Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kerumunan Massa di Pusat Perbelanjaan Giant Panam, Polisi Pulangkan Pengunjung
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pusat perbelanjaan Giant di jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, dalam beberapa hari ini mendapat sorotan. Pasalnya terjadi kerumunan massa dalam jumlah banyak yang berebut belanja dengan harga diskon besar-besaran, menjelang supermarket tersebut ditutup karena terdampak pandemi Covid-19.
Dikhawatirkan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan tersebut berdampak pada penularan virus Corona.
Karena menimbulkan keramaian dan kerumunan, pihak kepolisian Polsek Tampan akhirnya mengambil langkah pencegahan hingga penindakan terhadap kerumunan massa.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kepolisian akan melakukan tindakan terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Tindakan yang kita lakukan adalah memulangkan pengunjung pusat perbelanjaan Giant Panam dan menerapkan pola antrian sesuai ketentuan protokol kesehatan," kata Ambarita, Rabu (10/2/2021).
Lanjutnya, apabila terjadi kerumunan massa ataupun melanggar penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, maka pihak pengelola wajib bertanggung jawab.
"Pengelola diharapkan memberlakukan sejumlah protokol pencegahan Covid-19, seperti pemberlakukan physical distancing, screening suhu tubuh, dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer," tuturnya.
"Edukasi dan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 sudah sering kita beritahukan seperti media cetak dan elektronik, diharapkan masyarakat memahaminya," pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Begini Penjelasan Manajer PLN Terkait Persoalan Listrik di Pelalawan
Retribusi Sampah Tidak Masuk Kas, Pemko Pekanbaru Sebut Ada Oknum Pelaku Pungli
Bupati Inhil Serahkan 162 SK Penyuluh Agama Islam
Alfa Scorpii Pematang Reba Gelar Pameran di Jerry Laundry, Dapatkan Promo Menarik
Pengurus KONI Kampar Gemuk, Kamsol : Walaupun Gemuk Harus Bekerja
Ini Syarat Buat Acara Akad Nikah dan Selamatan di Inhil
Satgas PKH Riau Tangkap Satu Unit Alat Berat Exavator di Kawasan TNTN
Lebih dari 100 Koperasi di Inhil Dibekukan Selama Tahun 2019
Pemangkasan Anggaran Tekan Keuangan Desa Bagan Limau, Pembayaran Pembangunan Infrastruktur Belum Terealisasi
Diskop dan UKM Evaluasi Hasil Monev 10 Program Pokok PKK Hasil Rakornas IX 2021
MUI Pekanbaru: Jangan Paksa Karyawan Gunakan Atribut Natal
Upacara HUT RI di Riau Tahun Ini Dibatasi dan Tanpa Pidato