Sidang Korupsi Program PMB-RW dan Dana Kelurahan

Tidak Ikut Perintah, Abdimas Syahfitra Ancam Pindahkan Bawahan


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mantan Camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Abdimas Syahfitra, menjalani sidang perdana perkara korupsi dana program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya tahun anggaran 2019. Ia didakwa merugikan negara Rp493.486.858.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/3/2021). Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di pengadilan sedangkan terdakwa di Rutan Klas I Pekanbaru

JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Nuraini Lubis, dalam dakwaan menyebutkan Abdimas selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan, (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMB - RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Disebutkan, tindakan korupsi berawal ketika Pemko Pekanbaru melaksanakan program PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya. Dana program itu diperuntukkan kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya yang disahkan oleh Drs. H Syoffaizal selaku Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.

Dana PMB-RW bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Untuk menunjang program itu, pemerintah pusat juga mengucurkan dana Pembangunan Sarana Prasarana di Kecamatan Tenayan yang bersumber dari APBN 2019.

Harusnya dana PMB-RW itu diserahkan langsung ke kelurahan secara tunai agar melakukan kegiatan yang telah ditentukan. Namun sebagai camat, Abdimas justru mengelola langsung dana kegiatan tersebut.

"Terdakwa memerintahkan saksi Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepada terdakwa," ujar JPU.

Selanjutnya, Abdimas bersama Fauzan mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. "Para lurah hanya diberikan dana/uang honor peserta kegiatan dan panitia kegiatan non PNS (pembaca doa dan MC acara)," kata JPU.

Penunjukan Fauzan sebagai pendamping PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri untuk mengkoordinir narasumber kegiatan bertentangan dengan Perwako Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program PMB-RW.

Harusnya pendamping adalah warga dan kelurahan tempat di tempat yang diusulkan. Akan tetapi Fauzan berdasarkan KTP beralamat di Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan PMB-RW, terdakwa juga mengumpulkan para lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya. Ia memerintahkan para lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program PMB-RW Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.

"Saat itu ada beberapa lurah yang tidak setuju kalau pengelolaan dana PMB-RW dan kegiatan pembangunan sarana, prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelola terdakwa. Seharusnya lurah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana tersebut," jelas JPU.

Saat itu, terdakwa Abdimas meyakinkan para lurah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jika kegiatan tersebut dikelola oleh dirinya, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Padahal sesuai ketentuan, dana dikelola masing-masing lurah dan mencari narasumber, tempat kegiatan, serta peserta.

Selanjutnya, terdakwa Abdimas melakukan kegiatan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Bukannya melibatkan lurah, dalam perjalanan kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan.

Setelah itu, terdakwa Abdimas meminta saksi Eka Saputra membuat pengajuan pembayaran kegiatan pelatihan Program PMB-RW 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat 2019 sesuai data pelatihan yang sudah disusun oleh terdakwa dan Fauzan (DPO).

"Seluruh dokumen keuangan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya disiapkan dan dicetak oleh saksi Sri Sulastri (Tenaga Harian Lepas Kantor Camat Tenayan Raya) atas perintah terdakwa melalui saksi Eka Saputra," tutur JPU.

Sekitar Juli 2019, terdakwa Abdimas memerintahkan Eka Saputra menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya. Terdakwa juga memerintahkan saksi mencairkan dana kegiatan Rp567.894.945.

Perincian dana itu, Rp140 juta diserahkan kepada masing-masing pendamping PMB-RW, honor panitia (MC/pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp7,5 juta, uang saku peserta semua pelatihan sebesar Rp54.135.000 diserahkan saksi Eka Saputra kepada masing-masing PPTK.

"Sementara sisanya sebesar Rp366.259.945 diserahkan kepada terdakwa Abdimas untuk mengelola kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya," kata JPU.

Setelah itu, terdakwa Abdimas memerintahkan saksi Eka Saputra membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung bila tidak memenuhi perintah tersebut.

"Saksi diancam akan dipindahkan ke daerah yang jauh dari kota. Atas tekanan tersebut saksi Eka Saputra mau membuat pertanggungjawaban dan mengikuti perintah dan arahan terdakwa," ucap JPU.

Sementara terdakwa mengetahui dana kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau dana kelurahan sudah masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, pada 19 Agustus 2019. Terdakwa memanggil saksi Edo Bagus Juniananta selaku staf di Kecamatan Tenayan Raya untuk menerima penyerahan dana dari 11 Kelurahan.

Dana itu diterima dari kelurahan Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, dan Kelurahan Tuahnegeri.

Pada 22 Agustus 2019, dana yang terkumpul dari kelurahan Rp543.645.920 diserahkan kepada terdakwa Abdimas di Kantor Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu juga ada Fauzan dan Agung. Uang itu lalu dibagi-bagi terdakwa

Sebesar Rp185 juta diserahkam pada Fauzan. Uang juga diserahkan ke Edo untuk pembayaran makan minum ke RM Rizky Fajar Rp40.838.000, pembayaran snack Rp14,9 juta, pembayaran baliho Rp2,7 juta sedangkan sisanya Rp.300.207.920 diarahkan kepada terdakwa.

"Saksi Edo Bagus Juniananta diancam akan dipindahkan ke Kalimantan dan akan berpisah dengan istri. Atas ancaman tersebut saksi menjalankan apa yang diperintahkan terdakwa," tutur JPU.

Atas perbuatan terdakwa Abdimas, negara dirugikan Rp493.486.858. Angka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

JPU menjerat terdakwa Abdimas dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.

Terdakwa Abdimas didampingi penasehat hukumnya melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.***






Tulis Komentar