vario Putih Tanpa Plat