Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PHK Karyawan Jelang Hari Raya Karena Elak THR ? Ini Penjelasan Disnakertrans Inhil
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM- Menjelang Hari Raya, banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak mereka. Namun, bagaimana jika perusahaan justru mencoba menghindari kewajiban ini dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya?.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Jika perusahaan menghindari memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dapat dikenakan denda dan sanksi administratif.
Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa PHK harus didasarkan pada alasan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah atau keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil, Bazarudin, menegaskan bahwa PHK tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus didasarkan pada alasan yang tepat.
"Kalau di PHK, PHK-nya apa alasannya, tentu dibayarkan juga hak PHK-nya, pesangonnya. Kalau dia karyawan tetap, di PHK sebulan sebelum hari raya keagamaan, dia berhak atas THR-nya. Artinya, kalau dia mau PHK, konsekuensinya dia bayar hak-hak pesangonnya. Tapi kalau dia PHK karena mau mengelak THR, artinya kan tidak sesuai," ucap Bazar.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa secara hitungan, membayar pesangon bagi pekerja yang telah lama bekerja jauh lebih besar dibandingkan membayar THR.
"Masa cuma gara-gara THR? Hak THR kan kalau bekerja di atas 1 tahun cuma 1 bulan gaji. Tapi kalau dia PHK orang yang sudah bekerja 5 tahun, kan tentu pesangonnya ada tuh. Kan lebih besar pesangonnya kalau dia mengelakkan THR," ujarnya.
Dengan demikian, jika perusahaan tetap melakukan pemecatan, maka mereka harus siap membayarkan pesangon dan hak-hak pekerja lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
.png)

Berita Lainnya
Maling Gasak Gudang AC, Kerugian Capai 50 Juta
Ngaku Buat Proyek, Oknum PNS Rohul Tipu Teman Sendiri Rp150 Juta
Tingkatkan Mutu SDM, Unilak-Pemkab Rohil Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan
Ketua PN Pelalawan Imbau Masyarakat Jangan Takut Divaksin
Ada Keterlambatan, KPA Dishub Kepulauan Meranti Tak Terima Adanya Tuduhan PPK Dinas Perpustakaan
Pemda Inhil Terima Penghargaan Terbaik Pertama dari Kemenkeu RI
KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
Dewan Pers Sebut Riau Pegang Rekor Media Terbanyak di Indonesia
Dimeriahkan Siti Badriah, Diskusi Kominfo Digelar ”Chip In” di Acara Inhu Fest 2024
Bupati Pelalawan Lantik Perpanjangan Masa Jabatan Pj Sekda Pelalawan
Muhammad Firdaus Jabat Pj Bupati Kampar Gantikan Kamsol
UPP Buka Penjaringan Calon Rektor, Salah Satu Syaratnya Pernah Publikasi Karya di Jurnal Internasional