Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
PHK Karyawan Jelang Hari Raya Karena Elak THR ? Ini Penjelasan Disnakertrans Inhil
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM- Menjelang Hari Raya, banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak mereka. Namun, bagaimana jika perusahaan justru mencoba menghindari kewajiban ini dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya?.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Jika perusahaan menghindari memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa PHK harus didasarkan pada alasan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah atau keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil, Bazarudin, menegaskan bahwa PHK tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus didasarkan pada alasan yang tepat.
"Kalau di PHK, PHK-nya apa alasannya, tentu dibayarkan juga hak PHK-nya, pesangonnya. Kalau dia karyawan tetap, di PHK sebulan sebelum hari raya keagamaan, dia berhak atas THR-nya. Artinya, kalau dia mau PHK, konsekuensinya dia bayar hak-hak pesangonnya. Tapi kalau dia PHK karena mau mengelak THR, artinya kan tidak sesuai," ucap Bazar.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa secara hitungan, membayar pesangon bagi pekerja yang telah lama bekerja jauh lebih besar dibandingkan membayar THR.
"Masa cuma gara-gara THR? Hak THR kan kalau bekerja di atas 1 tahun cuma 1 bulan gaji. Tapi kalau dia PHK orang yang sudah bekerja 5 tahun, kan tentu pesangonnya ada tuh. Kan lebih besar pesangonnya kalau dia mengelakkan THR," ujarnya.
Dengan demikian, jika perusahaan tetap melakukan pemecatan, maka mereka harus siap membayarkan pesangon dan hak-hak pekerja lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
.png)

Berita Lainnya
BOB Salurkan Zakat penghasilan Pekerja ke Baznas Siak
Bupati Inhil Perintahkan Camat Bersinergi dengan Forkopimcam Atasi Masalah Banjir di Kecamatan
Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Didakwa Suap DAK dan Gratifikasi Rp3,9 Miliar
Dua WN Malaysia Terdampar di Pulau Rupat, Ketuk Rumah Warga Minta Bantuan
Berkas Perkara Penipuan Jual Beli Lahan oleh KUD di Pelalawan Sudah Lengkap, Setiono Ngaku Lega
Urai Kemacetan, Walikota Agung Resmikan Jalur Baru di Jalan Lobak
Korban Kapal Tenggelam di Danau PLTA Koto Panjang Ditemukan di Ruang Kemudi
Hanya 1 TPS PSU Pilkada Inhu, PKB: Kami Yakin Ada Keajaiban
Mendikdasmen: Tidak Ada Libur Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadhan
Inhil Terima Dokumen DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2024
PUPR Siapkan Alat Berat Benahi Areal Semburan Gas di Tenayan Raya
PDP COVID-19 yang Dirawat di RSUD Bengkalis Bertambah 2 Orang