Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PHK Karyawan Jelang Hari Raya Karena Elak THR ? Ini Penjelasan Disnakertrans Inhil
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM- Menjelang Hari Raya, banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak mereka. Namun, bagaimana jika perusahaan justru mencoba menghindari kewajiban ini dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya?.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Jika perusahaan menghindari memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa PHK harus didasarkan pada alasan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah atau keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil, Bazarudin, menegaskan bahwa PHK tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus didasarkan pada alasan yang tepat.
"Kalau di PHK, PHK-nya apa alasannya, tentu dibayarkan juga hak PHK-nya, pesangonnya. Kalau dia karyawan tetap, di PHK sebulan sebelum hari raya keagamaan, dia berhak atas THR-nya. Artinya, kalau dia mau PHK, konsekuensinya dia bayar hak-hak pesangonnya. Tapi kalau dia PHK karena mau mengelak THR, artinya kan tidak sesuai," ucap Bazar.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa secara hitungan, membayar pesangon bagi pekerja yang telah lama bekerja jauh lebih besar dibandingkan membayar THR.
"Masa cuma gara-gara THR? Hak THR kan kalau bekerja di atas 1 tahun cuma 1 bulan gaji. Tapi kalau dia PHK orang yang sudah bekerja 5 tahun, kan tentu pesangonnya ada tuh. Kan lebih besar pesangonnya kalau dia mengelakkan THR," ujarnya.
Dengan demikian, jika perusahaan tetap melakukan pemecatan, maka mereka harus siap membayarkan pesangon dan hak-hak pekerja lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
.png)

Berita Lainnya
Satpol PP Razia Tempat Billiar sebagai Respon Laporan dari POBSI Pelalawan
Putri Hijab Indonesia 2020 Ajak Milenial Riau Tidak Takut Divaksin
Pemprov Riau Anggarkan Rp77 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Inhu
Tutup Kejuaraan Bulutangkis Piala Bupati Kampar, Catur Apresiasi PB New Sanggam dan Irwan Saputra
Kapolres Pelalawan Laksanakan Serah Terima Jabatan Kapolsek Ukui
Puluhan Pelanggar Prokes di Bengkalis Ditindak, Ada Bayar Denda sampai Menyapu
223 dari 449 Napi Positif Corona di Lapas Pekanbaru Dinyatakan Sembuh
Senam Sehat dan GJS akan Semarakkan HPN 2023 dan HUT PWI ke-77 Tingkat Provinsi Riau
Mulai Hari Ini Dermaga 1 Roro Sungai Selari Tutup untuk Penggantian Tiang Dolphin
Tengku Efrisyah Putra Resmi Dilantik Sebagai Dirut BUMD Pelalawan
Dilaporkan Warga, Satreskrim Polresta Pekanbaru Gerebek Perjudian di Warung Kopi
Panitia Jamin Musda Bersama KNPI Riau di Pelalawan akan Menerapkan Prokes