Pilihan
KPU Rohul Segera Koordinasi dengan KPU RI Terkait Penyusunan Tahapan PSU
ROHUL (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rohul melalui Jalur Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
25 TPS yang bakal melaksanakan PSU yaitu TPS 9,10,11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22,.23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34 desa/ kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara yang diduga telah terjadi mobilisasi Pemilih.
Menanggapi putusan MK ini, KPU Rohul menyatakan menghormati dan siap melaksanakan putusan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan oleh MK
"KPU Rohul siap melaksanakan putusan MK sesuai waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 hari kerja," cakap Ketua KPU Rohul Elfendri yang di konfirmasi awak media, Senin (22/3/2021).
Elfendri menyebutkan, sebagai langkah awal persiapan menggelar PSU di 25 TPS tersebut, KPU Rohul pada selasa (24/3/2021) besok akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU RI terkait penyusunan Tahapan.
"Kita belum bisa tentukan kapan dilaksanakan PSU itu. Namun yang jelas besok kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU RI tarkait Penyusunan Tahapan PSU ini," jelas Elfendri.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/3/2021) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon bupati dan Calon Wakil Bupati Rokan Hulu 2021-2024 Hafith Syukri-Erizal terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Rokan Hulu.
Dalam Amar Putusannya, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) 25 TPS dalam Kawasan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara memenuhi rasa keadilan serta terpenuhuinya asas pemilu yang jurdil dan rahasia.
MK juga membatalkan keputusan KPU Rohul nomor 620/PL.02.6-kpt/1406/ kpu-kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati rohul tahun 2020 di 25 TPS di Kawasan PT Torganda.
.png)

Berita Lainnya
Dewan: Larut Dalam Euforia Vaksin Membuat Angka Covid-19 di Riau Melonjak
Pemkab Bengkalis Launching Aplikasi SI MERAH
Air Sungai Meluap, Festival Subayang Kampar Ditunda
Kadin Inhil : Ekspor Kelapa Harus Terus Berkelanjutan
Jamaah Surau Baitussalam akan Gelar Maulid Muhammad SAW 1445 H
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat
Satpol PP Pekanbaru Pastikan Tidak Ada THM Buka Saat Ramadhan
Ternyata Sampah di Pelalawan Berpotensi Hasilkan Gas untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Toilet Disdukpencapil Inhil Tidak Layak untuk Kelas Kantor Pelayanan
Disaksikan Gubernur Riau, Satgas PKH Serahkan Penguasaan Lahan TNTN Tahap II ke Negara
PT SRL Teken MoU dengan Tiga Desa di Kecamatan Kempas
MK Perintahkan PSU di 25 TPS, Angin Segar bagi PKB untuk Manangkan Hafith-Erizal