Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
KARIMUN- Penangkapan Penyalahgunaan BBM bersubsidi solar yang di lakukan oleh Satreskrim polres Karimun mendapatkan Apresiasi dari Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.
Kepada beberapa media Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mengatakan bahwa, mengingat BBM bersubsidi solar adalah menyangkut kepentingan masyarakat setempat Karimun, siapa saja yang menyalahgunakan harus di proses secara hukum.
Terlepas ada pihak yang mempersoalkan penangkapan tersebut tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita semua terutama masyarakat Karimun,ada kepentingan apa di balik penangkapan BBM bersubsidi tersebut, sehingga pelaku minta di bebaskan.
"Tolong kita pisahkan kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, jika meminta ada keterlibatan pelaku lainnya sebagai masyarakat Kita harus memberitahukan kepada kepolisian, bukan ujuk ujuk meminta pelaku untuk dilepaskan, justru kita heran sampai menyebutkan nama Kapolri dan Propam Mabes, jika ada polisi yang salah Polda saja masih ada," kata Ismail, Rabu (1/6/2022).
Penyalahgunaan BBM bersubsidi solar sebetulnya bukan terjadi di Karimun saja,di Batam pun sering terjadi, pelakunya yang bertanggung jawab.
Selama ini, menurut Ismail Ratusimbangan, penyalahgunaan BBM bersubsidi biasanya menggunakan modus pelaku bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU. Pemilik SPBU tidak tahu sama sekali, ada juga yang menggunakan surat dari pemerintah daerah, Dinas Perdagangan yaitu subsidi BBM untuk nelayan ini sering terjadi, surat semacam ini banyak disalahgunakan, tujuannya hanya untuk mengelabui petugas.
Baik sebagai Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, maupun sebagai Sekretaris umum Persatuan Jurnalis Mediasiber Indonesia ( PJMI ) Provinsi Kepulauan Riau, mendukung Polres Karimun membawa kasus tersebut sampai pengadilan.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Rohil Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan Seorang Pria
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing
Palak Supir Truk Rp200 Ribu, Pria di Dumai Diamankan Polisi
239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri
Duel Dengan Polisi, Pembawa Sabu 900 Gram Diringkus Polisi
10.515 Miras Ilegal Asal Singapura Diselundupkan
Selundupkan WNA Rohingya, Tiga Warga Rupat Diringkus Satpolair Bengkalis
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu