PAN Tolak Revisi UU Pemilu, Zulkifli Hasan: Belum Saatnya

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat menyampaikan pernyataan sikap menolak RUU Pemilu, didampingi Saleh Pataonan Daulay, Senin (25/1/2021).

JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menyatakan sikapnya menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Dengan alasan saat ini belum saatnya untuk merevisi UU Pemilu itu.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Dikatakannya PAN menghargai usulan fraksi di DPR untuk membahas RUU Pemilu. Namun pihaknya berpendapat saat ini yang lebih tepat dilakukan adalah memperbaiki kualitas pemilu.

"Tentu alasan yang dikemukakan adalah untuk memperbaiki kualitas pemilu itu sendiri. Namun demikian, Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi," ujar Zulkifli, didampingi para petinggi PAN diantaranya Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, di DPR, Senin (25/1/2021).

Selain itu, menurut Zulkifli Hasan. Keberadaan dari Undang-undang Pemilu tahun 2017, saat ini masih masih relatif baru untuk direvisi.

"UU yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir. Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," jelas Zulkifli

Selain itu PAN berpandangan, dibanding melakukan revisi terhadap RUU Pemilu. Sebaiknya seluruh fraksi di DPR saat ini, berfokus untuk penuntasan pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut," tandas Zulkifli.**






Tulis Komentar