Pilihan
Restoratif Justice, Kejati Riau Hentikan 2 Perkara Pencuri dan Penadah HP
PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum yakni pencurian handphone (HP) di Kabupaten Kuantan Singingi dengan tersangka Tambat Santoso bin Lanjar dan perkara penadahan HP curian di Kabupaten Kampar dengan tersangka M Wahyu Firmasyah.
Persetujuan dua perkara itu untuk dilakukan restorasi Justice atau penghentian penuntutan berlangsung di ruang Vicon Lt. 2 Kejati Riau yang dilaksanakan Video Conference Ekspose.
Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan
Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz
Ahmed Illovi, SH. MH.
Pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, SH., MH mengatakan bahwa Restoratif Justice dilakukan sesuai dengan peraturan Kejaksaan dan disetujui Jampidum.
"Restoratif justice ini dilakukan sesuai dengan peraturan kejaksaan RI, dan saat ini ada dua perkara yang sudah disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya," ujarnya, Selasa (13/9/22).
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Idul Adha, Disbunak Pelalawan Pastikan Hewan Kurban Harus Punya Surat Kesehatan
Pemko Pekanbaru Cari Investor Olah Sampah di TPA Muara Fajar
Tolak UU Ciptaker, Mahasiswa se-Riau Akan Turun Aksi ke Jalan
Truk Masuk Kota Diluar Jam Operasional Akan di Tilang
DLHK Riau Diprapid Operator Alat Berat
Tim Yustisi Minta DLHK Pekanbaru Timbun Ratusan TPS Ilegal
Selain Pejabat Pemprov Riau, Forkopimda Riau Akan Dapatkan Mobil Listrik
178 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, 21 Titik Terpantau di Riau
Catat! Lowongan CPNS 2023 Hanya Dibuka Untuk Pemerintah Pusat
Kucurkan Dana 20 Miliar, Pemko Pekanbaru Akan Perbaiki 200 Titik Jalan
Yuk Kenalan dengan EVP PLN Termuda, Punya Istri Artis yang Kini Juga Jadi Pegawai PLN
BPOM Inhil Ajak Masyarakat Pantau Produk-Produk Non BPOM