Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PHK Karyawan Jelang Hari Raya Karena Elak THR ? Ini Penjelasan Disnakertrans Inhil
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM- Menjelang Hari Raya, banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak mereka. Namun, bagaimana jika perusahaan justru mencoba menghindari kewajiban ini dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya?.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Jika perusahaan menghindari memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa PHK harus didasarkan pada alasan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah atau keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil, Bazarudin, menegaskan bahwa PHK tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus didasarkan pada alasan yang tepat.
"Kalau di PHK, PHK-nya apa alasannya, tentu dibayarkan juga hak PHK-nya, pesangonnya. Kalau dia karyawan tetap, di PHK sebulan sebelum hari raya keagamaan, dia berhak atas THR-nya. Artinya, kalau dia mau PHK, konsekuensinya dia bayar hak-hak pesangonnya. Tapi kalau dia PHK karena mau mengelak THR, artinya kan tidak sesuai," ucap Bazar.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa secara hitungan, membayar pesangon bagi pekerja yang telah lama bekerja jauh lebih besar dibandingkan membayar THR.
"Masa cuma gara-gara THR? Hak THR kan kalau bekerja di atas 1 tahun cuma 1 bulan gaji. Tapi kalau dia PHK orang yang sudah bekerja 5 tahun, kan tentu pesangonnya ada tuh. Kan lebih besar pesangonnya kalau dia mengelakkan THR," ujarnya.
Dengan demikian, jika perusahaan tetap melakukan pemecatan, maka mereka harus siap membayarkan pesangon dan hak-hak pekerja lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
.png)

Berita Lainnya
Berkali-kali Digerebek, DPRD Desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin Hotel Sabrina
2 Orang Wanita Open BO Diamankan Polisi, Diduga Peras Pelanggannya
Belum Lapor ke Dispar, Sejumlah Obyek Wisata di Riau Kembali Beroperasi
Pagi Ini, Firdaus Pj Bupati Kampar Hadiri Acara KPK di Balai Serindit
Realisasi Penyaluran BLT Covid-19 di Riau Hanya 58 Persen Hingga Akhir 2020
Anggaran Terbatas, Dispora Pekanbaru Hanya Bisa Bangun Lapangan Stadion Mini
Didukung 16 OKP, Ryan Septrianto Terpilih Akmalasi Ketua DPK KNPI Bangkinang Kota
Perkuat Sinergi, HMI Korkom Pelalawan Gelar Halal Bi Halal: "Dari Silaturahmi Mewujudkan Konsolidasi Pemikiran"
Gubri Klaim Pemprov Riau Berhasil Atasi Stunting Hingga 13,6 Persen
Gubri Luncurkan Program Kado DAI, Zulhusni Domo Harap Tidak Ada Kepentingan Politik
28 Korban TPPO Dikembalikan ke Daerah Asal
Tim Bono Ditsamapta Polda Riau Razia Tempat Hiburan Malam Pekanbaru