Pilihan
Ditangkap karena Narkoba, Ketua Gerindra Bengkalis Direhabilitasi
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Ketua Partai Gerindra Bengkalis Syamsudin alias Udin Pirang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Senin (5/4/2021). Ia diduga terlibat sebagai pengguna dalam kasus narkotika jenis sabu yang diungkap petugas.
Sebelum mengamankan Udin, polisi lebih dulu mencokok dua orang lainnya yang merupakan pengedar. Keduanya adalah Iwan Tato (40) warga Jalan Pertanian dan Yetno (42) warga Jalan Sudirman Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Iwan Tato yang sedang berada di salah satu cafe di Bengkalis.
Tersangka Iwan Tato diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat petugas mengamankan Iwan, tersangka Yetno tiba-tiba datang, Yetno ikut diamankan. Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu dibawa oleh tersangka Yetno meskipun sempat dibuang.
Dari keduanya, berhasil diamankan 7 gram narkotika jenis sabu dan uang Rp300 ribu.
"Barang itu mereka akui milik Yetno pesanan tersangka Iwan Tato. Dan dari hasil interogasi, tersangka Iwan Tato mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka S alias Udin Perang," ungkap Kapolres didamping Kanit I Penyidikan Iptu Toni Armando, Rabu (7/4/2021).
Dari keterangan itu kemudian petugas menggeledah rumah Udin Pirang dan petugas nihil menemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengecekan di salah satu Ruko tempat Udin, ditemukan alat-alat diduga untuk menggunakan Narkoba.
"Oleh karena itu ketiganya kita amankan di Polres Bengkalis," kata Kapolres.
Untuk tersangka Iwan Tato dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka Yetno akan dijerta dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka Udin Pirang positif mengandung Narkoba dan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu tersangka Udin Pirang akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
"Saudara Udin Pirang akan kita kirimkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti namun hasil pengecekan tes urinenya positif," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
3.900 Alumni 4968 Ikuti Reuni Akbar secara Virtual
Pj Bupati Resmikan Mal Pelayanan Publik, Icon Baru Kabupaten Inhil
Walikota Pekanbaru Tidak Ikut Vaksinasi Serentak Pertengahan Januari Ini
Seruan Wartawan Disamping Berkompeten Harus Beretika dan Bermoral
BLT Covid-19 Sudah Disalurkan ke 11 Kabupaten dan Kota di Riau
Sudah Terbentuk, DPK Apindo Rohil Imbau Perusahaan Bergabung
8 Tersangka Peredaran Narkotika Diringkus Sat Resnarkoba Selama 5 Hari
Imam Masjid Dipukul, DPRD Desak Dinsos Pekanbaru Data dan Razia ODGJ
Bupati Bengkalis Terima Laporan Reses Ke-III Anggota DPRD tahun 2025
Kejari Kuansing Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anggaran 6 Kegiatan Setda
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Percepat Izin Laboratorium Biomolekuler
Didistribusikan Pemkab Inhil, Penyerahan Paket Ramadhan Baznas Inhil Rp1,6 M Jadi Temuan