Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ditangkap karena Narkoba, Ketua Gerindra Bengkalis Direhabilitasi
BENGKALIS (INDOVIZKA) - Ketua Partai Gerindra Bengkalis Syamsudin alias Udin Pirang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Senin (5/4/2021). Ia diduga terlibat sebagai pengguna dalam kasus narkotika jenis sabu yang diungkap petugas.
Sebelum mengamankan Udin, polisi lebih dulu mencokok dua orang lainnya yang merupakan pengedar. Keduanya adalah Iwan Tato (40) warga Jalan Pertanian dan Yetno (42) warga Jalan Sudirman Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Iwan Tato yang sedang berada di salah satu cafe di Bengkalis.
Tersangka Iwan Tato diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat petugas mengamankan Iwan, tersangka Yetno tiba-tiba datang, Yetno ikut diamankan. Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu dibawa oleh tersangka Yetno meskipun sempat dibuang.
Dari keduanya, berhasil diamankan 7 gram narkotika jenis sabu dan uang Rp300 ribu.
"Barang itu mereka akui milik Yetno pesanan tersangka Iwan Tato. Dan dari hasil interogasi, tersangka Iwan Tato mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka S alias Udin Perang," ungkap Kapolres didamping Kanit I Penyidikan Iptu Toni Armando, Rabu (7/4/2021).
Dari keterangan itu kemudian petugas menggeledah rumah Udin Pirang dan petugas nihil menemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengecekan di salah satu Ruko tempat Udin, ditemukan alat-alat diduga untuk menggunakan Narkoba.
"Oleh karena itu ketiganya kita amankan di Polres Bengkalis," kata Kapolres.
Untuk tersangka Iwan Tato dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka Yetno akan dijerta dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka Udin Pirang positif mengandung Narkoba dan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu tersangka Udin Pirang akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
"Saudara Udin Pirang akan kita kirimkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti namun hasil pengecekan tes urinenya positif," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sungguh Terlalu! Oknum Guru di Seberida Nyambi Jual Sabu-sabu
Pembangunan Pasar Induk Kota Pekanbaru Mangkrak
DMI Tempuling dan Juleha Inhil Gelar Sosialisasi Sembelih Halal
Bobol Toko, Maling di Pekanbaru Gondol 5 Karung Cabe Kering dan 6 Karung Bawang Putih
Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi dan P3MD Tempuling Resmi Disahkan
Korban Bencana di Desa Sanglar Terima Bantuan
Riau Bentuk Satgas Pemulangan Pekerja Migran di Pelabuhan Dumai
H Dani M Nursalam Buka Acara Jalan Santai di Teluk Belengkong
Sempena Hari Pers Nasional, Lima Wartawan Senior asal Riau Terima Press Card Number One
Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasikan Pendaftaran SKCK Melalui Sistem Online, Begini Caranya
Abdul Wahid: Minimal 60 Persen Tenaga Kerja di Industri Migas Berasal dari Putra Putri Riau hingga Perkebunan
Karangan Bunga Terlihat di Rumah Putri Wahyuni, Pelayat Terus Berdatangan