Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
DP2KBP3A Inhil Gelar Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
TEMBILAHAN, - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gelar Bimbingan Teknik Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) se-Kabupaten Inhil mulai tanggal 18 Juli dengan 20 Juli 2022 di Aula Hotel Inhil Pratama Tembilahan, Senin (18/07).
Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil R Arliansyah mengatakan Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan guna memberikan manfaat dan daya ungkit kepada perempuan dan laki-laki dalam pembangunan untuk pengurangan kesenjangan gender.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 yang sudah direvisi menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di daerah, pada Pasal 4 ayat 1, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Meneng Daerah (RPJMD), rencana strategis SKPD, dan rencana kerja SKPD,” ucap Kadis DP2KBP3A Inhil R Arliansyah.
Ia menambahkan, PPRG perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan 4 aspek yaitu: akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang dilakukan setara antara perempuan dan laki-laki.
“Penyusunan PPRG ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pengambil keputusan tentang pentingnya isu gender dalam kebijakan pembangunan dan mempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender termasuk anak laki-laki dan anak perempuan dari penggunana belanja atau pengeluaran pembangunan,” ujarnya.
Terakhir, untuk membantu mengurangi kesenjangan gender dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam pembangunan. Meningkatkan partisipasi masyarakat baik laik-laki maupun perempuan dalam penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
“Penyusunan PPRG ini memiliki tujuan untuk menjamin agar aspirasi laki-laki dan perempuan dari berbagai kelompok sosial (berdasarkan jenis kelamin, usia, ras, suku, dan lokasi) dapat diakomodasikan ke dalam belanja atau pengeluaran,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Lewat Video Resmi, AMMP Bantah Keras Tudingan Ikut Aksi Demo
Mayat Pria Berkaos Putih Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Warga Pelalawan
Inhil Jadi Tuan Rumah Rakor Virtual PPID se-Riau
Disbun Inhil Sosialisasikan Permentan No 45 Tahun 2019 di PT ISK
Didukung UAS, Paslon Ade Agus- Hendrizal Unggul 58 Persen Dalam Hitungan Cepat
Syamsuar dan Edy Harus Mundur Dari Jabatan Sebagai Kepala Daerah
Santriwati Al Imtinan Kunjungi Kantor Diskominfopers Inhil
Tekan Mobilitas Warga Hingga 30 Persen, Penyekatan Jalan di Pekanbaru Berlanjut
Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Siap Potong Gaji untuk Korban Bencana Alam
Untuk Mewujudkan Swasembada Pangan, Pj. Bupati Indragiri Hilir Tanam dan Panen Padi Bibit Unggul Lokal
Riau Tegas Larang Mudik,Tidak Ada Izin Untuk Kendaraan Umum dan Pribadi
Dani dan Ferryandi Hadiri Buka Bersama dengan Puluhan Wartawan