Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE
(INDOVIZKA) - Menko Polhukam, Mahfud MD membentuk dua tim guna menindaklanjuti opsi revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, perbuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi Pasal karet, dua, mempelajari dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi, sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim," kata Mahfud dalam video yang diterima, Jumat (19/2).
Mahfud menuturkan tim pertama bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari Pasal-pasal yang dianggap karet. Tim tersebut nantinya akan bekerja sama dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Lalu, tim yang kedua adalah tim perencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan katanya UU ini mengandung Pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan kedua tim tersebut nantinya akan melibatkan partisipasi warga dalam melakukan pekerjaannya.
"Jadi, ini kita akan mengundang pakar, mendengar PWI, akan mendengar ahli, semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar enggak ini perlu direvisi. Kalau perlu direvisi, mari kita revisi, dan kita akan bicara dengan DPR," ucap Mahfud.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi terhadap Pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE.
Jokowi mengatakan langkah tersebut perlu ditempuh karena ada beberapa pasal dalam aturan tersebut yang multitafsir.
Tak hanya itu, Jokowi juga mendorong revisi UU ITE apabila dianggap tak bisa memberikan rasa keadilan. Revisi itu bisa dilakukan dengan menghapus Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa diinterpretasikan berbeda oleh banyak pihak.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate hendak membuat interpretasi resmi UU ITE. Jhonny ingin memperjelas interpretasi beberapa Pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap 'pasal karet'.
.png)

Berita Lainnya
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
3 Mahasiswa Unilak Di-DO Rektor, Liga Mahasiswa NasDem Riau Siapkan Tim Pengacara
Jual Beli Narkoba, Pria di Tembilahan Ini Diringkus Polisi
Rampok di Pelalawan Ikat dan Buang Guru TK di Kebun Sawit
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Warga di Kempas
Miliki Pil Ektacy, Pemuda dan Pelajar di Tembilahan ini Bakal Lebaran di Penjara
Menag Dukung Polri Tindak Penista Agama Jozeph Paul Zhang
Artis Cynthiara Alona Ditahan Polisi Terkait Prostitusi, 22 Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
Tega, Suami di Inhil Tebas Leher Istri Hingga Hampir Putus
Berhasil Ditangkap, Pelaku Penyelundupan Sabu asal Malaysia Gagal Terima Upah Rp160 Juta
Herman Herry Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Paket Bansos
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi