Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kebijakan Penghapusan Tenaga Honor, DPRD Pekanbaru Khawatir Akan Timbulkan Gejolak
PEKANBARU - Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang baru dikeluarkan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menimbulkan berbagai reaksi di tengah tenaga honorer di Kota Pekanbaru.
Tenaga honorer berharap penghapusan tenaga honor yang akan diganti dengan outsourcing akan berdampak positif, terutama pada kepastian yang bakal diterima.
"Kalau tenaga honor ini dihapus tentu akan kembali lagi direktur tenaga baru, yang sistem rekturnya kalau kita tidak salah sama seperti kita mengikuti tes CPNS. Di satu sisi inikan bagus biar lebih jelas dan transparan dalam perekrutmen pegawai, dan yang pasti gaji atau upah juga harus jelas ," ujar Indah, salah seorang tenaga honor di Pekanbaru.
Meski penerapannya baru dilaksanakan pada November 2023 mendatang, penghapusan tenaga ini menimbulkan dampak bagi masyarakat akan bertambahnya angka tersebut.
"Saudara saya kebutulan ada di salah satu OPD di Siak, sekarang mulai khawatir jika kebijakan ini diterapkan ke mana akan bekerja lagi, sementara cari kerja sekarang susah," ungkap Rahmat, salah seorang warga Marpoyan Damai
Menyikapi persoalan ini, Ketua Komisi III Kota Pekanbaru Aidil Amri meminta pemerintah daerah harus segera menyikapinya, dengan mencarikan formulasi dan skema menyusul keluarnya kebijakan tersebut.
"Sekarang kita minta Pemko mendata seluruh tenaga honorer, baik pegawai tidak tetap (PTT) maupun tenaga harian lepas (THL) di OPD. Selanjutnya, pemerintah harus mengakomodir bagi honorer yang sudah lama bekerja. Apakah mereka direkrut menjadi ASN, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Atau bisa saja solusi lainnya, para honorer yang sudah lama bekerja ini, bisa direkrut melalui perusahaan outsourcing. Ini harus diperjuangkan pemerintah, apalagi honorer yang sudah mengabdi di atas 5 hingga 10 tahun," ungkap Aidil, Rabu (8/6/2022)
"Perlu sama-sama kita ketahui, bahwa PR kita ke depan, bagaimana nasib honorer ini. Jika mereka harus berhenti kerja, sudah dipastikan akan bertambah di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Penghapusan tenaga honorer bakal berlaku paling lambat 28 November 2023. Ketentuan ini mengikuti Surat Edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," pungkas Aidil.
.png)

Berita Lainnya
Gabungan Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers di Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Polres Kampar Libatkan 167 Personil Pengamanan Berlapis Debat Publik
Realisasi Transfer Dana Desa Se-Riau Capai Rp15,96 Triliun
Bupati, Wabup Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Eka Kesuma Bakti Bangkinan, Ini Harapan Ahmad Yuzar
Pemkab Kepulauan Meranti Sudah Usulkan Peningkatan Jalan Perbatasan
Kapolres AKBP Afrizal Asri SIK Turun Langsung Damaikan Keributan Antar Pemuda, Antisipasi Terjadi Konflik Lebih Besar
Masyarakat Serahkan Lahan Sawit Dikawasan TNTN Secara Sukarela kepada Satgas PKH, 30 Hektare Sawit Dimusnahkan
Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
Kenakan Pakaian Adat Batak Toba, Bupati Bengkalis Ikuti Apel Upacara Harlah Pancasila
Respon Cepat Satreskrim Polres Pelalawan, Tim Turun Langsung Ungkap Dugaan Penganiayaan di Area Perkebunan PT SLS
Pemkab Pelalawan Anggarkan Rp 9,4 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Alam Mayang Berbagi Bekal Ramadan, Gratis Mancing dan Menjala Ikan