Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Polresta Pekanbaru menghentikan kasus penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy di Kota Pekanbaru, Riau dengan tersangka Deni Ariawan. Hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selama 14 hari, pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
"Setelah observasi selama 14 hari di RSJ Tampan, tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Maka sesuai ketentuan, perkara tersebut kita hentikan demi hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Sabtu (22/5/2021).
Dia mengatakan penghentian ini sudah sesuai ketentuan hukum. Dengan penghentian kasus ini, maka status tersangka Deni Irawan menjadi gugur. Selanjutnya kepolisian akan mengembalikan ke keluarga.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Dia kita kembalikan ke RSJ melalui keluarga," ujarnya.
Kasus penganiaan Imam Masjid Baitul Arsy Zuhri Ashari Hasibuan di Jalan Delima, terjadi pada 7 Mei 2021 sekira jam 05.30 WIB.
Kejadian ini terjadi sewaktu korban menjadi imam salat subuh berjamaah. Tiba-tiba di rakaat kedua, pelaku datang dari arah belakang shaf jemaah dan menghampiri korban.
Setelah sampai di depan imam, pelaku langsung menampar. Melihat hal itu para jemaah jemaah langsung mengejar dan menangkap pelaku. Penganiaayaan imam masjid ini viral karena terekam CCTV masjid.**
.png)

Berita Lainnya
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
Di Persidangan, Habib Rizieq Pertanyakan Mudik Dilarang Tapi WNA India Dibiarkan Masuk Indonesia
2 Pria Beserta 57,92 Gram BB Ditankap Satres Narkoba Polres Rohil
Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020
Tak Miliki Izin, Karaoke Golden City Tembilahan Ditutup
Bawa 20 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi, Pelarian Pelaku Berhasil Ditangkap PJR Ditlantas Polda Riau
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Tangkap Ribuan Burung Kacer di Perairan Riau
Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu 67,25 Gram, Dua Pengedar Diciduk
Rumah Tidak Sesuai Iklan, Konsumen Laporkan Developer ke Polisi
Herman Herry Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Paket Bansos
2 Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Revenge Porn di Pekanbaru
Mantan Bupati Rohul Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Annas Maamun, Kok Bisa?