Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kebijakan Penghapusan Tenaga Honor, DPRD Pekanbaru Khawatir Akan Timbulkan Gejolak
PEKANBARU - Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang baru dikeluarkan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menimbulkan berbagai reaksi di tengah tenaga honorer di Kota Pekanbaru.
Tenaga honorer berharap penghapusan tenaga honor yang akan diganti dengan outsourcing akan berdampak positif, terutama pada kepastian yang bakal diterima.
"Kalau tenaga honor ini dihapus tentu akan kembali lagi direktur tenaga baru, yang sistem rekturnya kalau kita tidak salah sama seperti kita mengikuti tes CPNS. Di satu sisi inikan bagus biar lebih jelas dan transparan dalam perekrutmen pegawai, dan yang pasti gaji atau upah juga harus jelas ," ujar Indah, salah seorang tenaga honor di Pekanbaru.
Meski penerapannya baru dilaksanakan pada November 2023 mendatang, penghapusan tenaga ini menimbulkan dampak bagi masyarakat akan bertambahnya angka tersebut.
"Saudara saya kebutulan ada di salah satu OPD di Siak, sekarang mulai khawatir jika kebijakan ini diterapkan ke mana akan bekerja lagi, sementara cari kerja sekarang susah," ungkap Rahmat, salah seorang warga Marpoyan Damai
Menyikapi persoalan ini, Ketua Komisi III Kota Pekanbaru Aidil Amri meminta pemerintah daerah harus segera menyikapinya, dengan mencarikan formulasi dan skema menyusul keluarnya kebijakan tersebut.
"Sekarang kita minta Pemko mendata seluruh tenaga honorer, baik pegawai tidak tetap (PTT) maupun tenaga harian lepas (THL) di OPD. Selanjutnya, pemerintah harus mengakomodir bagi honorer yang sudah lama bekerja. Apakah mereka direkrut menjadi ASN, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Atau bisa saja solusi lainnya, para honorer yang sudah lama bekerja ini, bisa direkrut melalui perusahaan outsourcing. Ini harus diperjuangkan pemerintah, apalagi honorer yang sudah mengabdi di atas 5 hingga 10 tahun," ungkap Aidil, Rabu (8/6/2022)
"Perlu sama-sama kita ketahui, bahwa PR kita ke depan, bagaimana nasib honorer ini. Jika mereka harus berhenti kerja, sudah dipastikan akan bertambah di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Penghapusan tenaga honorer bakal berlaku paling lambat 28 November 2023. Ketentuan ini mengikuti Surat Edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," pungkas Aidil.
.png)

Berita Lainnya
Berat 906 Kg, Sapi Milik Peternak Inhu Jadi Hewan Kurban Bantuan Presiden
Sudah 4 Hari Tergenang Banjir, Warga Mengaku Belum Terima Bantuan
Saksikan Pemotongan Hewan Kurban di MIC dan Masjid Al Kautsar Bangkinang, Bupati Kampar : Terus Jaga Semangat Goro dan Kebersamaan
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Pekanbaru Melonjak Jelang Mudik Lebaran, Tembus Rp 5 Juta
Peringatan Isra' Miraj di Simpang Gaung, Hadirkan Penceramah Pemenang AKSI 2019
PN Bangkinang Kelas IB Gelar Press Release Kinerja Akhir Tahun 2022
Lewat Apel di Inspektorat Kampar, Bupati Minta Dukungan Pegawai Pengawas dan Auditor Handal Demi Wujudkan Birokrat Bersih
Sialang Panjang Bisa Jadi Desa Percontohan Pencegahan Covid-19
DPMD Inhil Ikuti Acara Advokasi Lintas Sektor Tata Kelola Program Kesehatan Inhil
Bupati, Wabup, Sekda dan Forkopimda Sholat Idul Adha 1446 H di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ahmad Yuzar Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan dan Kompak Bangun Daerah
LAMR Tak Akui Hasil Musdalub LAMR Pekanbaru, Sebut yang Sah Kepemimpinan Yose Saputra
Kasmarni-Bagus Boyong Jajaran ke DPRD Riau, Sinkronkan APBD Riau dengan Pembangunan Bengkalis