Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ditangkap karena Narkoba, Ketua Gerindra Bengkalis Direhabilitasi
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Ketua Partai Gerindra Bengkalis Syamsudin alias Udin Pirang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Senin (5/4/2021). Ia diduga terlibat sebagai pengguna dalam kasus narkotika jenis sabu yang diungkap petugas.
Sebelum mengamankan Udin, polisi lebih dulu mencokok dua orang lainnya yang merupakan pengedar. Keduanya adalah Iwan Tato (40) warga Jalan Pertanian dan Yetno (42) warga Jalan Sudirman Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Iwan Tato yang sedang berada di salah satu cafe di Bengkalis.
Tersangka Iwan Tato diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat petugas mengamankan Iwan, tersangka Yetno tiba-tiba datang, Yetno ikut diamankan. Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu dibawa oleh tersangka Yetno meskipun sempat dibuang.
Dari keduanya, berhasil diamankan 7 gram narkotika jenis sabu dan uang Rp300 ribu.
"Barang itu mereka akui milik Yetno pesanan tersangka Iwan Tato. Dan dari hasil interogasi, tersangka Iwan Tato mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka S alias Udin Perang," ungkap Kapolres didamping Kanit I Penyidikan Iptu Toni Armando, Rabu (7/4/2021).
Dari keterangan itu kemudian petugas menggeledah rumah Udin Pirang dan petugas nihil menemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengecekan di salah satu Ruko tempat Udin, ditemukan alat-alat diduga untuk menggunakan Narkoba.
"Oleh karena itu ketiganya kita amankan di Polres Bengkalis," kata Kapolres.
Untuk tersangka Iwan Tato dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka Yetno akan dijerta dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka Udin Pirang positif mengandung Narkoba dan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu tersangka Udin Pirang akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
"Saudara Udin Pirang akan kita kirimkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti namun hasil pengecekan tes urinenya positif," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sering Banjir, PUPR Pekanbaru Minta Tiap Rumah Ada Sumur Resapan
Sentra Abiseka Pekanbaru Salurkan Ratusan Juta Atensi ke Kabupaten Meranti
Direktur PT KIG Angkat Bicara Usai Dapat Kritikan Pedas
Dukung ketahanan Pangan Kapolres Pelalawan bersama Bupati Pelalawan lakukan Penanaman Padi Serentak
Gubri Hadiri Penutupan TMMD ke-111 Kodim 0314/Inhil
Putus Kontrak dengan PT Datama, Parkir di Pekanbaru Tetap Diserahkan ke Pihak Ketiga
Pengamat: Skenario Pengangkutan Sampah Harus Dimulai Hari Ini
Pemkab Inhil Minta Bantu Perbaikan Jembatan, Pemprov Riau Pelajari
Bahagianya Padli, Dapat Bantuan Gerobak Berkah dari Pegadaian
Disaksikan Dua Wakil Rektor UR, Pj Bupati Kampar Lantik H Ahmad Yuzar Pj Sekda
Novotel Pekanbaru Sajikan Rendang Runtiah untuk Buka Puasa, Mau?
Nobar Webinar di Siak, Berbagi Tips Kecakapan Digital Agar Siswa Lebih Mudah Bikin Tugas