Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ungkap Mafia Tanah, LBHI Batas Indragiri Berikan Apresiasi ke Polsek Keritang
INHIL- Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri memberikan apresiasi, kepada Kapolsek Kecamatan Keritang Desmon Simanjuntak SH yang serius melakukan penegakan hukum atas laporan dugaan penyerobotan tanah masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri hilir (Inhil)-Riau.
Keseriusan Kapolsek Desmon terlihat Minggu (22/5/2022) melakukan peninjauan lansung sejumlah objek tanah yang dilaporkan oleh masyarakat, Kapolsek Desmon turun kelapangan bersama Kanit Reskrim Polsek Keritang dan sejumlah personil Polsek untuk melakukan pengambilan keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang dilaporkan warga.
Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulan SH MH kepada wartawan Senin (23/5/2022) menjelaskan, ada dugaan mafia tanah di Desa Petalongan Kecamatan Keritang, objek tanah di Desa Petalongan sudah memiliki alas hak atas nama Samsuarni dan Erniati sejak tahun 2001, namun objek tanah tersebut dikuasai oleh warga lain yang sudah ditanami kelapa sawit dengan lebar 45 meter panjang 400 meter.
"Saya salut dengan Kapolsek Keritang yang turun langsung menyikapi laporan masyarakat tentang penyerobotan tanah di KM 8 Desa Petalongan, penyerobotan tanah warga yang memilik alashak dari Desa oleh mafia tanah diduga melibatkan oknum mantan kepala desa," ujar advokat yang akrab dipanggil Gus Rachman.
Menurut Advokat lulusan universitas Bung Karno Jakarta ini, Kapolsek Keritang sudah memberikan contoh baik dalam sebuah penanganan perkara atas dugaan penyerobotan tanah di Desa Petalongan, selain Kapolsek melihat langsung kelapang, Kapolsek juga berdialog dengan masyarakat setempat atas informasi laporan yang disampaikan ke Polsek Keritang.
"Di desa Petalongan itu para mafia kami duga melakukan usaha sistematis dengan pejabat terkait untuk melakukan penyertifikatan, tumpang-tindih alas hak surat tanah dari desa desa dengan sertifikat jual beli, hingga balik nama sertifikat tanah-tanah milik masyarakat berubah atas nama pemilik baru," ujar Gus Rachman.
Rachman menjelaskan, LBHI Batas Indragiri meyakini, Polsek Keritang mampu mengumpulkan bukti dugaan warkah palsu sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah. "Baru sekali ini saya lihat langsung samangat polisi menyikapi laporan warga tentang tanah di Inhil," ujar Gus Rachman. **
.png)

Berita Lainnya
Jelang Idul Fitri 1445 H, Satgas Ops Ketupat lakukan pengawasan di Pelabuhan Pelindo Tembilahan
Beri Rasa Aman dan Nyaman Beribadah, Polres Inhil Patroli di Mesjid Kota Tembilahan
Pimpin Serah Terima Jabatan, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Tekankan Jaga Marwah Kepolisian
Pererat Tali Silahturahmi, Kapolres Inhil Kunjungi KPU dan Kejari
Kasat Samapta dan 4 Kapolsek di Inhil Resmi Bertugas
Sambut Hari Jadi Polwan ke- 74, Polres Inhil Adakan Baksos di Panti Asuhan Muhammadiyah
Kapolres Inhil Silaturahmi ke Bea Cukai Tembilahan
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Reteh dan GASEBU Gelar Donor Darah Rutin ke-30
Kapolres Inhil Berkunjung ke Kediaman Ketua Paguyuban Palembang, Ada Apa?
Kapolres Inhil dan Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan di Lahan Bekas Kebakaran di Kecamatan Kempas
Kapolres Berganti, Mapolres Inhil Gelar Kenal Pamit dan Parade Farawell