Nyali Ciut, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Inhil Menyerahkan Diri

Ilustrasi

INHIL - Setelah ditetapkan sebagai buron selama tiga bulan, tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Indragiri Hilir menyerahkan diri pada pihak Kejari Inhil.

Pria inisial ES berusia 34 tahun yang merupakan kontraktor pelaksana pada proyek infrastruktur tahun 2019 lalu itu menyandang status tersangka setelah tiga tersangka lain menjadi pesakitan dalam kasus yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Inhil Haza Putra, mengatakan, ES tidak ditahan bersama tiga tersangka lain karena ES memilih kabur sesaat ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2022 lalu. Dia kemudian menyandang status buron dan masuk dalam DPO.

Namun setelah Tiga bulan menyandang status buron membuat ES tak tahan. Iaakhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Rabu (15/6/2022) untuk menyerahkan diri.

“ES menyerahkan diri dengan datang ke kantor Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Haza Putra, Rabu (15/6/2022).

Saat ini ES menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. 

Namun menurut Haza pihaknya belum mengetahui apakah nantinya ES langsung dilakukan penahanan atau tidak, karena proses pemeriksaan masih berjalan.

"Nanti bagaimana Informasi lebih lanjut, akan kami sampaikan," pungkas Haza.

Sementara tiga tersangka lain yang sudah ditahan terlebih dahulu yaitu EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan HDK selaku Konsultan Pengawas. Ketiganya saat ini telah menjalani hukuman dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan. Terhadap berkas ketiganya sudah dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (2/6) kemarin.

Mereka tersangkut dugaan korupsi dalam Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil TA 2019 dengan anggaran Rp5.232.000.000Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.

Dimana pembangunan Puskesmas tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada, sehingga diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut. Mereka melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan disinyalir Menimbulkan kerugian negara sebesar Rp476.818.201,79. Jumlah tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar