Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PHK Karyawan Jelang Hari Raya Karena Elak THR ? Ini Penjelasan Disnakertrans Inhil
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM- Menjelang Hari Raya, banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak mereka. Namun, bagaimana jika perusahaan justru mencoba menghindari kewajiban ini dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya?.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Jika perusahaan menghindari memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa PHK harus didasarkan pada alasan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah atau keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil, Bazarudin, menegaskan bahwa PHK tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus didasarkan pada alasan yang tepat.
"Kalau di PHK, PHK-nya apa alasannya, tentu dibayarkan juga hak PHK-nya, pesangonnya. Kalau dia karyawan tetap, di PHK sebulan sebelum hari raya keagamaan, dia berhak atas THR-nya. Artinya, kalau dia mau PHK, konsekuensinya dia bayar hak-hak pesangonnya. Tapi kalau dia PHK karena mau mengelak THR, artinya kan tidak sesuai," ucap Bazar.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa secara hitungan, membayar pesangon bagi pekerja yang telah lama bekerja jauh lebih besar dibandingkan membayar THR.
"Masa cuma gara-gara THR? Hak THR kan kalau bekerja di atas 1 tahun cuma 1 bulan gaji. Tapi kalau dia PHK orang yang sudah bekerja 5 tahun, kan tentu pesangonnya ada tuh. Kan lebih besar pesangonnya kalau dia mengelakkan THR," ujarnya.
Dengan demikian, jika perusahaan tetap melakukan pemecatan, maka mereka harus siap membayarkan pesangon dan hak-hak pekerja lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
.png)

Berita Lainnya
Walikota Sebut Industri Digital Potensial dalam Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi
Panggung Politik Pilpres 2024: PDIP Resah, NasDem Gak Mau Ikutan!
Meriahkan Milad Inhil, PWI Gandeng PLN Gelar Lomba Jurnalistik
Lubang Semburan Gas di Pesantren di Tenayan Raya Pekanbaru Mulai Ditutup
Pemkab Inhil Dukung Netralitas ASN Pada Kontestasi Politik di 2024
Pemprov Riau Hadirkan Ustaz Adi Hidayat Dalam Peringatan 1 Muharam
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Siak Masih Stabil
Ketua PWI Inhil Kaget Ada Kesepakatan Kerjasama Antara APDESI Dan Media
Kapolsek Pangkalan Lesung Patroli Pasar Jelang Hari Raya Idul Fitri
Dukung Pacu Jalur, Pemprov Riau perbaiki Ruas Jalan ke Kuansing
Bawaslu Inhil Teken MoU dengan 25 Ormas dan Tokoh Masyarakat
Satlantas Polres Inhil Bantu Uraikan Kemacetan di Kempas