Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE
(INDOVIZKA) - Menko Polhukam, Mahfud MD membentuk dua tim guna menindaklanjuti opsi revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, perbuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi Pasal karet, dua, mempelajari dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi, sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim," kata Mahfud dalam video yang diterima, Jumat (19/2).
Mahfud menuturkan tim pertama bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari Pasal-pasal yang dianggap karet. Tim tersebut nantinya akan bekerja sama dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Lalu, tim yang kedua adalah tim perencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan katanya UU ini mengandung Pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan kedua tim tersebut nantinya akan melibatkan partisipasi warga dalam melakukan pekerjaannya.
"Jadi, ini kita akan mengundang pakar, mendengar PWI, akan mendengar ahli, semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar enggak ini perlu direvisi. Kalau perlu direvisi, mari kita revisi, dan kita akan bicara dengan DPR," ucap Mahfud.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi terhadap Pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE.
Jokowi mengatakan langkah tersebut perlu ditempuh karena ada beberapa pasal dalam aturan tersebut yang multitafsir.
Tak hanya itu, Jokowi juga mendorong revisi UU ITE apabila dianggap tak bisa memberikan rasa keadilan. Revisi itu bisa dilakukan dengan menghapus Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa diinterpretasikan berbeda oleh banyak pihak.
Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate hendak membuat interpretasi resmi UU ITE. Jhonny ingin memperjelas interpretasi beberapa Pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap 'pasal karet'.
.png)

Berita Lainnya
KKSS Batam Akan Tuntut 'Penembak' Haji Permata, Masrur Amin : Kami Tidak Tinggal Diam
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Kembali Diamankan Polisi
Kasus Korupsi Proyek SKTT, Jaksa Tunggu Keterangan Saksi
Bejat ! Tergoda Melihat Tubuh Molek, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi Rugikan Negara Rp2,4 M
Gelar Razia Terhadap Supir Truk, 7 Orang Positif Konsumsi Narkoba
Pelajar Wanita Asal Sumbar yang Tewas di Apartemen Teman Prianya di Jepang Akan Dimakamkan di Kampungnya
Polri Tidak Menemukan Unsur Pidana Dari 92 Rekening FPI, Gerindra Minta Spekulasi Dihentikan