Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Audiensi ke KPID Riau, FDR Sampaikan Keberatan Soal Regulasi Kerja.Sama dengan Pemda
PEKANBARU, - Pengurus Forum Diskusi Radio (FDR) Riau melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Jumat (27/5/2022). Dalam audiensi yang berlangsung di kantor KPID Riau tersebut dibahas sejumlah persoalan yang memberatkan para pengelola radio saat ini.
Hadir dalam rombongan FDR, Satria Utama selaku Ketua, sekretaris FDR, M. Rizal, Bendahara Ismet Bustamam, dan sejumlah anggota seperti Prima Ermad, Aris, Taufik dan Dian Citra. Sedangkan dari KPID yang menerima adalah Bambang Suwarno dan Revan.
Dalam kesempatan itu, Satria memaparkan kondisi industri radio siaran saat ini. Menurutnya, meski mengalami penurunan jumlah pendengar akibat serbuan platform media online, radio masih diminati warga Kota Pekanbaru dan kabupaten/kota di Riau. Ini karena siaran radio dapat dinikmati masyarakat dalam berbagai kondisi dan kegiatan.
"Sebagai media audio, radio masih didengarkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan. Hal ini dapat dilihat dari cukup ramainya interaksi warga dalam berbagai program radio. Ini karena radio satu-satunya media yang dapat dikonsumsi meski sedang beraktivitas, seperti saat mengendarai mobil, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, maupun saat di kebun atau di ladang," jelasnya.
Namun sayangnya, tambah Satria, peran strategis ini kurang dipahami oleh pemerintah daerah sehingga kerja sama publikasi menggunakan media radio tergolong minim.
Ditambahkan Ismet Bustamam, kekurangpahaman aparat daerah tentang radio ini juga terlihat dengan munculnya regulasi di sejumlah pemda yang malah memberatkan pihak pengelola radio.
"Di Bengkalis misalnya, kita pengelola radio diwajibkan mengurus verifikasi dari Dewan Pers, padahal kita bukan radio berita. Mestinya, radio secara regulasi lebih banyak mengacu pada Undang-undang penyiaran dan Komisi Penyiaran. Ini sangat memberatkan kita, sementara kita untuk dapat beroperasi harus mendapatkan IPP dan ISR sebagai syarat wajib," kata Ismet.
Ia berharap kerancuan regulasi kerja sama ini dapat segera diperjelas oleh KPID selaku lembaga yang berfungsi mengawasi program dan isi siaran radio dan televisi.
Menanggapi aspirasi dari FDR tersebut, Bambang Suwarno berjanji akan menindaklanjuti persoalan dengan institusi terkait. Pada prinsipnya ia setuju bahwa ranah regulasi radio harus lebih mengacu pada UU Penyiaran. " Kita siap membantu teman-teman pengelola radio untuk mencari solusi atas persoalan ini dan segera kita akan undang pihak terkait untuk berdiskusi lebih lanjut," ujarnya.
Senada dengan Bambang, komisioner KPID Riau, Revan juga menyambut baik kehadiran FDR dalam menyampaikan sejumlah aspirasi dan problematika yang dihadapi industri radio di Riau.
"Kami dari KPID Riau tentunya berharap industri radio di Riau dapat kembali tumbuh dan berkembang seperti masa-masa sebelumnya. Saya juga setuju bahwa peran radio sangat strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Kami siap untuk berkolaborasi dengan FDR untuk mensosialisasikan eksistensi radio di Riau," ujarnya.***
.png)

Berita Lainnya
Semua Pegawai Non-PNS Riau Dipastikan Masuk ke BPJS Ketenagakerjaan
Kunker ke PT Pulau Sambu, DPKP Inhil Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran dan Retrebusi APAR
Gubernur Abdul Wahid Toreh Prestasi, Riau Masuk Daerah Terinovatif Versi BRIN 2025
Bangkitkan UMKM di Riau, GP Ansor Gelar Pelatihan
Pelaku Teror Kepala Anjing Beraksi Pakai Kendaraan Plat Merah
Satlantas Polres Inhil Melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023
MENUJU PEMBANGUNAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN, PEMKAB BENGKALIS DAN JEPANG SALING SINERGI
Malam Ini Riau Diguyur Hujan Lebat Tak Merata
Shifthink! Adakan Seminar Digitalisasi UMKM dan Koperasi, Sekaligus Launching Platform Digital
Kapolres Inhil Cek Pos Pam Operasi Ketupat Lancang Kuning
Kapolres Pelalawan Bersama Pemkab Pelalawan Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
Iwan Taruna : PT SAGM Urus AMDAL Setelah Dipaksa Pemerintah