Pilihan
KPU Rohul Segera Koordinasi dengan KPU RI Terkait Penyusunan Tahapan PSU
ROHUL (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rohul melalui Jalur Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
25 TPS yang bakal melaksanakan PSU yaitu TPS 9,10,11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22,.23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34 desa/ kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara yang diduga telah terjadi mobilisasi Pemilih.
Menanggapi putusan MK ini, KPU Rohul menyatakan menghormati dan siap melaksanakan putusan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan oleh MK
"KPU Rohul siap melaksanakan putusan MK sesuai waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 hari kerja," cakap Ketua KPU Rohul Elfendri yang di konfirmasi awak media, Senin (22/3/2021).
Elfendri menyebutkan, sebagai langkah awal persiapan menggelar PSU di 25 TPS tersebut, KPU Rohul pada selasa (24/3/2021) besok akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU RI terkait penyusunan Tahapan.
"Kita belum bisa tentukan kapan dilaksanakan PSU itu. Namun yang jelas besok kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU RI tarkait Penyusunan Tahapan PSU ini," jelas Elfendri.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/3/2021) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon bupati dan Calon Wakil Bupati Rokan Hulu 2021-2024 Hafith Syukri-Erizal terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rokan Hulu.
Dalam Amar Putusannya, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) 25 TPS dalam Kawasan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara memenuhi rasa keadilan serta terpenuhuinya asas pemilu yang jurdil dan rahasia.
MK juga membatalkan keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati rohul tahun 2020 di 25 TPS di Kawasan PT Torganda.
.png)

Berita Lainnya
Video Panas Mirip Oknum Anggota DPRD Pelalawan, Nomor Handphonenya Tak Bisa Dihubungi
Lebaran Idul Fitri, Bupati Inhil Berkunjung ke Kediaman Gubri dan Wagubri
Selesai Dipugar, RAPP Serahkan Istana Peraduan Tengku Syarifah Latifah ke Pemkab Siak
Ditabrak Mobil di Depan PTUN Pekanbaru, Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia Seketika
HMI Cabang Pekanbaru Desak Kapolda dan Gubernur Riau Siap Siaga Sejak Dini, Jangan Tutup Mata terhadap Karhutla
LPTQ Bengkalis Bahas Persiapan MTQ ke-50, Logo Akan Disayembarakan
Tahun Ini Insentif Ketua RT/RW Hanya Dibayar 9 Bulan
Dinas Koperasi Inhil Gelar Pelatihan Digital Angkatan 4 dan 5
Hadir di Puncak Peringatan HUT PP-PAUD Ke 68, Wabup Kampar Sampaikan Dukungan Pemda Cetak Generasi Emas dan Pendidikan 12 Tahun
Alhamdulillah, PWI Riau Lanjutkan Tradisi Berbagi di Idul Adha
Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Tunggu Persetujuan Kementerian PUPR
HUT ke 238, Pekanbaru Masih Hadapi Masalah Sampah dan Banjir