Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE
(INDOVIZKA) - Menko Polhukam, Mahfud MD membentuk dua tim guna menindaklanjuti opsi revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, perbuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi Pasal karet, dua, mempelajari dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi, sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim," kata Mahfud dalam video yang diterima, Jumat (19/2).
Mahfud menuturkan tim pertama bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari Pasal-pasal yang dianggap karet. Tim tersebut nantinya akan bekerja sama dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Lalu, tim yang kedua adalah tim perencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan katanya UU ini mengandung Pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan kedua tim tersebut nantinya akan melibatkan partisipasi warga dalam melakukan pekerjaannya.
"Jadi, ini kita akan mengundang pakar, mendengar PWI, akan mendengar ahli, semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar enggak ini perlu direvisi. Kalau perlu direvisi, mari kita revisi, dan kita akan bicara dengan DPR," ucap Mahfud.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi terhadap Pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE.
Jokowi mengatakan langkah tersebut perlu ditempuh karena ada beberapa pasal dalam aturan tersebut yang multitafsir.
Tak hanya itu, Jokowi juga mendorong revisi UU ITE apabila dianggap tak bisa memberikan rasa keadilan. Revisi itu bisa dilakukan dengan menghapus Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa diinterpretasikan berbeda oleh banyak pihak.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate hendak membuat interpretasi resmi UU ITE. Jhonny ingin memperjelas interpretasi beberapa Pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap 'pasal karet'.
.png)

Berita Lainnya
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Mafia Kayu 'Anak Jenderal' Diamankan Polda Riau
Sempat Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, AS Akhirnya Diringkus Polisi
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
Mau Dilelang, Speed Boat Milik Bandar Narkoba Adam Bernilai Rp1,5 M
Jaksa Kembalikan Berkas Oknum Polisi Penembak PSK ke Penyidik
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara
Berkas Kasus Karhutla Lengkap, Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan
Ancam Polisi dengan Sajam, Warga Tembilahan ini Dihadiahi 'Timah Panas'