Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ungkap Mafia Tanah, LBHI Batas Indragiri Berikan Apresiasi ke Polsek Keritang
INHIL- Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri memberikan apresiasi, kepada Kapolsek Kecamatan Keritang Desmon Simanjuntak SH yang serius melakukan penegakan hukum atas laporan dugaan penyerobotan tanah masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri hilir (Inhil)-Riau.
Keseriusan Kapolsek Desmon terlihat Minggu (22/5/2022) melakukan peninjauan lansung sejumlah objek tanah yang dilaporkan oleh masyarakat, Kapolsek Desmon turun kelapangan bersama Kanit Reskrim Polsek Keritang dan sejumlah personil Polsek untuk melakukan pengambilan keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang dilaporkan warga.
Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulan SH MH kepada wartawan Senin (23/5/2022) menjelaskan, ada dugaan mafia tanah di Desa Petalongan Kecamatan Keritang, objek tanah di Desa Petalongan sudah memiliki alas hak atas nama Samsuarni dan Erniati sejak tahun 2001, namun objek tanah tersebut dikuasai oleh warga lain yang sudah ditanami kelapa sawit dengan lebar 45 meter panjang 400 meter.
"Saya salut dengan Kapolsek Keritang yang turun langsung menyikapi laporan masyarakat tentang penyerobotan tanah di KM 8 Desa Petalongan, penyerobotan tanah warga yang memilik alashak dari Desa oleh mafia tanah diduga melibatkan oknum mantan kepala desa," ujar advokat yang akrab dipanggil Gus Rachman.
Menurut Advokat lulusan universitas Bung Karno Jakarta ini, Kapolsek Keritang sudah memberikan contoh baik dalam sebuah penanganan perkara atas dugaan penyerobotan tanah di Desa Petalongan, selain Kapolsek melihat langsung kelapang, Kapolsek juga berdialog dengan masyarakat setempat atas informasi laporan yang disampaikan ke Polsek Keritang.
"Di desa Petalongan itu para mafia kami duga melakukan usaha sistematis dengan pejabat terkait untuk melakukan penyertifikatan, tumpang-tindih alas hak surat tanah dari desa desa dengan sertifikat jual beli, hingga balik nama sertifikat tanah-tanah milik masyarakat berubah atas nama pemilik baru," ujar Gus Rachman.
Rachman menjelaskan, LBHI Batas Indragiri meyakini, Polsek Keritang mampu mengumpulkan bukti dugaan warkah palsu sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah. "Baru sekali ini saya lihat langsung samangat polisi menyikapi laporan warga tentang tanah di Inhil," ujar Gus Rachman. **
.png)

Berita Lainnya
Polsek Kuindra Beri Bantuan Sembako kepada Warga yang Terkena Longsor
AKBP Norhayat SIK: Tanpa Dukungan Semua Elemen Polisi Tidak Bisa Berbuat Apa-apa
Berbagi Nasi Bungkus, Kapolsek Tembilahan Hulu Berikan Pesan Kepada Para Tahanan
Perangi Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan BB 48 KG Sabu
Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing
Polsek Tembilahan Hulu Pasang Papan Peringatan Karhutla, Wujudkan Desa Bebas Api
Himbau Pemilu Damai, AKP Ricki Jelajahi Jalanan Ekstrim Menuju Desa Sialang Panjang
Selesaikan Pospam Optib Ramadhan Lancang Kuning 2022, Polres Kampar Kerja Ekstra
Polsek Tembilahan Hulu Lakukan Restorative Justice Kepada Pelaku Pencurian Gerobak
Pelajar SD Divaksin, Kapolres Inhil : Upaya PTM Berjalan Baik
Kapolda Riau Tetap Kedepankan Prokes dan Percepat Vaksinasi
Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314/Inhil Patroli