Pilihan
Ungkap Mafia Tanah, LBHI Batas Indragiri Berikan Apresiasi ke Polsek Keritang
INHIL- Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri memberikan apresiasi, kepada Kapolsek Kecamatan Keritang Desmon Simanjuntak SH yang serius melakukan penegakan hukum atas laporan dugaan penyerobotan tanah masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri hilir (Inhil)-Riau.
Keseriusan Kapolsek Desmon terlihat Minggu (22/5/2022) melakukan peninjauan lansung sejumlah objek tanah yang dilaporkan oleh masyarakat, Kapolsek Desmon turun kelapangan bersama Kanit Reskrim Polsek Keritang dan sejumlah personil Polsek untuk melakukan pengambilan keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang dilaporkan warga.
Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulan SH MH kepada wartawan Senin (23/5/2022) menjelaskan, ada dugaan mafia tanah di Desa Petalongan Kecamatan Keritang, objek tanah di Desa Petalongan sudah memiliki alas hak atas nama Samsuarni dan Erniati sejak tahun 2001, namun objek tanah tersebut dikuasai oleh warga lain yang sudah ditanami kelapa sawit dengan lebar 45 meter panjang 400 meter.
"Saya salut dengan Kapolsek Keritang yang turun langsung menyikapi laporan masyarakat tentang penyerobotan tanah di KM 8 Desa Petalongan, penyerobotan tanah warga yang memilik alashak dari Desa oleh mafia tanah diduga melibatkan oknum mantan kepala desa," ujar advokat yang akrab dipanggil Gus Rachman.
Menurut Advokat lulusan universitas Bung Karno Jakarta ini, Kapolsek Keritang sudah memberikan contoh baik dalam sebuah penanganan perkara atas dugaan penyerobotan tanah di Desa Petalongan, selain Kapolsek melihat langsung kelapang, Kapolsek juga berdialog dengan masyarakat setempat atas informasi laporan yang disampaikan ke Polsek Keritang.
"Di desa Petalongan itu para mafia kami duga melakukan usaha sistematis dengan pejabat terkait untuk melakukan penyertifikatan, tumpang-tindih alas hak surat tanah dari desa desa dengan sertifikat jual beli, hingga balik nama sertifikat tanah-tanah milik masyarakat berubah atas nama pemilik baru," ujar Gus Rachman.
Rachman menjelaskan, LBHI Batas Indragiri meyakini, Polsek Keritang mampu mengumpulkan bukti dugaan warkah palsu sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah. "Baru sekali ini saya lihat langsung samangat polisi menyikapi laporan warga tentang tanah di Inhil," ujar Gus Rachman. **
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Musnahkan 1.412,08 Kg Shabu dan 4930 Butir Pil Ekstasi
Perkokoh Kemitraan, Insan Pers Dukung Polres Inhil Jaga Kondusifitas Masyarakat
Kapolres Inhil Kumpulkan 4 Cakada di Deklarasi Pilkada 2024 Damai dan Kondusif
Ketua Granat Riau Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Berkontribusi Berantas Penyalahgunaan Narkotika
Polres Inhil Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
Cegah 3C, Polres Inhil Laksanakan Blue Light Patroli
Dukung Program Penghijauan Kapolda Riau, Kasat Reskrim Polres Inhil Dapat Kado Bibit Pohon di Ultahnya
Polres Inhil Minta Doa Anak Panti Asuhan agar Kamtibmas Inhil Terjaga
64 Personil Polres Inhil Naik Pangkat
Diduga Karena Masalah Uang, Seorang Pria Paruh Baya di Bacok Keponakannya
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
Polres Inhil Sosialisasikan Aplikasi Si Talam Manis Presisi